Tinggal Di Rumah

Termasuk perkara penting dalam membangun keluarga adalah keberadaan istri di rumah dan tidak keluar melainkan untuk keperluan mendesak, seperti ke pasar dan rumah sakit, atau keluar untuk kepentingannya atau kepentingan umat.

Jika keluar rumah, hendaknya ia berhijab, tanpa wewangian dan tidak menampakkan perhiasan luar dan dalam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala. Di samping untuk menjaga diri dan kehormatan, serta menghindari laki-laki asing supaya tidak terfitnah atau menimbulkan fitnah.

Allah ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّة

Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu (Qs. Al-Ahzab : 33)

Ayat ini menerangkan bahwa pada dasarnya perempuan itu tinggal di rumah, sedangkan keluar hanya untuk keperluan mendesak. Hal ini berbeda dengan keinginan sebagian orang.

Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ مِنْ وَجْهِ رَبِّهَا وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

Sesungguhnya perempuan itu aurat, jika ia keluar maka setan akan membuatnya indah (di mata laki-laki). Ia lebih dekat dengan wajah Rabbnya tatkala di dalam rumahnya. “ (Shahih Ibnu Khuzaemah)

“Membuat indah” maksudnya setan akan memfokuskan pandangan laki-laki kepadanya, dan menjadikannya pusat perhatian. Karena setan menghiasinya di pandangan laki-laki, bahkan meskipun ia sudah tua atau kurang cantik.

Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا اسْتَعْطَرَتِ الْمَرْأَةُ، فَمَرَّتْ عَلَى الْقَوْمِ لِيَجِدُوا رِيحَهَا، فَهِيَ زَانِيَةٌ

Apabila perempuan mengenakan minyak wangi lalu sengaja melewati suatu kaum supaya mereka mencium wanginya, maka ia adalah pezina (Shahih al-Jami’)

“ia adalah pezina” maksudnya ketika ia keluar mengenakan minyak wangi maka ia menyerupai para pezina yang menggoda para lelaki. Bisa pula dimaknai dengan wewangiannya ia akan mengundang pandangan lelaki, lalu mereka melihatnya sehingga berzina dengan matanya, dengan demikian ia turut zina mata bersama mereka.

Hadis ini menjelaskan bahaya perempuan mengenakan minyak wangi tatkala keluar rumah, dan itu dinilai sebagai maksiat kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya, bahkan menyamai dosa zina. Meskipun keluar untuk mengerjakan ibadah di masjid, ini tetap dilarang menggunakan wewangian. Karena Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

أَيَّتُكُنَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ تَقْرَبَنَّ طِيبًا

Siapapun di antara kalian (wahai para kaum wanita) yang pergi ke masjid, maka janganlah mendekati (jangan mengenakan) wewangian (Shahih Sunan An-Nasai)

Wallahu A’lam

Sumber :

Dinukil dari “ Tis’un Wa Tis’una Fikrah li Hayah Zaujiyah Sa’idah”, karya : Dr. Musyabbab bin Fahd al-Ashimi (ei, hal. 220)

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

 

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *