Bismillah. Ustadz, ana mau nanya tentang orang yang bunuh diri, apakah kita boleh menyolatkannya? Jazakallah khoiran.
Jawaban:
Bunuh diri adalah dosa besar, dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam pelakunya dengan sebuah ancaman yang sangat mengerikan, beliau bersabda:
“Barangsiapa bunuh diri dengan besi, maka di neraka jahanam nanti besi itu selalu di tangannya, ia menusuk-nusukkannya ke perutnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan minum racun, maka di neraka jahanam nanti ia akan terus meminumnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka di neraka jahanam nanti, ia akan menjatuhkan (dirinya) selama-lamanya.” (HR. Muslim, 109)
Mengenai hal ini, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya:
Apakah pelaku bunuh diri dimandikan dan dishalatkan?
Pelaku bunuh diri dimandikan dan dishalatkan serta dimakamkan di pemakaman kaum muslimin, dia adalah orang yang melakukan maksiat, bukan orang kafir. Karena bunuh diri adalah perbuatan maksiat (dosa) bukan kekafiran. Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan bunuh diri -dan kita berlindung kepada Allah dari perbuatan tersebut- ia tetap dimandikan, dikafankan dan dishalatkan, akan tetapi seorang pemimpin, pembesar atau orang yang punya kedudukan untuk tidak menshalatinya dalam rangka pengingkaran (keburukan ini). Supaya tidak disangka bahwa mereka (para pemimpin) ridha akan perbuatannya itu. Dan ketika seorang pemimpin, penguasa, hakim atau presiden meninggalkan hal tersebut dalam rangka mengingkari hal ini serta mengumumkan bahwasannya perbuatan ini (bunuh diri) adalah sebuah kesalahan maka ini adalah baik, akan tetapi kaum muslimin tetap menshalatkannya. (Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://binbaz.org.sa/mat/2563)
Diceritakan dalam sebuah hadits, Rasulullah tidak menshalati orang yang bunuh diri,
أَنَّ رَجُلا قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَّا أَنَا فَلا أُصَلِّي عَلَيْه
“Ada orang yang bunuh diri dengan pisau, maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya, maka saya tidak shalatkan dia.” (HR. An Nasa’i no. 1964 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dijawab oleh: Imam Jamal Sodik, S.Pd.I
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet