Syubhat
Amar Ma’ruf Nahi Munkar Bertentang dengan Kebebasan Individu?
Syubhat :
Seharusnya kita membiarkan orang lain melakukan apa saja sekehendak mereka dan tidak usah ikut campur dalam urusan pribadi mereka, tidak usah menyuruh mereka kepada kebaikan yang mereka enggan melakukannya, atau melarang mereka dari kemungkaran yang ingin mereka lakukan, karena hal ini bertentangan dengan kebebasan individu yang telah ditetapkan oleh Islam.
Allah berfirman :
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah…” (QS. Al-Baqarah: 256)
Jawaban:
Kami akan menjawab syubhat ini dengan beberapa sesi:
- Tidak ada yang namanya kebebasan mutlak.
- Pemahaman Islam terhadap kebebasan individu.
- Keliru dalam memahami ayat.
- Wajibnya hisbah (amar ma’ruf nahi munkar) menurut Al-Qur’an dan hadits.
- Rasul sendiri melakukan hisbah.
- Disyariatkannya hudud dan ta’zir dalam islam.
Pertama : Tidak ada yang namanya kebebasan mutlak.
Kita boleh bertanya kepada orang-orang yang mengatakan demikian: dimanakah di dunia ini yang memberikan manusia kebebasan mutlak?? Apakah dalam aturan bumi belahan barat ataukah belahan timur?? Jawabannya tidak ada!! Tidak dibarat dan juga tidak di timur. Setiap orang diharuskan untuk tunduk kepada peraturan umum yang berlaku kemanapun ia pergi dan bertempat.
Adakah negara baik ditimur ataupun dibarat yang membolehkan seseorang terus menerobos berjalan jika lampu merah menyala??
Bolehkah di negara barat seseorang membangun rumah walaupun dengan hartanya yang ia dapat dengan keringatnya sendiri dengan semaunya tanpa mematuhi aturan yang berlaku di kota tersebut? Bahkan di sebagian negara-negara timur lebih pahit dari itu, tidak semua orang boleh memiliki rumah sendiri!
Kedua : Pemahaman Islam terhadap kebebasan individu.
Kebebasan individu yang Islam berikan kepada setiap manusia adalah dengan mengeluarkannya dari penyembahan (tunduk) kepada sesama hamba. Namun ini bukan berarti mengeluarkan mereka dari penyembahan dan tunduk kepada Allah ta’ala.
Maka yang diperintahkan dalam Islam dari seorang hamba adalah membebaskan dirinya dari segala bentuk ketundukan kepada selain Allah dan menjadi hamba yang taat, tunduk dan berserah diri kepada Allah yang Mahaagung.
Diantara dalil yang menunjukkan bahwa seorang mukmin diperintahkan untuk berserah diri kepada Allah dan mengamalkan seluruh perintah dan larangannya adalah firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” (QS. Al-Baqarah: 208)
Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat diatas, “Allah berfirman dengan memerintahkan hamba-hambanya yang beriman kepadanya dan Rasulnya untuk melaksanakna seluruh ajaran dan syariat islam, serta mengamalkan seluruh perintahnya dan meninggalkan seluruh larangannya semampu mereka.”
Ketiga : Keliru dalam memahami ayat diatas.
Ayat tersebut bukanlah berarti setiap manusia boleh melakukan apasaja yang disukai dan meninggalkan yang tidak disukainya dan tidak boleh bagi siapapun memaksa mereka melakukan kebaikan yang mereka tinggalkan atau meninggalkan keburukan yang mereka lakukan, tetapi yang dimaksud –wallahu a’lam- adalah sebagaiamana yang dikatakan oleh Ibnu Katsir, “Maksudnya adalah janganlah kalian memaksa seseorang untuk Masuk Islam.”
Sedangkan orang islam maka wajib baginya untuk melaksanakn seluruh syariat islam semampunya sebagaimana kami sebutkan dalam ayat diatas.
Keempat : Wajibnya hisbah menurut Al-Qur’an dan hadits.
Mereka yang menyuarakan syubhat ini hanyalah mengambil satu ayat dan kemudian menafsirkannya sesuai hawa nafsu mereka, dan mereka menutup mata terhadap nash-nash yang secara jelas dan gamblang dan tidak memberikan celah untuk keraguan samasekali akan wajibnya ihtisab (amar ma’ruf nahi munkar). Dimanakah posisi mereka dihadapan nash-nash tersebut??
Diantara nash-nash tersebut adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَان
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran di antara kalian maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, dan apabila tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan lisannya dan jika ia tidak mampu maka hendaklah diubahnya dengan hatinya, tetapi itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)
Bagaimana mereka berani memalingkan nash-nash yang menunjukkan bahwa Allah dan Rasulnya mengancam orang-orang yang meninggalkan ihtisab??
misalnya hadits nabi:
مُرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَوْا عَنْ الْمُنْكَرِ قَبْلَ أَنْ تَدْعُوا فَلاَ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Perintahkanlah (oleh kalian untuk) berbuat yang ma’ruf dan laranglah kemungkaran, sebelum (mengakibatkan) doa yang kalian panjatkan tidak diterima.” (HR. Ahmad).
Begitu juga firman Allah ta’ala:
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ* كَانُوا لا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ
“Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa puta Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS. Al-Mâ`idah: 78-79)
Adakah alasan lagi setelah adanya semua nash ini??
Kelima : Rasul sendiri melakukan hisbah.
Jika kita membaca sejarah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah beliau menyeru kaumnya kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran ataukah beliau membiarkan mereka dengan alasan kebebasan individu sebagaimana yang dibuat-buat oleh sebagian orang? Beliau senantiasa melakukan ihtisab di rumah beliau, jalan, masjid, pasar, bahkan dalam peperangan maupun dalam keadaan tenang. Lupakah kita dengan firman Allah ketika menyifatkan beliau bahwasanya beliau ber-ihtisab?? Allah berfirman:
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Nabi itu menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar.” (QS. Al A’raf: 157)
Kita boleh bertanya kepada penyuara syubhat ini, apakah kita diperintahkan untuk meneladani orang yang menuhankan hawa nafsunya ataukah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Marilah kita baca ayat berikut:
لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجوا الله واليوم الآخر وذكر الله كثيراً
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Keenam : Disyariatkannya hudud dan takzir dalam islam.
Bagaimana sekirannya mereka dihapkan dengan nash-nash yang memerintahkan hadd untuk pelaku dosa-dosa besar yang telah disebutkan oleh syariat? Misalnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561)
Begitu juga sabda Nabi:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
“Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah ia.” (HR. Ibnu Majah)
Andai saja prinsip kebebasan individu yang diperselisihkan itu memiliki dasar dalam islam sebagaimana dikatakan oleh mereka, tidak akan pelaku dosa-dosa besar dihukumi dengan cambuk, diasingkan, ataupun dibunuh.
Semoga dengan ini semua menjadi jelas kebatilan pendapat mereka yang meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar dengan alasan bertentang dengan kebebasan individu.
Oleh : Dr. Fadhl Ilahi Zhahir
Diterjemahkan dan diringkas dari: http://www.saaid.net/alsafinh/01.htm
Penerjemah: Arinal Haq
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net
baru
Pelajaran Kisah Pezina Dan Seorang Ahli Ibadah
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah ﷺ bersabada, “Tidaklah berbicara ketika masih bayi kecuali tiga orang, di antaranya : Isa bin Maryam dan seorang bayi yang ada pada zaman Juraij.”
Juraij adalah seorang laki-laki ahli ibadah, dia membangun sendiri tempat ibadahnya. Ceritanya, pada suatu hari di saat ia sedang shalat ibunya memanggil, ‘Wahai Juraij.’ Juraij berkata. ‘Ya Rabbi, apakah akan saya jawab panggilan ibuku atau aku meneruskan shalatku ?’ Juraij meneruskan shalatnya. Lalu ibunya pergi.
Keesokan harinya, Ibu Juraij datang ketika ia sedang shalat lagi. Sang ibu memanggil, ‘Wahai Juraij !’ Juraij mengadukan kepada Allah, ‘Ya Rabbi, aku memenuhi panggilan ibuku terlebih dahulu atau meneruskan shalatku ?’ Tetapi Juraij meneruskan shalatnya.
Lalu Ibu Juraij bersumpah, ‘Ya Allah, janganlah Engkau matikan dia, sehingga ia melihat pelacur!’
Orang-orang Bani Israil menyebut-nyebut ketekunan ibadah Juraij. Dan tersebutlah dari mereka seorang pelacur yang sangat cantik berkata, ‘Jika kalian menghendaki, aku akan memberinya fitnah.’
Perempuan tersebut lalu mendatangi Juraij dan menggodanya. Tetapi Juraij tidak memperdulikannya. Lalu pelacur tersebut mendatangi seorang penggembala yang sedang berteduh di dekat tempat ibadah Juraij. Akhirnya ia berzina dan hamil.
Tatkala ia melahirkan seorang bayi. Orang-orang bertanya, ‘bayi ini hasil perbuatan siapa ?’ Pelacur itu menjawab, ‘Juraij’. Maka mereka mendatangi Juraij dan memaksanya keluar dari tempat ibadahnya. Selanjutnya mereka memukuli Juraij, mencacimaki dan merobohkan tempat ibadahnya.
Juraij bertanya, ‘Ada apa ini, mengapa kalian perlakukan aku seperti ini ?’ Mereka menjawab,’Engkau telah berzina dengan pelacur ini, sehingga ia melahirkan seorang bayi.’ Ia bertanya, mana sekarang bayi itu ?’ Kemudian mereka datang membawa bayi tersebut.
Juraij berkata, ‘Berilah aku kesempatan untuk mengerjakan shalat !’ Lalu Juraij shalat. Selesai shalat Juraij menghampiri sang bayi lalu mencoleknya di perutnya seraya bertanya,’Wahai bayi, siapakah ayahmu ?’ Sang bayi menjawab, ‘Ayahku adalah seorang penggembala.’
Serta merta orang-orang pun berhambur, menciumi dan meminta maaf kepada Juraij. Mereka berkata, ‘Kami akan membangun kembali tempat ibadah untukmu dari emas!’ Juraij menjawab,’Jangan! Cukup dari tanah saja sebagaimana semula.’ Mereka lalu membangun tempat ibadah sebagaimana yang dikehendaki Juraij.
Ketika ibu si bayi memangku anaknya untuk disusui, tiba-tiba lewat seorang lelaki menunggang kuda yang gesit, gagah dan tampan rupa. Maka ibu itu berdoa, ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti dia.’ Tiba-tiba bayi itu melepaskan tetek ibunya dan menghadap kepada penunggang kuda tersebut seraya berkata, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.’ Lalu ia kembali lagi ke ibunya dan melanjutkan hisapan susunya.”
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, ‘Seakan-akan aku melihat Rasulullah ﷺ menirukan gerakan si bayi dan meletakkan jari telunjuknya di mulut lalu mengisapnya.
Lalu lewat serombongan orang membawa wanita hamba sahaya yang sedang dipukuli. Mereka menuduh, ‘Kamu telah berzina, kamu telah mencuri !’ Sementara hamba sahaya perempuan itu berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai pelindungku!’
Melihat kejadian ini, sang ibu berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.’ Maka bayi itu meninggalkan tetek ibunya dan melihat ke tempat wanita hamba sahaya tersebut sambil berdoa, ‘Ya Allah jadikanlah aku seperti dia.’
Dan pembicaraan itu berulang. Sang ibu berkata kepada anaknya, ‘Di belakangku berlalu seorang penunggang kuda yang gagah dan tampan, lalu aku berkata, ‘Ya Allah, jadikan anakku seperti dia.’ Lantas engkau berkata, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.’ Lalu berlalu di hadapanku, wanita hamba sahaya dan mereka memukulinya serta mengatakan bahwa ia telah berzina, ia telah mencuri! Melihat hal ini, aku berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.’ Lalu engkau berkata, ‘Ya Allah, jadikan aku seperti dia.’
Maka bayi itu menerangkan kepada ibunya, ‘Wahai ibu, sesungguhnya penunggang kuda yang tampan itu adalah orang yang sangat sombong. Maka aku berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia!, Sedangkan terhadap hamba sahaya wanita itu, yang orang-orang berkata, ‘Kamu berzina, padahal dia tidak berzina, kamu mencuri padahal dia tidak mencuri.’ Maka, aku berdoa, ‘Ya Allah jadikanlah aku seperti dia.’ (HR. Al Bukahri, 3436 dan Muslim, 2550)
Pelajaran yang dapat dipetik :
- Kewajiban birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) terutama ibu, dan bahwasanya jika ia menyumpahi anaknya maka akan dikabulkan.
- Allah menyelamatkan seseorang dengan ketakwaan dan keshalihannya.
- Jika suatu urusan nampak tumpang tindih, hendaknya memprioritaskan yang terpenting kemudian yang penting.
- Disunnahkan berwudhu terlebih dahulu sebelum berdoa untuk hal-hal yang penting.
- Wudhu sudah dikenal umat dan disyariatkan sebelum Nabi Muhammad ﷺ.
- Penetapan karamah para wali, yang bisa diperoleh melalui ikhtiar atau usaha mereka.
- Bersikap lemah lembut dan sayang kepada murid ketika memberikan pendidikan kepadanya.
- Orang yang memiliki kepercayaan yang tinggi kepada Allah tidak mudah termakan fitnah.
- Boleh melakukan ibadah yang banyak/secara maksimal bagi yang mengetahui bahwa dirinya mampu.
- Orang yang biasa berbuat keji tidak akan memperoleh penghormatan.
- Orang yang secara tiba-tiba dilemparkan kepadanya suatu tuduhan hendaknya segera menghadap Allah dengan shalat.
- Menjelaskan keyakinan Juraij yang sangat tinggi begitu pula harapannya kepada Allah untuk memperoleh pertolongan-Nya. Sehingga ketika ia meminta anak bayi berbicara, Allah mengabulkannya. Padahal sebagaimana biasanya yang namanya bayi tentu belum bisa bicara.
- Sombong dan membanggakan diri adalah perbuatan tercela, demikian pula orang yang sombong dan zhalim, mereka semua dicela.
- Orang yang dizhalimi mempunyai kedudukan dan kelebihan di sisi Allah. Jika tidak demikian tentu tidak ada kebaikannya seorang anak yang masih menyusu ingin menjadi seorang pembantu yang rendah hati.
- Seseorang boleh membatalkan shalat sunnahnya manakala dipanggil orang tuanya untuk melakukan sesuatu yang syar’i.
- Tidak boleh cepat mempercayai suatu tuduhan tanpa bukti.
Wallahu A’lam
Sumber :
Sittuna Qishshah Rawaha An Nabiy Wa Ash Shahabah Al Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, ei, hal. 37-40.
Amar Abdullah bin Syakir
Akhlak
Sistem Ekonomi Riba Sistem Ekonomi Tercela
Sebenarnya, sistem ekonomi riba adalah sistem ekonomi yang tecela apabila dilihat dari segi ekonomi murni. Keburukan sistem riba juga semakin bertambah setelah aib-aibnya dijelaskan oleh beberapa profesor dari bangsa Barat sendiri. Padahal, mereka tumbuh besar di bawah naungan sistem ini. Selain itu, pikiran dan budaya mereka telah banyak terpengaruh oleh racun sistem riba yang disebarkan para pemilik modal di setiap ranah kebudayaan, konsepsi dan moral.
Salah satu ahli ekonomi yang memelopori kritik terhadap sistem riba dari sudut pandangan ekonomi murni adalah Dr. Schacht yang berkebangsaan Jerman. Ia adalah mantan direktur Bank Reichs Jerman. Pada salah satu kuliah umumnya di Damaskus pada tahun 1953, dengan menggunakan logika matematika yang terukur, ia menjelaskan bahwa semua aset harta kekayaan di bumi menjadi milik segelintir lintah darat pemakan riba. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang memberi pinjaman utang dengan praktek riba selalu mendapat untung finansial di dalam semua proses transaksi. Sementara itu, orang yang berutang tidak akan mendapat untung sama sekali dan selalu merugi.
Oleh karena itu, semua harta pada akhirnya-secara hitungan matematis-pasti selamanya menjadi milik orang yang memperoleh keuntungan. Teori ini dalam perjalanannya masih perlu diverifikasi secara sempurna.
Sesungguhnya, sebagian besar kekayaan di dunia pada masa sekarang ini dimiliki-dengan kepemilikan hakiki-oleh segelintir orang saja. Adapun semua pemilik dan pengelola industri yang berutang kepada bank-bank konvensional, para buruh, dan kepada selain mereka, hakikatnya para debitur tersebut bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan para pemodal. Segelintir orang itulah yang memanen buah usaha keras mereka.
Tidak hanya ini saja kejahatan yang ada pada sistem riba. Berdirinya sistem ekonomi di atas fondasi riba membuat relasi antara pemodal dan pekerja di dalam pasar dan industriy hanya sebatas relasi perjudian (spekulatif), perselisihan, dan pertentangan yang berkesinambungan. Praktisi riba akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan keuntungan melalui bunga pinjaman yang paling besar. Oleh karena itu, ia menahan hartanya hingga kebutuhan pemilik perdagangan dan industri terhadap praktisi riba semakin bertambah besar karena kebutuhan tambahan modal. Jika sudah demikian, para pemodal akan meningkatkan nilai suku bunga.
Dia terus-menerus menaikkan suku bunga, sehingga para pelaku pasar dan industri sama sekali tidak mendapatkan manfaat dan keuntungan dari penggunaan modal ini. Hal ini karena mereka tidak sanggup untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dan tidak ada keuntungan sama sekali bagi mereka.
Pada saat itu, menyusutlah jumlah modal yang bisa dipakai dalam sektor-sektor yang menjadi tempat kerja jutaan orang. Lalu, menyempitlah sirkulasi produksi industri dan terjadilah pemutusan hubungan kerja. Imbasnya, terjadilah penurunan daya beli masyarakat. Ketika keadaan itu sudah sampai pada batas ini dan para pelaku praktek riba mendapati permintaan modal sudah berkurang atau berhenti, mereka kembali menurunkan tingkat suku bunga secara paksa. Maka, para pekerja di pabrik-pabrik dan pasar-pasar diterima bekerja kembali. Kehidupan pun kembali berputar dengan tenang.
Seperti inilah siklus ekonomi global berputar. Orang-orang terus bernaung dan berbutar-putar di bawah kendali pemilik modal layaknya binatang ternak. Kemudian, semua konsumen secara tidak langsung membayar pajak kepada para pengusaha pelaku riba. Hal ini dikarenakan para pelaku industri (pengusaha) dan para pedagang tidak membayar bunga dari modal yang mereka pinjam dengan sistem riba, kecuali uang itu dari kantong-kantong para konsumen.
Setelah itu, mereka manaikkan harga berbagai komoditas konsumtif. Kemudian, membebankan biaya kenaikan harga komuditas tersebut kepada masyarakat. Pada akhirnya, keuntungan yang didapatkan akan masuk ke kantong para pengusaha pelaku riba.
Begitu juga dengan utang-utang yang dipinjam oleh pemerintah dari berbagai Bank dalam rangka mewujudkan berbagai perbaikan dan proyek-proyek konstruksi. Pemegang peran penting dalam urusan ini adalah orang-orang yang mengalirkan bunga dari utang-utang tersebut (sebagai keuntungan) bagi institusi-institusi yang menjalankan riba. Kalau sudah demikian, pemerintahan-pemerintahan ini terpaksamenaikkan berbagai pajak untuk menanggulangi dan melunasi utang-utang ini beserta bunganya.
Dengan demikian, pada akhirnya setiap individu ikut andil dalam membayar pajak tersebut kepada para pengusaha pelaku riba. Hal itu tidak mungkin berhenti hanya pada batasan ini (yaitu masalah pelunasan berbagai utang dan bunganya). Tidak ada ujung dari masalah utang piutang ini, kecuali pada akhirnya terjadi penjajahan (secara tidak disadari, ed). Kemudian akan timbul peperangan dari penjajahan ini.
Kami (penulis) di sini –di dalam tafsir Fi Zhilali al-Qur’an– tidak membahas secara detail semua keburukan sistem riba karena hal ini sudah masuk dalam wilayah pembahasan tersendiri. Kami cukupkan pembahasannya sampai di sini supaya kita bisa sampai pada kesimpulan yang bisa memperingatkan hakikat riba kepada orang-orang yang ingin menjadi muslim sejati.
Wallahu A’lam
Sumber :
Tafsiir Aayaat ar-Riba, Sayyid Quth Ibrahim Husayn asy-Syadzili, (ei, hal.23-28)
Amar Abdullah bin Syakir
baru
Hubungan Di Luar Nikah Dianggap Bukan Zina?
Seluruh Kaum Muslimin, baik muda maupun tua, lelaki ataupun wanita, atau awam sekalipun, apalagi kaum berilmunya, tidak ada satupun yang menolak keharaman zina dan kekejiannya, mengapa? Karena larangan itu dating dari Allah Ta’ala dengan ayat yang jelas dan dapat dipahami oleh awam sekalipun, yaitu Firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“. (QS Al Israa: 32)
Adapun jika ada yang berargumen bahwa sebagian Kaum Muslimin ada yang berzina, maka argument tersebut merupakan kesalahan dalam berfikir dan menyusun logika, mengapa? Karena yang menjadi tolak ukur adalah sumber pelarangannya, yaitu syariat Islam, sebagai subjeknya, bukan oknum perorangan yang merupakan objek. Oleh karena itulah ketika Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang dari perbuatan zina, maka selanjutnya diterapkan hukuman bagi yang melanggar, yaitu hukuman cambuk bagi pezina lajang, dan rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah.
Allah Ta’ala berfirman tentang hukuman cambuk:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “. (QS An Nur: 2)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hukuman rajam:
البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم
Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam“. (HR. Muslim)
Maka dari itu, setelah melihat gamblang dan jelasnya aturan tentang pengharaman zina di Islam, maka rasanya tidak mungkin akan ada yang datang dan menyatakan bahwa zina dibolehkan selama tidak dilakukan di depan orang lain atau tidak melakukan hubungan sejenis, wal ‘iyadzu billah. Namun kita dikejutkan oleh sebuah Disertasi yang menyatakan hal tersebut, sungguh suatu hal yang memalukan nama pendidikan Islam.
Terakhir, kita menyeru kepada siapapun yang menyatakan demikian atau setuju dengannya untuk segera bertaubat, karena beda hukuman bagi orang yang berzina karena dasar kelalaian dan kurangnya iman sehingga terjerumus ke dalam lubang maksiat itu, dengan orang yang menyatakan bahwa zina tersebut boleh dan legal, maka yang demikian terancam kafir dan keluar dari Islam, dan terancam hukuman mati dalam Islam jika tidak bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman tentang ancaman menghalalkan apa yang haram:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]
Semoga Allah Ta’ala segera mengembalikan saudara-saudara kita yang tersesatkan oleh akalnya agar kembali ke hidayah-Nya, dan sepenuhnya berserah diri kepada Allah Ta’ala dalam beragama, dengan tunduk kepada dalil-dali Agama bukan akal pikiran apalagi hawa nafsu belaka.
ustadz : Hadromi
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Khutbah8 tahun ago
Waspadailah Sarana yang Mendekatkan pada Zina
-
Fatwa9 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
Fiqih Hisbah8 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam
-
safinatun najah6 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Akhlak7 tahun ago
Riya & Sum’ah: Pamer Ibadah