Soal :
Apa pendapat syaikh yang mulia tentang seseorang yang menuduh istrinya berzina sementara istrinya tersebut berlepas diri dari perbuatan tersebut. Tudahan tersebut dilontarkannya hanya karena ia tidak melihat darah (pada liang vaginanya) di malam pengantin (saat ia menggaulinya). Sang istri hidup bersama dengan sang suami dalam keadaan tersiksa karena kata-katanya dan keraguannya (apakah dirinya masih gadis ataukah kegadisannya telah direnggut oleh pria lain), apakah (sebaiknya) sang istri berpisah (saja) dengan (suami)nya atau apa yang Anda nasehatkan kepadanya?
Jawab :
Bila sang suami menuduh istrinya berzina, maka sang istri boleh menuntut sang suami agar dihukum dengan hukuman yang diberlakukan terhadap orang yang menuduh zina, yaitu, didera sebanyak 80 kali deraan. Sang istri menuntutnya di pengadilan agar ditegakkan hukuman had 80 kali deraan terhadap suaminya. Kecuali bila mana sang istri berkenan memaafkan dan berlapang dada dan Allah memberikan petunjuk kepada (suami)nya dan dia (suaminya pun) meninggalkan perkataannya yang buruk itu, maka tidak mengapa (bilamana ia (sang istri) tidak menuntutnya (suaminya) ke pengadilan), kecuali bila ditetapkan adanya perzinaan (istrinya) dengan dihadirkan 4 orang saksi atau saling melakukan li’an di hadapan pengadilan, dan bila sang istri menginginkan untuk berpisah (bercerai) maka tidak mengapa bila mana sang suami mencela istrinya, menyakitinya dan menuduhnya, sang istri boleh meminta cerai (dari suaminya), meski ia memberikan kepada suaminya hanya sebagian harta, sang suami memisahkannya (menceraikannya) dan melepaskannya.
(Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 22/403)
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor