Connect with us

Muslimah

Hukum Seputar Shalat Untuk Wanita (Bagian 2)

Published

on

Pada tulisan sebelumnya telah penulis sebutkan beberapa hukum khusus bagi kaum wanita terkait dengan masalah shalat. Satu di antaranya bahwa pada dasarnya Anda sebagai hamba perempuan Allah tidaklah terlarang untuk ikut serta datang ke masjid dalam rangka mengikuti shalat berjama’ah. Hanya saja, ketika engkau melakukan shalat-shalat wajib tersebut di rumahmu itu adalah lebih baik, sebagaimana yang dituturkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Nah, berikut adalah masih ada kaitannya dengan kehadiran Anda di masjid untuk shalat berjama’ah dan satu poin tentang beda antara wanita dan laki-laki dalam kasus shalat berjama’ah.

Adab ke Masjid bagi Kaum Wanita

Bila seorang wanita keluar ke masjid untuk melaksanakan shalat, hendaklah ia memperhatikan beberapa adab berikut ini :

  1. Hendaknya menutup aurat dengan baju dan hijab secara sempurna ‘Aisyah berkata:

كان النِّساءُ يصلِّين مع رسول الله ثمَّ ينصرفن متلفعاتٍ بمروطهنَّ ما يُعرفن من الغلس

Dulu kaum wanita shalat (berjama’ah) bersama Rasulullah. (Seusai salam) mereka segera beranjak pergi (meninggalkan tempat) dalam keadaan menutupi wajah-wajah mereka dengan kain, mereka tak dikenali karena kondisi malam yang masih cukup gelap (Muttafaq ‘alaihi)

  1. Keluar rumah dengan tidak mengenakan wewangian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا تمنعوا إماء الله مساجد الله وليخرجن تفلاتٍ” رواه أحمد وأبو داود.

Janganlah kalian mencegah hamba perempuan Allah (dari mendatangi) masjid-masjid Allah, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tafulat (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

Makna “ tafulat “, yakni,   غير متطيبات (tidak mengenakan minyak wangi). Imam Muslim meriwayatkan hadis Zaenab istri Ibnu Mas’ud:

إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمس طيباً

Jika salah seorang dari kalian (kaum wanita) hendak hadir ke masjid (untuk shalat) maka janganlah ia mengenakan wewangian.

Imam asy-Syaukani di dalam Nail al-Authar mengatakan dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keluarnya kaum wanita ke masjid itu hanya dibolehkan bila tidak diiringi dengan sesuatu yang berpotensi menimbulkan fitnah atau yang dapat mendorong terjadinya fitnah seperti Bukhur. Dan, beliau mengatakan, ‘dan terdapat beberapa riwayat hadis bahwa izin bagi kaum wanita dari kaum lelaki untuk pergi ke masjid dengan catatan bila mana keluarnya mereka (kaum wanita) tersebut tidak mendorong timbulnya fitnah baik karena (mengenakan) minyak wangi atau, berdandan atau apapun bentuk berhias. Selesai perkataan beliau.

  1. Hendaknya tidak keluar dalam keadaan berhias dengan pakaian dan perhiasan Ummul Mukminin Aisyah-semoga Allah meridhainya berkata:

لو أنَّ رسول الله رأى من النساء ما رأينا لمنعهنَّ من المسجد كما منعت بنو إسرائيل نساءها, متفق عليه .

Kalaulah Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- melihat kondisi kaum wanita seperti yang kami lihat (di zaman kami ini) niscaya beliau akan melarang mereka (kaum wanita tersebut) dari ikut hadir ke masjid, seperti halnya bani Israil memencegah wanita mereka. (Muttafaq ‘Alaih)

Imam Syaukani –dalam Nailul Autar– mengomentari ucapan Aisyah, “لو رأى ما رأينا” (kalaulah beliau menyaksikan apa yang kami saksikan), yakni, berupa bagusnya pakaian yang dikenakan mereka (kaum wanita), (betapa) luar biasa perhiasan yang mereka kenakan, dan betapa luar biasanya pula mereka bertabarruj. Karena, dulu (pada zaman Nabi) kaum wanita keluar rumahnya (menuju ke Masjid) hanya dengan mengenakan kain yang dapat menutup kepala dan wajah mereka serta mengenakai pakain yang berbahan cukup tebal.

Al-Imam Ibnul jauziy-semoga Allah merahamtinya- di dalam kitab, “Ahkamu an-Nisa” hal. 39 mengatakan, “hendaknya seorang wanita waspada dari keluar rumah sebisa mungkin, agar dirinya selamat dan tidak membuat khalayak tidak selamat kerena dirinya. Bila mana mengharuskannya untuk keluar dengan seizin suaminya, hendaklah ia keluar rumah dalam keadaan biasa. Hendaknya ia mengambil jalan pada tempat-tempat yang lengang, tidak berjalan di jalan-jalan umum, pasar-pasar, hendaknya ia menjaga suaranya agar tidak terdengar, dan hendaknya pula ia berjalan di tepi-tepi jalanan bukan di tengahnya. Selesai perkataan beliau.

Demikianlah beberapa adab yang hendaknya engkau perhatikan. Sekali lagi, penulis katakan, “ engkau hadir ke masjid untuk ikut serta shalat berjama’ah tidak ada masalah, namun hendaklah engkau perhatikan adab-adab ketika kehadiranmu di masjid.

Beda antara wanita dan laki-laki dalam shalat berjama’ah

  1. Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (3/477) mengatakan:

ويخالف النساء الرجال في صلاة الجماعة في أشياء أحدها : لا تتأكد في حقهن كتأكدها في الرجال الثاني: تقف إمامتهن وسطهن الثالث : تقف واحدتهن خلف الرجل لا بجنبه بخلاف الرجل الرابع : إذا صلين صفوفا مع الرجال فآخر صفوفهن أفضل من أولها

Kaum wanita menyelisihi kaum lelaki dalam kasus shalat berjam’ah dalam beberapa perkara;

Pertama, tidak sedemikian ditekankan bagi kaum wanita untuk melakukannya. Berbeda dengan kaum lelaki di mana hal ini sangat ditekankan bagi mereka.

Kedua, imam dilakangan kaum wanita berdiri di tengah-tengah makmumnya.

Ketiga, jika seorang wanita sendirian menjadi makmum dalam salat berjama’ah dengan imam seorang lelaki, maka ia (si wanita) berdiri di belakang laki-laki tersebut, ia tidak berdisi di samping lelaki tersebut. Berbeda halnya dengan lelaki yang hanya seorang saja (bila ia menjadi makmum dalam shalat berjama’ah)

Keempat, bila beberapa wanita shalat beberapa shaf berjama’ah bersama dengan kaum laki-laki, maka shaf (barisan) yang akhir mereka lebih baik dari barisan yang pertama.

Sumber :

Diringkas oleh Amar Abdullah bin Syakir dari bahasan أحكام تختص بالمرأة في صلاتها dalam kitab Linnisa-i Faqath Ahkamu Syar’iyyah-Aadaab Islamiyah-Nasha-ih Wa Taujihaat, pengarang : Abdullah bin Ahmad al-Alaf al-Ghamidi. Penerbit : Daar ath-Tharafain.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baru

LGBT Adalah Penyimpangan

Published

on

Allah Ta’ala menciptakan manusia berpasang-pasangan, dengan fitrah seorang lelaki menyukai wanita dan sebaliknya. Sebagaimana firman-Nya:

((وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ))

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Arrum: 21)



Begitulah keadaan umat manusia dari awalnya, hingga datanglah umat menyimpang yang diutus kepada mereka Nabi Luth ‘Alaihissalam. Mereka menyukai sesama jenis, lelaki bernafsu dengan lelaki pula.

Al Qur’an menceritakan kisah mereka:

((وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (81) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ  بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (82) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ  إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (83) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (84) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ))

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.



Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”.

Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).

Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS Al A’raf: 80-84)

 

Maka lihatlah, azab yang Allah Ta’ala turunkan tidak tanggung besar dan mengerikannya, yaitu negeri mereka dihujani dengan batu, kemudian diangkat, diputar balik dan dihempaskan kembali ke bumi, sebagaimana ayat:

فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”.( QS Hud: 82)

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Hud Ayat 82 menyebutkan:

“Maka ketika keputusan kami datang untuk menurunkan azab kepada kaum Nabi Lut yang durhaka, kami menjungkirbalikkannya negeri kaum lut sehingga bagian atas bangunan berada di bawah dan bagian bawah bumi ada di atas, sebagai akibat perbuatan mereka memutarbalikkan fitrah, dan kami hujani mereka bertubi-tubi tiada henti dari tempat tinggi dengan batu dari tanah yang terbakar (lihat: surah al-‘ankabut/29: 34 dan adh-dhariyat/51: 32-33). Azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Lut yang diberi tanda oleh tuhanmu mengandung pesan, bahwa apa yang menimpa kaum Nabi Lut bisa jadi menimpa siapa saja. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim kapan dan di mana saja berada pada setiap kurun waktu sepanjang zaman. Apabila perbuatan keji merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan perbuatan itu mereka lakukan secara terang-terangan.”

Dan azab bisa menimpa siapa saja dan kapan saja jika menyimpang, dan setidaknya harus dipahami bahwa penyakit HIV/AIDS itu termasuk hukuman dari Allah Ta’ala di dunia, dan belum lagi azab diakhirat jika mati dalam keadaan belum bertaubat.

 

Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dan keluarga kita dari dosa yang keji ini.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Fiqih

Adakah Perubahan Baik Setelah Bulan Ramadhan?

Published

on

Sekali lagi kita mengatakan:
“Ramadhan tak terasa telah pergi…”

Terdengar layaknya kita menangisi kepergiannya, namun adakah kita bertanya kepada diri:
“Perubahan apa yang terjadi setelah Ramadhan?…”

Ya, perubahan apa?
Sebulan penuh menahan haus dan lapar, tujuannya apa? Untuk mendidik nafsu dan syahwat hingga menjauhi kemaksiatan.

Sebulan penuh dipenuhi dengan ibadah, dari shalat tarawih, tilawah Al Qur’an, sedekah, zakat dan lainnya, tujuannya apa? Untuk meningkatkan kualitas ketaatan.

Dua hal yang diringkas dalam kata TAQWA, yaitu menjalankan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya.

Maka, bukankah ini tujuan dari kewajiban puasa Ramadhan? Sebagaimana yang tercantum pada firman-Nya yang masyhuur di telinga awam sekalipun, yaitu:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ – ١٨٣

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS Al Baqarah: 183)

 

Maka, hendaklah didikan Ramadhan ini berlanjut hingga sebelas bulan berikutnya.
Dan barangsiapa yang ingin mengetahui indikasi bahwa amal ibadah Ramadhannya diterima oleh Allah Ta’ala, hendaklah dia melihat kepada dirinya, apakah setelah Ramadhan menjadi lebih baik? atau kembali ke kebiasaan buruknya atau bahkan lebih, seperti singa lapar yang sudah dikekang sebulanan.

Untuk itu, demi menjaga ketakwaan yang dididik oleh bulan Ramadhan, seterusnya perbanyaklah tilawah dan shalat, karena keduanya yang akan menjaga Anda dari godaan hawa nafsu, Allah Ta’ala berfirman
:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ankabut: 45)

Demikianlah tuntunan dari Allah Ta’ala, karena diri ini jika tidak disibukkan dengan ketaatan, dia akan dilalaikan oleh kemaksiatan.

Semoga Allah Ta’ala menerima ibadah kita semua pada bulan ramadhan yang baru saja berlalu ini, dan memberikan kita taufik-Nya untuk dapat menjaga nilai-nilai baik yang kita dapatkan pada bulan ramadhan, sehingga terus membersamai kita dan membuat perubahan baik kedepannya, hingga Allah Ta’ala pertemukan kita lagi dengan ramadhan tahun depan, Aamiin.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor



About Author

Continue Reading

Fiqih

Serial Puasa (bag.3)

Published

on

Alhamdulillah, pada bagian ketiga tulisan ini akan dibahas satu poin secara singkat, yaitu, ‘Penentuan Masuknya Bulan Ramadhan’.

 

Penentuan masuknya bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan salah satu cara di antara dua cara berikut :

Pertama, menggenapkan bilangan bulan sebelumnya, yaitu bulan Sya’ban. Jika bulan Sya’ban telah sempurna selama 30 (tiga puluh) hari, maka hari berikutnya adalah hari pertama bulan Ramadhan secara pasti.

Jumlah hari dalam bulan Hijriyah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari dan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari. Jika bulan Sya’ban telah sempurna tiga puluh hari, maka hari berikutnya adalah bulan Ramadhan, menurut hukum Syar’i, meskipun hilal tidak terlihat, sebagaimana sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-

« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ »

Berpuasalah kerena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari (HR. Muslim)

Dan imam al-Bukhari meriwayatkan dengan lafazh :

فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.

Disebutkan pula dalam Shahih Ibni Khuzaimah, dari ‘Aisyah-رَضِيَ اللهُ عَنْهَا-ia berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمُّ يَصُوْمُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ

Perhatian Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-terhadap bulan Sya’ban tidak seperti perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa karena melihat hilal. Jika mendung, beliau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Setelah itu beliau berpuasa.

 

Kedua, dengan cara melihat bulan sabit (hilal). Jika hilal telah terlihat pada malam ke-30 (ketiga puluh) dari bulan Sya’ban, maka hitungan telah masuk pada bulan Ramadhan dan puasa pada saat itu telah wajib, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه [البقرة : 185]

Karena itu, barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (al-Baqarah : 185), dan sabda Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,

« إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا »

Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka puasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni Syawwal) maka berbukalah, dan jika langit mendung, maka berpuasalah tiga puluh hari (HR. Muslim [1081]).

Tidak disyaratkan agar masing-masing orang melihat sendiri hilal tersebut. Jika hilal bulan Ramadhan tersebut telah dilihat oleh orang yang kesaksiannya bisa diterima, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa.

Baligh, berakal, muslim, dan kabarnya dapat dipercaya karena memiliki penglihatan yang baik serta mampu menjaga amanah adalah syarat-syarat diterimanya kesaksian seseorang yang melihat hilal. Kita tidak bisa menghukumi masuknya bulan Ramadhan dengan kesaksian anak kecil karena ia belum bisa dipercaya. Terlebih lagi orang gila.

Hal yang sama juga diberlakukan dengan orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-, ia berkata,

“Ada orang badui yang mendatangi Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah melihat hilal Ramadhan.’Nabi bersabda, ‘Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah ?’ Ia menjawab : ‘Benar.’ Nabi melanjutkan : ‘Apakah engkau juga bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?’ Ia menjawab lagi : ‘Benar.’ Nabi lalu bersabda, ‘Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang, hendaklah mereka besok berpuasa.’ (Diriwayatkan oleh tujuh orang imam ahli hadis (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasai, dan Ahmad)

Kesaksian seorang lelaki dapat diterima dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan. Ini merupakan suatu kekhususan (dibanding kesaksian-kesaksian lainnya). Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar, beliau berkata :

تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ

Pada saat orang-orang berusaha untuk melihat hilal Ramadhan, aku memberitahu Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bahwa aku telah melihatnya. Beliau kemudian berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim, lalu beliau berkomentar : “Sesuai syarat Muslim)

Bagi orang yang yakin telah melihat hilal, maka dia wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang (pemerintah). Hal yang sama juga berlaku untuk bulan Syawwal dan Dzulhijjah. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban puasa, berbuka dan haji. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya suatu perkara, maka perkara tersebut juga menjadi wajib hukumnya. Sekiranya orang tadi melihat hilal Ramadhan di suatu tempat yang jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk melapor kepada pihak berwenang, maka ia berpuasa, kemudian berusaha untuk menghubungi pihak berwenang semampunya.

Jika pemerintah telah mengumumkan masuknya bulan Ramadhan, dengan radio atau media komunikasi lainnya, maka itulah yang dilaksanakan, baik berkaitan dengan masuk atau keluarnya puasa, ataupun dalam permasalahan-permasalahan yang lain. Sebab, pengumuman pemerintah merupakan hujjah syar’i yang wajib diamalkan. Oleh karena itu, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-memerintahkan Bilal untuk mengumumkan kepada orang-orang tentang masuknya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa, pada saat beliau meyakini tentang masuknya bulan puasa. Beliau menjadikan pengumuman tersebut merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh mereka.

Jika masuknya puasa telah dapat dipastikan secara syar’i, maka penentuan posisi bulan tidak lagi menjadi patokan. Karena Nabi mengaitkan hukum dengan melihat hiilal, bukan dengan perhitungan posisi bulan.

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka puasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni Syawwal) maka berbukalah… (HR. Muslim).

 

Wallahu A’lam

 

Sumber bacaan :

  1. Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
  2. Minhaju al-Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza-iriy

 

Amar Abdullah bin Syakir    

 

 

 

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Trending