Connect with us

Bid'ah

Asyuro dalam Tradisi dan Kultur Kejawen

Published

on

Bulan Suro banyak diwarnai oleh orang Jawa dengan berbagai mitos dan khurafat, antara lain :

Keyakinan bahwa bulan Suro adalah bulan keramat yang tidak boleh dibuat main-main dan bersenang-senang seperti hajatan pernikahan dan lain-lain yang ada hanya ritual.

Ternyata kalau kita renungkan dengan cermat apa yang dilakukan oleh orang Jawa di dalam bulan Suro adalah merupakan akulturasi Syi’ah dan animisme, dinamisme dan Arab jahiliyah. Dulu, orang Quraisy jahiliyah pada setiap ‘Asyura selalu mengganti Kiswah Ka’bah (kain pembungkus Ka’bah), (Fathul Bari, 4/246). Kini, orang Jawa mengganti kelambu makam Sunan Kudus. Alangkah miripnya hari ini dan kemarin.

Di dalam Islam, ‘Asyura tidak diisi dengan kesedihan dan penyiksaan diri (Syi’ah), tidak diisi dengan pesta dan berhias diri (Jahalatu Ahlissunnah) dan tidak diisi dengan ritual di tempat-tempat keramat atau yang dianggap suci untuk tolak bala’ (Kejawen) bahkan tidak diisi dengan berkumpul-kumpul. Namun yang ada hanyalah puasa Asyura’ dengan satu hari sebelumnya atau juga dengan sehari sesudahnya. Wallohu a’lam.

Artikel  : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bid'ah

Bulan Muharram, Antara Keutamaan dan Kebid’ahan.

Published

on

Bulan Allah al-Muharam adalah bulan pertama dari bulan-bulan Hijriyah, dan merupakan satu dari empat bulan-bulan haram. Nabi-shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada kita beberapa hukum seputar bulan ini yang  datang di dalam kitab Allah atau di dalam as-Sunnah yang suci. Dan di antara hukum-hukum yang terpenting adalah sebagai berikut :

Pertama : Keutamaan bulan Muharram

Bulan Muharram merupakan bagian dari bulan haram yang diagungkan oleh Allah azza wa jalla dan Dia menyebutkannya di dalam kitab-Nya. Seraya berfirman :

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa (at-Taubah : 36)




Dan Allah memuliakan bulan ini di antara bulan-bulan yang lainnya, sehingga bulan ini dinamakan dengan bulan Allah al-Muharram. Dia azza wa jalla menyandarkan bulan ini kepada diri-Nya sendiri sebagai bentuk pemuliaan terhadap bulan ini dan sebagai sebuah isyarat bahwa Dia subhanahu wa ta’ala sendiri yang mengharamkannya dan tidak seorang pun dari kalangan makhlukNya yang berhak menghalalkannya.  Sebagaimana Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-jelaskan akan pengharaman Allah atas bulan-bulan haram tersebut, di mana di antaranya adalah bulan  Muharram, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah-semoga Allah meridhainya- dari Nabi-shallallahu alaihi wasallam-bahwa beliau bersabda,

“Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudlar yaitu antara Jumadil tsani dan Sya’ban.”[1]

Sekelompok ulama telah merajihkan pendapat bahwa Muharramlah bulan haram yang paling utama. Ibnu Rajab-semoga Allah merahmatinya- mengatakan : Para ulama berbeda pendapat tentang bulan apakah dari bulan-bulan haram yang paling mulia. Al-Hasan dan yang lainnya mengatakan : yang paling mulia adalah bulan Muharram, dan pendapat ini dirajihkan oleh sekelompok ulama muta-akhirin [2] dan menunjukkan kepada hal ini apa yang diriwayatkan oleh an-Nasai dan yang lainnya dari Abu Dzar-semoga Allah meridhainya-, ia berkata :

Aku pernah bertanya kepada Rasulullah-shallallahu alaihi wasallam-‘malam apakah yang paling baik, dan bulan apakah yang paling utama ? Beliau pun menjawab : sebaik-baik (waktu) malam adalah pertengahannya, dan bulan yang paling utama adalah bulan Allah yang kalian menyebutnya al-Muharram. [3]

Ibnu Rajab-semoga Allah merahmatinya- mengatakan : pemutlakan ungkapan beliau ‘bulan yang paling utama’ dalam hadis ini dibawa pemahamannya kepada ‘bulan setelah bulan Ramadhan’ sebagaimana dalam riwayat Hasan secara Mursal.

Di antara hukum-hukum yang terpenting terkait bulan ini adalah sebagai berikut :

Pertama : Haramnya melakukan peperangan di dalamnya.

Maka, termasuk ketetapan hukum terkait bulan Allah al-Muharram adalah haramnya memulai perang pada bulan ini. Ibnu Katsir- semoga Allah merahmatinya-mengatakan : para ulama berbeda pendapat mengenai haramnya memulai peperangan pada bulan al-Haram, apakah hal tersebut mansukh (terhapus hukumnya) ataukah tetap diberlakukan ? Ada dua pendapat, pendapat pertama-dimana pendapat inilah pendapat yang paling masyhur-, bahwa hal tersebut mansukh, karena Allah berfirman di sini,

فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ

maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu)

Sementara Dia-subhanahu wa ta’ala- memerintahkan untuk memerangi orang-orang musyrik.

Pendapat kedua : Bahwa memulai perang pada bulan haram adalah haram dan bahwa pengharaman bulan haram tersebut tidaklah dihapuskan, berdasarkan firman-Nya,

اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ

Bulan haram dengan bulan haram dan (terhadap) sesuatu yang dihormati) berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. (Al-Baqarah [2]:194)




Dan, Dia subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ

Apabila bulan-bulan haram telah berlalu, bunuhlah (dalam peperangan) orang-orang musyrik (yang selama ini menganiaya kamu)(at-Taubah : 5)[4]

Dan dahulu di masa Jahiliyah orang-orang Arab mengagungkannya, dan dulu bulan ini dinamakan dengan bulan Allah al-Asham, karena saking kerasnya pengharamannya…dan puasa pada bulan Muharram termasuk perkara sunnah yang paling afdhal, imam Muslim meriwayatkan dari hadis Abu Hurairah bahwa Nabi-shallallahu alaihi wa sallam-bersabda,

أفضلُ الصِّيامِ بعد شَهرِ رمضانَ شهرُ اللهِ الذي تَدْعونَه المُحَرَّمَ، وأفضَلُ الصَّلاةِ بعد الفَريضةِ قيامُ الليلِ

Puasa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa pada bulan yang kalian menyebutnya al-Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah ahalat fardhu adalah shalat malam.

Kedua : keutamaan Puasanya

Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-telah menjelaskan keutamaan puasa bulan Allah al-Muharram, dengan sabdanya :

((أفضَلُ الصِّيامِ بعد رمضانَ شَهرُ اللهِ المُحَرَّمُ))

Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah al-Muharram [5]

Para ulama berbeda pendapat tentang apa yang ditunjukkan oleh hadis ini, apakah hadis ini menunjukkan puasa sebulan secara sempurna ataukah mayoritas hari-harinya ? Zhahir hadis-Wallahu A’lam-menunjukkan keutamaan puasa bulan Muharram secara sempurna,sementara sebagian ulama membawa pemahaman hadis ini sebagai motivasi untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram, bukan berpuasa seluruh harinya. Karena perkataan Aisyah, “Aku tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan  puasa sebulan penuh sama sekali kecuali Ramadhan, dan aku pun tidak pernah melihat beliau pada suatu bulan di mana beliau paling banyak berpuasa di bulan tersebut melebihi puasa pada bulan Sya’ban. (HR. Muslim)[6]

Akan tetapi, boleh jadi dikatakan, ‘Sesungguhnya Aisyah menyebutkan apa yang ia lihat di sini, akan tetapi nash menunjukkan puasa sebulan secara sempurna.

Ketiga : Bulan Allah Muharram dan hari Asyura

Asyura adalah hari ke-10 dari bulan Muharram, dan hari tersebut memiliki keistimewaan,  puasa hari tersebut memiliki keutamaan, Allah telah mengistimewakannya, dan Rasulullah telah memotivasi untuk melakukannya.

1-Keutamaan hari Asyura

Asyura merupakan hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya dan menenggelamkan Firaun dan kaumnya, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai bentuk kesyukuran (kepada-Nya atas nikmat tersebut), kemudian Nabi-shallallahu alaihi wasallam-berpuasa pada hari tersebut. Berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas, ia berkata : “Ketika Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-datang ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura, maka mereka ditanya tentang hal itu. Mereka pun menjawab : hari ini adalah hari di mana Allah menolong dan memenangkan Musa dan Bani Israil  atas Fir’aun, maka kami pun berpuasa sebagai pengagungan terhadapnya. (Mendengar pernyataan mereka tersebut) maka Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-bersabda : kami lebih utama dengan Musa daripada kalian, lalu beliau perintahkan (para sahabatnya) untuk berpuasa nantinya pada hari itu. [7]

Dalam satu riwayat milik imam Muslim, ‘Maka Musa berpuasa pada hari itu (Asyura) sebagai kesyukuran , lalu kami pun berpuasa juga pada hari tersebut…

Tentang keadaan nabi terkait dengan puasa Asyura ada 4 keadaan [8] :

Keadaan pertama :

Bahwa beliau pernah berpuasa pada hari itu saat berada di Mekah,   namun beliau tidak memerintahkan manusia untuk berpuasa.

Di dalam shahihain disebutkan hadis dari Aisyah, ia berkata, ‘dulu asyura menjadi hari untuk berpuasa oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliyah, dan dulu Nabi pun berpuasa. Lalu, ketika beliau datang ke Madinah beliau pun berpuasa hari itu dan beliau (juga) memerintahkan orang-orang untuk berpuasa pada hari itu. Lalu, ketika turun kewajiban berpuasa Ramadhan, di bulan Ramadhanlah beliau berpuasa, lalu beliau meninggalkan puasa Asyura. Maka, siapa yang berkeinginan berpuasa, silakan ia berpuasa, dan siapa yang ingin tidak berpuasa, ia pun boleh berbuka (tidak berpuasa) [9]

Dan dalam satu riwayat milik imam al-Bukhari : dan Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-bersabda, “Siapa yang ingin, maka silakan berpuasa. Dan siapa yang ingin, maka silakan berbuka.”[10]

Keadaan Kedua :

Bahwa Nabi, saat datang ke Madinah dan melihat puasa kalangan ahli kitab pada hari tersebut dan pengagungan mereka terhadap hari tersebut, -dan dulu beliau suka untuk mencocokinya dalam hal-hal yang tidak diperintahkan-beliau pun berpuasa hari tersebut dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa hari tersebut,  dan beliau menekankan perintah dengan berpuasa pada hari tersebut dan memotivasi orang-orang untuk melakukannya, hingga merekapun melatih anak-anak mereka yang masih kecil untuk berpuasa.

Keadaan Ketiga :

Bahwa ketika diwajibkan melakukan puasa Ramadhan, Nabi meninggalkan urusan para sahabat terkait berpuasa pada hari Asyura, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh imam Muslim di dalam shahihnya, bahwa Nabi bersabda,

((إنَّ عاشوراءَ يومٌ من أيَّامِ اللهِ، فمن شاء صامه، ومن شاء تركه))

Sesungguhnya Asyura merupakan hari di antara hari-hari Allah. Maka, barang siapa ingin maka silakan ia berpuasa pada hari itu, dan siapa ingin, silakan ia meninggalkannya.

Dan dalam satu riwayat imam Muslim juga,

((فمن أحَبَّ منكم أن يصومَه فلْيَصُمْه، ومن كَرِه فلْيَدَعْه))

Maka, barang siapa di antara kalian suka untuk berpuasa hari itu, maka hendaklah ia berpuasa. Dan barang siapa tidak suka, maka hendaklah ia meninggalkannya.




Keadaan Keempat :

Bahwa Nabi bertekad kuat pada akhir-akhir usianya untuk tidak akan berpuasa secara menyendiri tanggal 10-nya saja, beliau ingin menggabungkannya dengan bepuasa juga pada hari kesembilannya, untuk menyelisihi kalangan ahli kitab, dalam berpuasa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, ketika Rasulullah berpuasa Asyura dan beliau pun memerintahkan orang-orang agar berpuasa, mereka (para sahabat ) mengatakan : duhai Rasulullah ! Sesungguhnya Asyura adalah hari yang diagungkan oleh kalangan Yahudi dan Nasrani ! Maka Rasulullah bersabda,

((فإذا كان العامُ المُقبِلُ إن شاء الله صُمْنا التاسِعَ))

Kalau begitu, pada tahun yang akan datang, insya Allah, kita akan berpuasa (juga) pada hari kesembilan.

Ibnu Abbas mengatakan,”belum saja tiba tahun mendatang, ternyata Rasulullah telah meninggal dunia.[11]

2-Keutamaan puasa Asyura

Adapun keutamaan puasa hari Asyura, maka telah ditunjukkan oleh hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah, di dalamnya ia mengatakan : Rasulullah pernah ditanya tentang puasa hari Asyura. Beliau pun menjawab :

((أحتَسِبُ على اللهِ أن يُكَفِّرَ السَّنةَ التي قَبْلَه))

Aku berharap kepada Allah agar menghapus kesalahan satu tahun sebelumnya.[12]

Kalau pun seorang muslim berpuasa hari kesepuluh, niscaya ia memperoleh ganjaran yang besar ini walaupun melakukannya hanya pada hari tersebut saja, tanpa dimakruhkan. Berbeda dengan pandangan sebagian ulama. Andai kata puasa tersebut ditambahkan dengan puasa pada hari kesembilannya, niscaya akan lebih besar pahalanya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas bahwa Nabi-shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

((لَئِنْ بَقِيتُ أو لئِنْ عِشْتُ إلى قابلٍ لأصومَنَّ التاسِعَ))

Jika aku masih hidup sampai tahun depan, niscaya aku akan berpuasa (juga) hari kesembilan(nya).

Adapun beberapa hadis yang datang dan disebutkan di dalamnya puasa sehari sebelumnya dan sehari setelahnya, atau puasa sehari sebelumnya atau setelahnya maka tidak benar kemarfuannya kepada Nabi, sementara ibadah-ibadah itu -sebagaimana dimaklumi-bersifat tauqifiyah, tidak boleh mengerjakannya kecuali berdasarkan dalil….sebagian atsar ini telah valid secara mauquf terhadap ibnu Abbas, maka tidaklah dicela orang yang berpuasa Asyura dan berpuasa juga sehari sebelumnya dan sehari setelahnya, atau mencukupkan diri dengan bepuasa hari itu dan berpuasa juga sehari setelahnya saja.

3-Perkara-perkara bid’ah pada hari Asyura

Al-Allamah syaikh Abdullah Fauzan-semoga Allah menjaganya-berkata : telah sesat pada hari ini dua kelompok manusia : satu kelompok menyerupai kalangan Yahudi, di mana mereka menjadikan Asyura sebagai musim hari raya dan bergembira ria, pada hari tersebut dinampakkan syiar-syiar kebahagiaan, semisal, bercelak, memberikan kelapangan nafkah kepada keluarga, memasak berbagai bentuk makanan yang keluar dari kebiasan, dan tindakan lainnya berupa tindakan orang-orang bodoh, orang-orang yang menyambut kerusakan dengan kerusakan pula, dan menyambut kebid’ahan dengan kebid’ahan pula.

Sementara itu, kelompok yang kedua, mereka menjadikan asyura sebagai hari duka lara, kesedihan, dan ratapan karena terbunuhnya Husain bin Ali, dinampakkan pada hari tersebut syiar-syiar Jahiliyah, berupa menampar-nampar pipi, merober-robek kerah baju, dan didendangkan kasidah-kasidah kesedihan, dan dibacakan riwayat berita-berita yang kedustaannya lebih banyak daripada kebenarannya, dimana yang menjadi target dari dilakukannya hal tersebut adalah membuka pintu fitnah dan memecah belah kesatuan di antara umat. Ini adalah perbuatan orang yang sesat usahnya di kehidupan dunia, sedangkan ia mengira bahwa ia telah berbuat sebaik-baiknya.

Allah telah memberikan petunjuk kepada kalangan ahlu sunnah, sehingga mereka mengerjakan apa yang diperintahkan oleh nabi mereka berupa puasa, dibarengi dengan memperhatikan perkara tidak menyerupai kalangan orang-orang Yahudi dalam berpuasanya. Dan, mereka pun menjauhkan diri dari perkara yang diperintahkan oleh setan kepada mereka berupa perbuatan-perbuatan bid’ah. Maka, segala puji hanyalah bagi Allah.[13]

Para ulama telah menashkan bahwasanya tidak ada ibadah  apapun yang valid untuk  dilakukan pada hari Asyura selain berpuasa, tidak valid akan adanya anjuran untuk melakukan shalat pada malam harinya, atau mengenakan celak atau minyak wangi, atau memberikan melapangan kepada keluarga, atau hal-hal yang lainnya, tidak valid adanya dalilnya dari Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam.

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Ahkamu Syahrillahi al-Muharram, Syaikh Dr. Nahar al-Utaibiy

 

Catatan:

[1]Muttafaq Alaihi

[2] Latha-if al-Ma’arif, 70

[3] Diriwayatkan oleh Abu Dzar : an-Nasai di dalam al-Kubra, dan dari Abu Hurairah : Diriwayatkan oleh Ad Darimiy, Ahmad, ath-Thabrani, dan al-Baihaqi. Dan dari Jundub bin Sufyan : an-Nasai dan al-Baihaqi, dan hadis ini shahih.

[4] Tafsir al-Quran al-Azhim 2/468-469. Dan Ibnu Katsir telah menyebutkan sejumlah dalil dan bantahannya ; maka silakan merujuknya di sana.

[5] HR. Muslim

[6] HR. Muslim

[7] HR. Al-Bukhari dan Muslim

[8] lihat Lathaif al-Ma’arif, 96-102

[9] HR. Al-Bukhari dan Muslim

[10] HR. Al-Bukhari

[11] HR. Muslim

[12] HR. Muslim

[13] Risalah Fii Ahaadiits Syahrillah al-Muharram

Continue Reading

Akhlak

Kemungkaran Dalam Qurban – Bagian 3

Published

on

Pada bagian pertama dan kedua dari tulisan ini, telah disebutkan beberapa kesalahan atau kemungkaran kaitannya dengan bentuk ibadah qurban. Dan, berikut ini adalah bentuk kesalahan dan kemungkaran yang lainnya.

 

Sebagian orang ada yang meyakinkan sahnya bersedekah dengan harga hewan kurban sebagai ganti dari menyembelihnya, dan bahwa hal tersebut adalah lebih utama.

Hal ini merupakan kesalahan. Imam Ibnul Qayyim –semoga Allah merahmatinya- mengatakan, ‘Menyembelih (hewan kurban) pada tempatnya adalah lebih utama dari pada bersedekah dengan harganya. Oleh karenanya, andai kata seseorang bersedekah sebagai ganti dari menyembelih hadyu haji tamattu’ dan qiran dengan nilai hewan yang harusnya disebelih yang jauh lebih banyak, bahkan berkali-kali lipat misalnya, maka hal tersebut tidak dapat mengunggulinya, dan demikian pula halnya dalam kasus kurban. (Min Ahkami al-‘Idain Wa ‘Asyri Dzil Hijjah, Abdullah ath-Thayyar, hal. 75-89. Dengan sedikit gubahan)

Dan, hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Tidak ada keterangan yang valid dari beliau dan tidak pula dari kalangan para sahabatnya –semoga Allah meridhai mereka- bahwa mereka mengeluarkan harga hewan ternak sebagai ganti dari menyembelih hewan kurban.

 

Sebagian orang ada yang sengaja mengambil rambut kepalanya dan badannya atau memotong kuku-kukunya baik kuku tangannya maupun kuku kakinya dengan alasan bahwasanya membiarkannya bagi orang yang ingin berkurban hanya merupakan perkara sunnah saja, ia tidak berdosa kala tidak melakukannya. Ini merupakan kesalahan. Pelakunya wajib beristighfar memohon ampunan kepada Allah, bila mana ia secara sengaja mengam rambutnya.

Ada juga orang yang keadaanya berkebalikan dengan kondisi mereka, di mana ketika ia dibolehkan untuk mengambil rambutnya karena suatu kondisi darurat yang mengaruskannya, namun ia tidak mengambil rambutnya. Atau, ia membutuhkan untuk memotong kuku karena mengalami keretakan atau sobek, misalnya, namun ia tidak memotong kukunya tersebut. Ini merupakan kesalahan.

 

Ada juga sebagian orang yang mewajibkan membayar fidyah atas orang yang ingin berkurban bila ia tidak memotong kukunya atau rambutnya. Ini merupakan kesalahan. Hal ini tidak memiliki dalil, baik dari kitab ataupun dari sunnah. Yang wajib dilakukannya adalah bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah.

 

Banyak kalangan wanita-kecuali yang dirahmati Allah-yang menganggap remeh urusan kurban, mereka enggan berkurban dengan alasan bahwasanya ia tidak akan mampu untuk menjaga dirinya saat menyisir rambutnya, di mana akan ada rambut kepalanya yang terpotong atau tercabut karena tindakannya tersebut. Maka, kita katakan kepadanya, ‘tidak ada hal yang menghalangi dari tindakan kurban dan menyisir rambut kepala, meskipun ada sebagian rambut kepala yang jatuh tanpa sengaja.

 

Sebagian kalangan lelaki boleh jadi ada yang tidak berkenan untuk berkurban dengan alasan ia khawatir akan berdosa terhadap dirinya sendiri karena ketidakmampuannya untuk membiarkan rambut jenggotnya atau kumisnya.

 

Bersambung …

 

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Al-Akhtaa-u Wa al-Mukhalafat al-Muta’alliqah Bi al-Udhiyah (https://e7saan.com/article/details/1014)

 

Amar Abdullah bin Syakir

Continue Reading

Bid'ah

Merayakan Maulid Nabi, Benarkah Bukti Rasa Cinta?

Published

on

Sungguh, nikmat yang teragung dan terbesar adalah Allah mengutus Rasul-Nya Muhammad  kepada ummat ini dengan membawa kebenaran dan petunjuk yang dengan itu ia mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya; ia mewajibkan kepada mereka untuk mencintainya dengan kecintaaan yang mengungguli kecintaan kepada seluruh makhluk, sebagaimana sabda beliau :

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

Tidak beriman salah seorang di antara kalian sebelum aku dicintainya melebihi kecintaannya kepada orang tuanya, anaknya, dan seluruh manusia (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kecintaan kepada Nabi adalah dengan mengikuti beliau dan berjalan di atas jejaknya. Bukan dengan mengadakan perkara baru yang tidak disyariatkan. Allah  berfirman, artinya, Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (Qs. Ali Imran : 31)

Di antara bentuk perkara baru adalah apa yang diada-adakan oleh sebagian orang di bulan Rabi’ul Awwal, yaitu : merayakan Maulid Nabi; di mana mereka berkumpul pada malam tanggal 12, mereka beramai-ramai bershalawat kepada Nabi dengan bentuk shalawat yang dibuat-buat, membaca sanjungan dan pujian-pujian kepada Nabi yang berlebih-lebihan yang dilarang oleh Nabi. Beliau e bersabda,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّهُ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ اَلْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ

Wahai sekalian manusia! jauhilah oleh kalian sikap/tindakan ghuluw (berlebihan) di dalam agama ini, karena ghuluw dalam perkara agama telah menyebabkan orang-orang sebelum kalian binasa. (HR. Ibnu Majah dan an-Nasai)

Perkara bid’ah ini pertama kalinya dilakukan oleh kalangan al-Ubadiyyun pada abad ke-4 Hijriyah. Mereka itu dari kalangan Rafidhah Bathiniyyah yang dikatakan oleh al-Baqilaniy, “mereka kaum yang menampakkan fanatisme dan menyembunyikan pengingkaran”.

Berkata Ibnu Katsir,  “al-Qadhi al-Baqilaniy telah mengarang kitab untuk membantah mereka kaum yang menisbatkan dirinya kepada kalangan Fathimiyyun, beliau menamai kitabnya dengan, “ Kasyfu al-Asrar Wa Hatku al-Astar”, di dalamnya beliau menguraikan secara panjang lebar tentang borok dan kejelekan mereka, menjelaskan hakekat ajaran mereka kepada setiap orang sehingga faham akan kecongkakan dan kesombongan perbuatan dan perkataan mereka, beliau mengatakan dalam salah satu ungkapannya, “mereka itu adalah sekelompok kaum yang menampakkan fanatisme dan menyembunyikan pengingkaran” (al-Bidayah wa an-Nihayah, 15/539-540)

Tidak sedikit kalangan yang merayakan maulid Nabi beranggapan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kesempurnakan rasa cinta kepada Nabi, mengagungkannya dan menghormatinya. Sejatinya, ini tidaklah benar. Karena, mencintai beliau, mengagungkan dan menghormatinya tidaklah terwujud dengan menyelisihi petunjuknya dan membuat-buat hal baru dalam agama yang telah disempurnakan oleh Allah untuknya dan ummatnya. Mewujudkan rasa cinta kepada beliau, mengagungkan dan menghormatinya adalah dengan senantiasa mentaatinya, mengikuti perintahnya, dan mengambil petunjuknya, menggigit sunnahnya dengan gigi geraham, dan menghidupkan sunnahnya dengan perkataan dan perbuatan, serta menjauhkan diri dari segala bentuk perkara baru yang telah diwanti-wantinya dan telah diberitakan olehnya bahwa hal-hal tersebut merupakan keburukan dan kesesatan. Nabi bersabda,

لَا يٌؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُوْنَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidak beriman seorang di antara kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim di dalam as-Sunnah, no. 15 dari Abdullah bin Umar. Syaikh al-Albani melemahkan sanandnya di dalam Zhilalu al-Jannah (1/12). Akan tetapi maknanya shahih dan didukung dengan firman Allah, yang artinya, “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sebelum mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (Qs. An-Nisa : 65))

Jalan inilah yang ditempuh oleh orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari kalangan Muhajirin dan Anshar, serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik.

Sungguh, para sahabat adalah orang-orang yang sangat mencintai Nabi, paling mengagungkan dan menghormati beliau, dan mereka juga orang-orang yang paling bersemangat melakukan kebaikan dibanding orang-orang yang datang setelah mereka; namun begitu mereka tidak memperingati kelahiran beliau dan tidak pula menjadikannya sebagai sebuah perayaan, kalaulah saja melakukan perayaan maulid merupakan bagian dari rasa cinta kepada Nabi yang paling rendah tingkatannya niscaya mereka akan sedemikian bersemangat melakukan hal tersebut dan telah menjadi orang-orang pertama yang melakukannya.

Maka, cukuplah bagi kita jalan yang pertama, Ibnu Umar berkata, “Barangsiapa ingin mengambil teladan maka hendaklah mengambil teladan orang-orang yang telah meninggal dunia, mereka itulah para sahabat Nabi Muhammad, mereka adalah orang-orang terbaik ummat ini, yang berhati paling bagus, paling mendalam ilmunya, paling sedikit membebani diri, sekelompok orang yang dipilih oleh Allah untuk menjadi shabat Nabi; oleh karenanya, hendaklah kalian berusaha meniru akhlak mereka dan cara beragama mereka, karena mereka para sahabat Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam  berada di atas petunjuk yang lurus, demi Allah Rabb pemilik Ka’bah. (HR. Abu Nu’aim di dalam Hilyatu al-Auliya 1/305). Berkata Ibnu Mas’ud, “hendaknya kalian mengambil petunjuk yang pertama (as-Sunnah, 80, al-Marwaziy), beliau juga berkata, “ ikutilah, janganlah membuat-buat perkara baru, sungguh telah cukup bagi kalian, dan setiap perkara bid’ah adalah sesat (HR. ad-Darimiy, no. 211)

Mareka adalah para sahabat yang Allah berfirman tentang mereka,

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ

Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia (Qs. Ali Imran : 110)

Nabi bersabda tentang mereka,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي

Sebaik-baik generasi adalah yang hidup di masaku (yakni, para sahabat) (HR. al-Bukhari, no. 3651 dan Muslim, no. 2533).

Sementara mereka tidak mengadakan peringatan atau perayaan maulid Nabi, tidak pula generasi yang mengikuti mereka dengan baik, padahal mereka orang-orang yang paling mencintai Nabi dan paling bersemangat di dalam menerapkan sunnahnya, paling jauh dari melakukan perkara bid’ah dan kemungkaran. Imam Malik  berkata, “tidak akan menjadi baik akhir ummat ini kecuali dengan melakukan perkara yang telah menjadikan baik generasi ummat yang pertama (Dinukil oleh al-Qadhi ‘Iyadh di dalam kitabnya, “asy-Syifa bi ta’riifi Huquqi al-mushthafa (2/205).

Baleh jadi ada yang berkata : sesungguhnya orang-orang yang melakukan perayaan atau peringatan maulid tujuannya baik, mereka tidak menginginkan kecuali ridha Allah, menampakkan rasa cinta kepada Nabi dengan melakukan perayaan tersebut.
Kita katakan : bahwa tujuan yang baik harus selaras dengan sunnah Nabi, sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam sebuah riwayat bahwa salah seorang sahabat pernah menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat ied karena ia suka untuk memberi makan Nabi dari sebagian daging kurbannya tersebut seusai beliau melaksankan shalat ied, namun kala Nabi mengetahui hal tersebut, beliau berkata kepadanya,

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ

kambing yang kamu sembelih adalah kambing daging biasa” (yakni, kambing yang kamu sembelih tersebut bukan merupakan kurban, kamu tidak mendapatkan pahala kurban, bahkan kambing yang kamu sembelih tersebut sama halnya dengan kambing yang dipotong hanya sekedar untuk dimakan) (HR. al-Bukahri, no. 955 dan Muslim, no. 1961)

Yakni, sembelihannya tersebut bukan sebagai kurban karena ia menyembelihnya diluar waktu yang telah ditentukan untuk menyembelih kurban, maka yang demikian itu menyelisihi sunnah, kebaikan tujuannya tidak memberikan faedah kepadanya karena tindakannya yang menyelisihi sunnah.

Sebagian orang yang membolehkan melakukan bid’ah maulid ini berdalih, “ bila mana ahlu salib (kalangan Nasrani) menjadikan malam kelahiran Nabi mereka sebagai perayaan yang paling besar, maka ahlu islam (ummat Islam) lebih utama dan lebih layak tentunya untuk memuliakan (Nabinya) (Dikatakan oleh as-Sakhawiy di dalam kitabnya, at-Tibr al-Masbuk Fii Dzaili as-Suluk, hal. 14). Ini adalah pengakuannya bahwa dilakukannya perayaan Maulid Nabi untuk menyerupai kalangan Nasrani yang menjadikan kelahiran al-Masih sebagai hari perayaan.  Maka, benar sekali apa yang dikatakan oleh Nabi,

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوْهُمْ قُلْنَا يَا رَسُوْلَ اللَّهِ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ

Sungguh kalian akan mengikuti cara, jalan dan tradisi/kebiasaan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta hingga pun kalau mereka masuk ke dalam lobang Dhabb(binatang sejenis biawak) niscaya kalian akan mengikuti mereka. Kami (para sahabat) berkata : wahai Rasulullah, apakah mereka Yahudi dan Nasrani? Beliau menjawab, “siapa lagi kalau bukan mereka”. (HR. al-Bukhari, no. 3456 dan Muslim, no. 2669)

Dengan demikian, tindakan merayakan atau memperingati Maulid Nabi menyerupai tindakan kalangan Nasrani atas kesaksian sebagian kalangan yang menganggap hal tersebut baik. Padahal, Nabi telah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai (tindakan) suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka (HR. Abu Dawud, no. 4031)

Maka dari itu, berhati-hatilah Anda dari tertipu oleh semisal  ini sehingga Anda tidak terjatuh ke dalamnya. Allah berfirman, yang artinya, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (Qs. An-Nuur : 63)

 

Penulis :

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Disarikan dari “ Hukmu al-Ihtifal bi al-Maulid an-Nabawiy”, Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin al-Badr.

Continue Reading

Trending