Apakah Sepupu Seperti Saudara Mahram?

Pada dasarnya apa yang berlaku dalam adat istiadat diakui eksistensinya oleh syariat Islam, tidak seperti yang disangkakan oleh sebagian orang bahwa Islam datang dengan memberangus segala hal yang berbeda dengannya dan datang dengan maksud arabisasi kehidupan pemeluknya. Namun, Islam juga memberikan porsi yang tepat bagaimana menyikapi adat istiadat, yaitu ia dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, sebagaimana berbunyi dalam kaedah fikihnya:

 

Apa yang dimaksudkan dengan bertentangan? Apakah setiap yang berbeda itu bertentangan? Jawabannya tidak, yang bertentangan adalah apabila syariat melarang dari suatu hal, namun adat istiadat membolehkannya, maka dalam hal ini, seorang muslim harus kembali ke hukum syariat, tidak boleh berdalih dengan hukum adat.

Contoh kasus dalam kesempatan kali ini adalah hukum muamalah dengan lawan jenis dari sepupu.

Dalam suasana berlebaran biasanya keluarga besar berkumpul bersama dan berinteraksi satu sama lain melepas kerinduan dan mempererat tali silaturahim, maka khusus untuk saudara sepupu lawan jenis, ada hal-hal yang harus diketahui, yaitu utamanya adalah mereka bukan mahram, sehingga berlaku hukum-hukum berikut:

 

1. Tidak Boleh Bersentuhan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

 

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni)

 

Terlepas dari perbedaan perincian hukum bersalaman dengan lawan jenis, namun ulama sepakat tidak bolehnya menyentuh lawan jenis dengan rasa, dan anjuran ini tentu berlaku terutamanya bagi muda-mudi yang rentan untuk disinggahi perasaan.

 

 

2. Tidak Boleh Berdua-duaan

 

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

 

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim.

Tahapan ini terjadi jika pintu sebelumnya tidak ditutup, jika dengan saudara sepupu sudah merasa biasa saja bercengkrama, maka keluargapun lalai sehingga biasa membiarkan mereka berdua saja di satu lokasi atau pergi berdua saja diatas kendaraan yang sama, entah itu dengan alasan pergi mengantarkan untuk suatu keperluan atau lainnya, maka dari situ pintu syaitan akan terbuka, untuk itu perlulah setiap orang mawas diri dan menjaganya agar tidak jatuh ke jurang keburukan.

 

 

3. Boleh Menikah

 

Salah satu yang dapat disimpulkan dari status bahwa sepupu bukan mahram adalah boleh untuk menikahinya. Namun untuk yang satu inilah yang sedikit banyaknya bersinggungan dengan adat sebagian suku di negeri kita, bahwa sepupu dianggapnya statusnya seperti saudara kandung sehingga tidak boleh untuk dinikahi, padahal secara Islam boleh-boleh saja, dengan alasan seperti yang sudah kita ulas diawal artikel.

Jadi jika memang memiliki perasaan, tempuhlah jalan syar’i, jangan sentuh dan berpergian berduaan alias pacaran, namun musyawarahkanlah dengan keluarga dan halalkan dalam ikatan nan suci.

Semoga bermanfaat.

Ustadz. Hadromi Lc

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *