Agar Sayang Tetap Bersemi

Adil sesama anak termasuk tuntutan bagi ayah dan ibu. Keduanya tidak boleh membedakan antara yang satu dan lainnya. Anak laki-laki juga tidak boleh lebih diutamakan daripada perempuan, apa pun kondisinya.

Sikap adil harus lebih ditekankan saat suami memiliki istri lebih dari satu. Salah seorang anaknya tidak boleh lebih diutamakan daripada yang lain hanya lantaran sayang dengan ibunya. Begitu pula tidak boleh membenci salah seorang anaknya hanya lantaran ia benci atau mentalak ibunya. Dengan ini semua kehidupan rumah tangga akan berjalan dengan baik.

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – berfirman,

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُ ‌بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِۚ يَعِظُكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ٩٠ [النحل: 90]

Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat. (an-Nahl : 90)



Nu’man bin Basyir meriwayatkan bahwasanya ayahnya memberinya sebidang tanah, lalu ayahnya membawanya kepada Rasulullahصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ—-dan memberitahukan apa yang terjadi. Ayahnya meminta Rasulullah untuk menjadi saksi atas pemberian itu, maka Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ—-bersabda, “Wahai Basyir, apakah kamu memiliki anak selain ini ? “ Dia menjawab , “Iya”. Beliau bertanya, “Apakah kamu juga memberi anakmu yang lain sebagaimana kamu memberinya ? “ Dia menjawab,”Tidak.” Beliau  bersabda, “Jika demikian, jangan jadikan aku sebagai saksi, karena aku tidak bersaksi atas kezhaliman.” (Shahih an-Nasai).

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

«‌اعْدِلُوا ‌بَيْنَ ‌أَوْلَادَكُمْ فِي النُّحْلِ كَمَا تُحِبُّونَ أَنْ يَعْدِلُوا بَيْنَكُمْ فِي الْبِرِّ وَاللُّطْفِ»

Berbuat adil-lah terhadap anak-anak kalian dalam pemberian hadiah, sebagaimana kalian juga senang mereka adil terhadap kalian dalam bakti dan kelembutan (Shahih alJami’)



Bersikap adil antara anak hendaknya dalam segala urusan baik materi maupun non materi semampu mungkin. Jika salah seorang anak diberi hadiah, maka yang lain juga harus diberi serupa. Hanya saja kadang kala pemberian berbeda antara satu dengan yang lain karena sebab-sebab tertentu, seperti : ada yang sakit, sedang menuntut ilmu, tidak mampu bekerja, atau karena ia memiliki keluarga besar dan gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan seterusnya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Dinukil dari “ Tis’un Wa Tis’una Fikrah li Hayah Zaujiyah Sa’idah”, karya : Dr. Musyabbab bin Fahd al-Ashimi (ei, hal. 165-167)

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *