Islam memandang ilmu sihir sebagai perbuatan terlarang
Hukum melakukan dan belajar ilmu sihir adalah haram. Hal ini karena perbuatan sihir itu sendiri mengandung kemusyrikan, juga terdapat unsur pelanggaran akidah, serta campur tangan setan. Syaikh As Sa’diy rahimahullah menjelaskan bahwa ilmu sihir dapat dikategorikan sebagai kesyirikan dari dua sisi. Pertama orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yangContinue Reading