Pertanyaan :
Saya tahu bahwa mengambil pinjaman dari bank adaalh haram, yang menjadi pertanyaan adalah pakah seseorang yang menjamin orang yang akan meminjam di bank juga termasuk kategori yang haram ? ( Yakni penjamin atau penanggungnya). ?
Jawab :
Mengambil hutang dari bank dengan system bunga adalah haram, karena merupakan riba, dan menjadi penjamin bagi pelaku riba adalah tidak diperbolehkan kerena termasuk membantu dalam perbuatan dosa. Padahal Aloh telah melarang dari tolong menolong dalam perbuatan dosa sebagaimana firman-Nya,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. ( Qs. Al-Maidah : 2)