Pertanyaan :
Bila pada masa lampau seseorang terlanjur bertransaksi dengan riba, dan sekarang ia hendak bertaubat, maka dikemanakan uang yang terlanjur ia kumpulkan dari riba tersebut, apakah dishedekahkan ? “Sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak akan menerima selain yang baik pula”. Sejauh mana penerapan hadist ini pada harta hasil riba?
Jawaban :
Hendaknya ia segera bertaubat kepada Allah, mohon ampunan kepada-Nya, menyesali perbuatannya yang telah berlalu, dan melepaskan seluruh harta hasil riba, yaitu dengan cara menginfakkannya kepada faqir dan miskin. Penginfakkan ini tidaklah termasuk ke dalam shadaqah sunnah, akan tetapi ini sebagai upaya berlepas diri dari harta yang Allah haramkan, guna mensucikan dirinya dari hasil pekerjaannya yang tidak diizinkan oleh Allah.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Majmu’ Fataawaa al-lajnah ad-Da’imah, 13/429-430, fatwa no. 6375
Amar Abdullah