Asal Mula Menyebarnya Riba Ke Sistem Perekonoimian Dunia (Bag 2)

Eropa secara umum menganut agama kristen, dan sebagaimana yang telah kita sebutkan bahwa agama kristen juga mengharamkan riba dan melarang dari bertransaksi dengannya, seperti halnya dengan yahudi, namun yahudi membolehkannya dengan selain mereka.

Sehingga pada masa akhir abad 16 masehi, eropa mulai bereaksi memberontak dogma gereja, sehingga pada tahun 1593 M, dibolehkannya riba khusus untuk rakyat kecil, sehingga mereka dapat menginvestasikannya dengan cara ribawi dengam ijin dari qadhi, maka dari sinilah mulanya hukum haramnya itu dilanggar, maka akhirnya orang-orang kayapun ikut memanfaatka celah tersebut, bahkan terdapat sebagian raja dan pejabat yang mengambil riba terang-terangan, seperti Luis XIV yang meminjam dengan riba pada tahun 1692 M, bahkan Paus IX pun juga bertransaksi dengan riba pada tahun 1860 M.

Akan tetapi pelanggaran-pelanggaran tersebut masih dalam koridor inisiatif pribadi, sehingga riba tidak begitu menyebar luas, dan tidak diakui secara hukum kecuali setelah Revolusi Perancis, yang mana revolusi tersebut kebangkitan melawan gereja, kediktatoran dan sistem kerajaan. Termasuk salah satu ajaran gereja sebagaimana yang kita ketahui yaitu haramnya riba, dan kemudian akhirnya menjalar ke perkara-perkara lain. Dan disatu sisi, Yahudi sebagai pihak yang paling berperan dibelakang Revolusi Perancis tersebut, akhirnya memanfaatkan kondisi tersebut, mereka mengambil keuntungan darinya untuk memenuhi ambisi-ambisi mereka, (sebagaimana yang telah kita sebutkan bahwa mereka tidak menghalalkan riba kepada non yahudi), maka merekapun membangun bank-bank konvensional alias ribawi, dengan misi yaitu menguasai perekonomian dunia, dan waktu yang tepat itu telah datang dengan adanya revolusi, hingga akhirnya transaksi dengan riba dihalalkan dan disetujui secara hukum di Perancis pada tanggal 12 Oktober 1789 M, bahwasanya riba dibolehkan secara umum bagi siapapun dengan ketentuan tertentu secara hukum.

Akhirnya Revolusi Perancis yang bermuat pembangkangan terhadap hukum agama dan memisahkannya dari kehidupan duniawi (sekulerisme) menjalar ke seluruh eropa, termasuk didalamnya pelegalan riba.

Dan yahudi pada saat itu adalah orang-orang kaya, dan ketika itu industrial sedang bangkit, maka para pemilik pabrik sangat membutuhkan dana untuk modal proyek-proyek, namun orang-orang kaya non yahudi tidak berani menginvestasikan uang mereka pada proyek-proyek industrial yang terbilang baru dijaman itu, maka yahudi memanfaat kondisi tersebut, mereka berpacu meminjamkan modal, akan tetapi dengan akad RIBA! Yang mana dalam sistem ribawi, pemilik pinjaman akan tetap untung walaupun si peminjam bangkrut sekalipun (karena aset-aset yang dijadikan jaminan akan disita dan diakuisisi).

Dan yang pesan yang paling utama adalah eropa kala itu banyak menguasai negara-negara lain dengan kekuatan militer mereka (menjajah), maka dengan mampunya yahudi menguasai perekonomian negeri-negeri eropa penjajah itu, berarti sama dengan bahwa mereka juga menguasai daerah-daerah jajahan. Sehingga berikutnya mereka menerapkan sistem riba pada daerah-daerah jajahan barat itu, maka inilah asal mulanya riba dapat menyebar dengan luas pada seluruh transaksi perniagaan dan pinjam-meminjam di bank-bank.

Maka jelaslah bagi kita, bahwa yahudi adalah dalang dari tersebarnya riba di seluruh dunia pada saat ini.

 

Diterjemahkan dengan perubahan dari artikel yang berjudul:

الإعجاز في تحريم الربا للكاتب قسطاس إبراهيم النعيمي

Link asli: http://www.jameataleman.org/main/articles.aspx?article_no=1752

Alih Bahasa: Muhammad Hadrami, Mahasiswa Fak Syariah LIPIA JAKARTA.

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *