Syubhat
Syubhat Seputar Hijab (1) : Menahan Gejolak Seksual
Pembaca yang budiman…
Di antara syariat Alloh ta’ala yang dibawa oleh RosulNya yang mulia Muhammad shallallohu ‘alaihi wasallam adalah “berhijab”. Namun, tatkala kita memperhatikan lingkungan kita, ternyata syariat yang mulia ini masih sangat sedikit saudari-saudarai kita kaum muslimah yang mempraktekkannya. Pertanyaannya, “Apa yang Menghalangi Mereka untuk Berhijab?“ inilah pertanyaan yang insyaa Alloh akan kita bahas jawabannya pada beberapa edisi kali ini.
Adapun maksud bahasan ini adalah menggali sebab yang menjadi syubhat mereka sehingga mereka tidak berhijab dan memberikan bantahannya. Semoga bahasan ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua umumnya serta bagi saudari-saudari kita kaum muslimah pada khususnya. Aamiin
Pembaca yang budiman…
Setan bisa masuk kepada manusia melalui dua pintu utama, yaitu syubhat dan syahwat. Seseorang tidak melakukan suatu tindak maksiat kecuali dari dua pintu tersebut. Dua perkara itu merupakan penghalang seorang hamba untuk melaksanakan syariat Alloh ta’ala. Jadi, sangat boleh jadi, seorang muslimah tidak mengenakan hijab yang disyariatkan oleh Alloh ta’ala adalah karena hal ini. Yakni, adanya syubhat “Menahan Gejolak Seksual“.
Pembaca yang budiman…
Syubhat ini menyatakan, gejolak nafsu seksual pada setiap manusia adalah sangat besar dan membahayakan. Ironinya, bahaya itu timbul ketika nafsu tersebut ditahan dan dibelenggu. Jika terus menerus ditekan, ia bisa mengakibatkan ledakan dahsyat.
Hijab wanita akan menyembunyikan kecantikannya, sehingga para pemuda tetap berada dalam gejolak nafsu seksual yang tertahan, dan hampir meledak, bahkan terkadang tak tertahankan sehingga ia lampiaskan dalam bentuk tindak perkosaan atau pelecehan seksual lainnya.
Sebagai pemecahan masalah tersebut, satu-satunya cara adalah membebaskan wanita dari mengenakan hijab, agar para pemuda mendapatkan sedikit nafas bagi pelampiasan nafsu mereka yang senantiasa bergolak di dalam. Dengan demikian, hasrat mereka sedikit bisa terpenuhi. Suasana itu lalu akan mengurangi bahaya ledakan gejolak nafsu yang sebelumnya tertahan dan tertekan.
Bantahan
Pembaca yang budiman…
Sepintas, syubhat di atas secara lahiriah nampak logis dan argumentatif. Kelihatannya, sejak awal, pihak yang melemparkan jalan pemecahan tersebut ingin mencari kemaslahatan bagi masyarakat dan menghindarkan mereka dari kehancuran. Padahal kenyataannya, mereka justru menyebabkan bahaya yang jauh lebih besar bagi masyarakat, yaitu menyebabkan tercerai-berainya masyarakat, kehancurannya, bahkan berputar sampai seratus delapan puluh derajat pada kebinasaan.
Seandainya jalan pemecahan yang mereka ajukan itu benar, tentu Amerika dan Negara-negara Eropa serta Negara-negara yang berkiblat kepada mereka akan menjadi negara yang paling kecil kasus perkosaan dan kekerasannya terhadap kaum wanita di dunia, juga dalam kasus-kasus kejahatan yang lain.
Amerika dan negara-negara Eropa amat memperhatikan masalah ini, dengan alasan kebebasan individual.
Di sana, dengan mudah anda akan mendapatkan berbagai majalah porno dijual di sembarang tempat. Acara-acara televisi, khususnya setelah pukul dua belas malam, menayangkan berbagai adegan tak senonoh, yang membangkitkan hasrat seksual. Bila musim panas tiba, banyak wanita di sana membuka pakaiannya dan hanya mengenakan pakaian bikini. Dengan keadaan seperti itu, mereka berjemur di pinggir pantai atau kota-kota pesisir lainnya. Bahkan di sebagian besar pantai dan pesisir, mereka boleh bertelanjang dada dan hanya memakai penutup ala kadarnya. Terminal-terminal video rental bertebaran di seluruh pelosok Amerika dengan semboyan “Adults Only” (khusus untuk orang dewasa). Di terminal-terminal ini, anak-anak cepat tumbuh matang dalam hal seksual sebelum waktunya. Siapa saja dengan mudah bisa menyewa kaset-kaset video lalu memutarnya di rumah atau langsung menontonnya di tempat penyewaan.
Rumah-rumah bordil bertaburan di mana-mana. Bahkan di sebagian negara, memajang para wanita tuna susila (pelacur) di etalase sehingga bisa dilihat oleh peminatnya dari luar.
Apa kesudahan dari hidup yang serba boleh (permisif) itu? Apakah kasus perkosaan semakin berkurang? Apakah kepuasan mereka terpenuhi, sebagaimana yang ramai mereka bicarakan? Apakah para wanita terpelihara dari bahaya besar ini?
Data Statistik Amerika
Dalam sebuah buku berjudul “Crime in U.S.A” terbitan Pemerintah Federal di Amerika-yang ini berarti data statistiknya bisa dipertanggungjawabkan karena ia dikeluarkan oleh pihak pemerintah, tidak oleh paguyuban sensus-di halaman 6 dari buku ini ditulis: “Setiap kasus perkosaan yang ada selalu dilakukan dengan cara kekerasan dan itu terjadi di Amerika setiap enam menit sekali.” Data ini adalah yang tejadi pada tahun 1988, yang dimaksud dengan kekerasan di sini adalah dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam buku yang sama juga disebutkan:
Pada tahun 1978 di Amerika terjadi sebanyak 147,389 kasus perkosaan.
Pada tahun 1979 di Amerika terjadi sebanyak 168,134 kasus perkosaan.
Pada tahun 1981 di Amerika terjadi sebanyak 189.045 kasus perkosaan.
Pada tahun 1978 di Amerika terjadi sebanyak 211.691 kasus perkosaan.
Data statistik ini, juga data-data sejenis lainnya – yang dinukil dari sumber-sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan– menunjukkan semakin melonjaknya tingkat pelecehan seksual di negara-negara tersebut. Tidak lain, kenyataan ini merupakan penafsiran empiris (secara nyata dan dalam praktik kehidupan sehari-hari) dari firman Allah, yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …..” (Al Ahzab: 59).
Sebab turunnya ayat ini, -sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Qurthubi dalam tafsirnya—karena para wanita biasa melakukan buang air besar di padang terbuka sebelum dikenalnya kakus (tempat buang air khusus dan tertutup). Di antara mereka itu dapat dibedakan antara budak dengan wanita merdeka. Perbedaan itu bisa dikenali yakni kalau wanita-wanita merdeka mereka menggunakan hijab. Dengan begitu, para pemuda enggan mengganggunya.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet
baru
Pelajaran Kisah Pezina Dan Seorang Ahli Ibadah
Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah ﷺ bersabada, “Tidaklah berbicara ketika masih bayi kecuali tiga orang, di antaranya : Isa bin Maryam dan seorang bayi yang ada pada zaman Juraij.”
Juraij adalah seorang laki-laki ahli ibadah, dia membangun sendiri tempat ibadahnya. Ceritanya, pada suatu hari di saat ia sedang shalat ibunya memanggil, ‘Wahai Juraij.’ Juraij berkata. ‘Ya Rabbi, apakah akan saya jawab panggilan ibuku atau aku meneruskan shalatku ?’ Juraij meneruskan shalatnya. Lalu ibunya pergi.
Keesokan harinya, Ibu Juraij datang ketika ia sedang shalat lagi. Sang ibu memanggil, ‘Wahai Juraij !’ Juraij mengadukan kepada Allah, ‘Ya Rabbi, aku memenuhi panggilan ibuku terlebih dahulu atau meneruskan shalatku ?’ Tetapi Juraij meneruskan shalatnya.
Lalu Ibu Juraij bersumpah, ‘Ya Allah, janganlah Engkau matikan dia, sehingga ia melihat pelacur!’
Orang-orang Bani Israil menyebut-nyebut ketekunan ibadah Juraij. Dan tersebutlah dari mereka seorang pelacur yang sangat cantik berkata, ‘Jika kalian menghendaki, aku akan memberinya fitnah.’
Perempuan tersebut lalu mendatangi Juraij dan menggodanya. Tetapi Juraij tidak memperdulikannya. Lalu pelacur tersebut mendatangi seorang penggembala yang sedang berteduh di dekat tempat ibadah Juraij. Akhirnya ia berzina dan hamil.
Tatkala ia melahirkan seorang bayi. Orang-orang bertanya, ‘bayi ini hasil perbuatan siapa ?’ Pelacur itu menjawab, ‘Juraij’. Maka mereka mendatangi Juraij dan memaksanya keluar dari tempat ibadahnya. Selanjutnya mereka memukuli Juraij, mencacimaki dan merobohkan tempat ibadahnya.
Juraij bertanya, ‘Ada apa ini, mengapa kalian perlakukan aku seperti ini ?’ Mereka menjawab,’Engkau telah berzina dengan pelacur ini, sehingga ia melahirkan seorang bayi.’ Ia bertanya, mana sekarang bayi itu ?’ Kemudian mereka datang membawa bayi tersebut.
Juraij berkata, ‘Berilah aku kesempatan untuk mengerjakan shalat !’ Lalu Juraij shalat. Selesai shalat Juraij menghampiri sang bayi lalu mencoleknya di perutnya seraya bertanya,’Wahai bayi, siapakah ayahmu ?’ Sang bayi menjawab, ‘Ayahku adalah seorang penggembala.’
Serta merta orang-orang pun berhambur, menciumi dan meminta maaf kepada Juraij. Mereka berkata, ‘Kami akan membangun kembali tempat ibadah untukmu dari emas!’ Juraij menjawab,’Jangan! Cukup dari tanah saja sebagaimana semula.’ Mereka lalu membangun tempat ibadah sebagaimana yang dikehendaki Juraij.
Ketika ibu si bayi memangku anaknya untuk disusui, tiba-tiba lewat seorang lelaki menunggang kuda yang gesit, gagah dan tampan rupa. Maka ibu itu berdoa, ‘Ya Allah, jadikanlah anakku seperti dia.’ Tiba-tiba bayi itu melepaskan tetek ibunya dan menghadap kepada penunggang kuda tersebut seraya berkata, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.’ Lalu ia kembali lagi ke ibunya dan melanjutkan hisapan susunya.”
Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata, ‘Seakan-akan aku melihat Rasulullah ﷺ menirukan gerakan si bayi dan meletakkan jari telunjuknya di mulut lalu mengisapnya.
Lalu lewat serombongan orang membawa wanita hamba sahaya yang sedang dipukuli. Mereka menuduh, ‘Kamu telah berzina, kamu telah mencuri !’ Sementara hamba sahaya perempuan itu berkata, ‘Cukuplah Allah sebagai pelindungku!’
Melihat kejadian ini, sang ibu berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.’ Maka bayi itu meninggalkan tetek ibunya dan melihat ke tempat wanita hamba sahaya tersebut sambil berdoa, ‘Ya Allah jadikanlah aku seperti dia.’
Dan pembicaraan itu berulang. Sang ibu berkata kepada anaknya, ‘Di belakangku berlalu seorang penunggang kuda yang gagah dan tampan, lalu aku berkata, ‘Ya Allah, jadikan anakku seperti dia.’ Lantas engkau berkata, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia.’ Lalu berlalu di hadapanku, wanita hamba sahaya dan mereka memukulinya serta mengatakan bahwa ia telah berzina, ia telah mencuri! Melihat hal ini, aku berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan anakku seperti dia.’ Lalu engkau berkata, ‘Ya Allah, jadikan aku seperti dia.’
Maka bayi itu menerangkan kepada ibunya, ‘Wahai ibu, sesungguhnya penunggang kuda yang tampan itu adalah orang yang sangat sombong. Maka aku berdoa, ‘Ya Allah, jangan jadikan aku seperti dia!, Sedangkan terhadap hamba sahaya wanita itu, yang orang-orang berkata, ‘Kamu berzina, padahal dia tidak berzina, kamu mencuri padahal dia tidak mencuri.’ Maka, aku berdoa, ‘Ya Allah jadikanlah aku seperti dia.’ (HR. Al Bukahri, 3436 dan Muslim, 2550)
Pelajaran yang dapat dipetik :
- Kewajiban birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua) terutama ibu, dan bahwasanya jika ia menyumpahi anaknya maka akan dikabulkan.
- Allah menyelamatkan seseorang dengan ketakwaan dan keshalihannya.
- Jika suatu urusan nampak tumpang tindih, hendaknya memprioritaskan yang terpenting kemudian yang penting.
- Disunnahkan berwudhu terlebih dahulu sebelum berdoa untuk hal-hal yang penting.
- Wudhu sudah dikenal umat dan disyariatkan sebelum Nabi Muhammad ﷺ.
- Penetapan karamah para wali, yang bisa diperoleh melalui ikhtiar atau usaha mereka.
- Bersikap lemah lembut dan sayang kepada murid ketika memberikan pendidikan kepadanya.
- Orang yang memiliki kepercayaan yang tinggi kepada Allah tidak mudah termakan fitnah.
- Boleh melakukan ibadah yang banyak/secara maksimal bagi yang mengetahui bahwa dirinya mampu.
- Orang yang biasa berbuat keji tidak akan memperoleh penghormatan.
- Orang yang secara tiba-tiba dilemparkan kepadanya suatu tuduhan hendaknya segera menghadap Allah dengan shalat.
- Menjelaskan keyakinan Juraij yang sangat tinggi begitu pula harapannya kepada Allah untuk memperoleh pertolongan-Nya. Sehingga ketika ia meminta anak bayi berbicara, Allah mengabulkannya. Padahal sebagaimana biasanya yang namanya bayi tentu belum bisa bicara.
- Sombong dan membanggakan diri adalah perbuatan tercela, demikian pula orang yang sombong dan zhalim, mereka semua dicela.
- Orang yang dizhalimi mempunyai kedudukan dan kelebihan di sisi Allah. Jika tidak demikian tentu tidak ada kebaikannya seorang anak yang masih menyusu ingin menjadi seorang pembantu yang rendah hati.
- Seseorang boleh membatalkan shalat sunnahnya manakala dipanggil orang tuanya untuk melakukan sesuatu yang syar’i.
- Tidak boleh cepat mempercayai suatu tuduhan tanpa bukti.
Wallahu A’lam
Sumber :
Sittuna Qishshah Rawaha An Nabiy Wa Ash Shahabah Al Kiram, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab, ei, hal. 37-40.
Amar Abdullah bin Syakir
Akhlak
Sistem Ekonomi Riba Sistem Ekonomi Tercela
Sebenarnya, sistem ekonomi riba adalah sistem ekonomi yang tecela apabila dilihat dari segi ekonomi murni. Keburukan sistem riba juga semakin bertambah setelah aib-aibnya dijelaskan oleh beberapa profesor dari bangsa Barat sendiri. Padahal, mereka tumbuh besar di bawah naungan sistem ini. Selain itu, pikiran dan budaya mereka telah banyak terpengaruh oleh racun sistem riba yang disebarkan para pemilik modal di setiap ranah kebudayaan, konsepsi dan moral.
Salah satu ahli ekonomi yang memelopori kritik terhadap sistem riba dari sudut pandangan ekonomi murni adalah Dr. Schacht yang berkebangsaan Jerman. Ia adalah mantan direktur Bank Reichs Jerman. Pada salah satu kuliah umumnya di Damaskus pada tahun 1953, dengan menggunakan logika matematika yang terukur, ia menjelaskan bahwa semua aset harta kekayaan di bumi menjadi milik segelintir lintah darat pemakan riba. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang memberi pinjaman utang dengan praktek riba selalu mendapat untung finansial di dalam semua proses transaksi. Sementara itu, orang yang berutang tidak akan mendapat untung sama sekali dan selalu merugi.
Oleh karena itu, semua harta pada akhirnya-secara hitungan matematis-pasti selamanya menjadi milik orang yang memperoleh keuntungan. Teori ini dalam perjalanannya masih perlu diverifikasi secara sempurna.
Sesungguhnya, sebagian besar kekayaan di dunia pada masa sekarang ini dimiliki-dengan kepemilikan hakiki-oleh segelintir orang saja. Adapun semua pemilik dan pengelola industri yang berutang kepada bank-bank konvensional, para buruh, dan kepada selain mereka, hakikatnya para debitur tersebut bekerja hanya untuk memenuhi kepentingan para pemodal. Segelintir orang itulah yang memanen buah usaha keras mereka.
Tidak hanya ini saja kejahatan yang ada pada sistem riba. Berdirinya sistem ekonomi di atas fondasi riba membuat relasi antara pemodal dan pekerja di dalam pasar dan industriy hanya sebatas relasi perjudian (spekulatif), perselisihan, dan pertentangan yang berkesinambungan. Praktisi riba akan berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan keuntungan melalui bunga pinjaman yang paling besar. Oleh karena itu, ia menahan hartanya hingga kebutuhan pemilik perdagangan dan industri terhadap praktisi riba semakin bertambah besar karena kebutuhan tambahan modal. Jika sudah demikian, para pemodal akan meningkatkan nilai suku bunga.
Dia terus-menerus menaikkan suku bunga, sehingga para pelaku pasar dan industri sama sekali tidak mendapatkan manfaat dan keuntungan dari penggunaan modal ini. Hal ini karena mereka tidak sanggup untuk mengembalikan pinjaman modal tersebut dan tidak ada keuntungan sama sekali bagi mereka.
Pada saat itu, menyusutlah jumlah modal yang bisa dipakai dalam sektor-sektor yang menjadi tempat kerja jutaan orang. Lalu, menyempitlah sirkulasi produksi industri dan terjadilah pemutusan hubungan kerja. Imbasnya, terjadilah penurunan daya beli masyarakat. Ketika keadaan itu sudah sampai pada batas ini dan para pelaku praktek riba mendapati permintaan modal sudah berkurang atau berhenti, mereka kembali menurunkan tingkat suku bunga secara paksa. Maka, para pekerja di pabrik-pabrik dan pasar-pasar diterima bekerja kembali. Kehidupan pun kembali berputar dengan tenang.
Seperti inilah siklus ekonomi global berputar. Orang-orang terus bernaung dan berbutar-putar di bawah kendali pemilik modal layaknya binatang ternak. Kemudian, semua konsumen secara tidak langsung membayar pajak kepada para pengusaha pelaku riba. Hal ini dikarenakan para pelaku industri (pengusaha) dan para pedagang tidak membayar bunga dari modal yang mereka pinjam dengan sistem riba, kecuali uang itu dari kantong-kantong para konsumen.
Setelah itu, mereka manaikkan harga berbagai komoditas konsumtif. Kemudian, membebankan biaya kenaikan harga komuditas tersebut kepada masyarakat. Pada akhirnya, keuntungan yang didapatkan akan masuk ke kantong para pengusaha pelaku riba.
Begitu juga dengan utang-utang yang dipinjam oleh pemerintah dari berbagai Bank dalam rangka mewujudkan berbagai perbaikan dan proyek-proyek konstruksi. Pemegang peran penting dalam urusan ini adalah orang-orang yang mengalirkan bunga dari utang-utang tersebut (sebagai keuntungan) bagi institusi-institusi yang menjalankan riba. Kalau sudah demikian, pemerintahan-pemerintahan ini terpaksamenaikkan berbagai pajak untuk menanggulangi dan melunasi utang-utang ini beserta bunganya.
Dengan demikian, pada akhirnya setiap individu ikut andil dalam membayar pajak tersebut kepada para pengusaha pelaku riba. Hal itu tidak mungkin berhenti hanya pada batasan ini (yaitu masalah pelunasan berbagai utang dan bunganya). Tidak ada ujung dari masalah utang piutang ini, kecuali pada akhirnya terjadi penjajahan (secara tidak disadari, ed). Kemudian akan timbul peperangan dari penjajahan ini.
Kami (penulis) di sini –di dalam tafsir Fi Zhilali al-Qur’an– tidak membahas secara detail semua keburukan sistem riba karena hal ini sudah masuk dalam wilayah pembahasan tersendiri. Kami cukupkan pembahasannya sampai di sini supaya kita bisa sampai pada kesimpulan yang bisa memperingatkan hakikat riba kepada orang-orang yang ingin menjadi muslim sejati.
Wallahu A’lam
Sumber :
Tafsiir Aayaat ar-Riba, Sayyid Quth Ibrahim Husayn asy-Syadzili, (ei, hal.23-28)
Amar Abdullah bin Syakir
baru
Hubungan Di Luar Nikah Dianggap Bukan Zina?
Seluruh Kaum Muslimin, baik muda maupun tua, lelaki ataupun wanita, atau awam sekalipun, apalagi kaum berilmunya, tidak ada satupun yang menolak keharaman zina dan kekejiannya, mengapa? Karena larangan itu dating dari Allah Ta’ala dengan ayat yang jelas dan dapat dipahami oleh awam sekalipun, yaitu Firman Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk“. (QS Al Israa: 32)
Adapun jika ada yang berargumen bahwa sebagian Kaum Muslimin ada yang berzina, maka argument tersebut merupakan kesalahan dalam berfikir dan menyusun logika, mengapa? Karena yang menjadi tolak ukur adalah sumber pelarangannya, yaitu syariat Islam, sebagai subjeknya, bukan oknum perorangan yang merupakan objek. Oleh karena itulah ketika Allah Ta’ala dan Rasul-Nya melarang dari perbuatan zina, maka selanjutnya diterapkan hukuman bagi yang melanggar, yaitu hukuman cambuk bagi pezina lajang, dan rajam bagi pezina yang sudah pernah menikah.
Allah Ta’ala berfirman tentang hukuman cambuk:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya didalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman “. (QS An Nur: 2)
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hukuman rajam:
البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم
Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam“. (HR. Muslim)
Maka dari itu, setelah melihat gamblang dan jelasnya aturan tentang pengharaman zina di Islam, maka rasanya tidak mungkin akan ada yang datang dan menyatakan bahwa zina dibolehkan selama tidak dilakukan di depan orang lain atau tidak melakukan hubungan sejenis, wal ‘iyadzu billah. Namun kita dikejutkan oleh sebuah Disertasi yang menyatakan hal tersebut, sungguh suatu hal yang memalukan nama pendidikan Islam.
Terakhir, kita menyeru kepada siapapun yang menyatakan demikian atau setuju dengannya untuk segera bertaubat, karena beda hukuman bagi orang yang berzina karena dasar kelalaian dan kurangnya iman sehingga terjerumus ke dalam lubang maksiat itu, dengan orang yang menyatakan bahwa zina tersebut boleh dan legal, maka yang demikian terancam kafir dan keluar dari Islam, dan terancam hukuman mati dalam Islam jika tidak bertaubat.
Allah Ta’ala berfirman tentang ancaman menghalalkan apa yang haram:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ قَلِيلٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit; dan bagi mereka adzab yang pedih. [an-Nahl /16 : 116-117]
Semoga Allah Ta’ala segera mengembalikan saudara-saudara kita yang tersesatkan oleh akalnya agar kembali ke hidayah-Nya, dan sepenuhnya berserah diri kepada Allah Ta’ala dalam beragama, dengan tunduk kepada dalil-dali Agama bukan akal pikiran apalagi hawa nafsu belaka.
ustadz : Hadromi
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Khutbah9 tahun ago
Waspadailah Sarana yang Mendekatkan pada Zina
-
Fatwa9 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
Fiqih Hisbah8 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
safinatun najah6 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Akhlak7 tahun ago
Riya & Sum’ah: Pamer Ibadah