Apakah Kuis-kuis SMS di Televisi Itu Terkategori Judi?

Pembaca yang budiman…

Kalau kita amati dengan cermat fakta kuis via SMS saat ini, maka tiga aktivitas judi ternyata terdapat pada kuis via SMS.

Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.

Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya, bahkan kontes dakwah.

Unsur ketiga judi juga sangat jelas adanya dalam kuis SMS, yaitu adanya pihak yang menang yang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Pihak yang kalah/merugi, adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya. Sedang pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu: Pertama, media pemilik program, misalnya stasiun televisi tertentu; kedua, penyedia konten (content provider); ketiga, operator seluler. Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah.

Jadi, kuis via SMS yang kita bicarakan tadi tidak diragukan lagi terkategori Judi sehingga haram hukumnya menurut syariah Islam. Wallohu a’lam

Artikel : www.hisbah.net

Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *