Bolehkan Menyimpan Uang di Bank?

Soal :

Saya mempunyai uang yang saya simpan di suatu lembaga keuangan dan perdagangan sejak tiga tahun ini. Tapi saya khawatir uang saya tersebut diputar dalam transaksi riba. Oleh kerena itu saya tidak mengambil bunganya. Saya menyimpan di sana hanya dengan alasan keamanan. Sebab kalau saya simpan di rumah, saya takut dicuri orang. Dalam masalah ini apa yang harus saya lakukan? Mohon berikan jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala memberikan manfaat dan membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab :

Halal hukumnya menyimpan uang di lembaga-lembaga keuangan yang tidak memutarkan uangnya dengan cara riba. Tapi Anda harus tahu bahwa Anda wajib mengeluarkan zakat simpanan harta Anda tersebut, apabila sudah sampai satu tahun dan sudah mencapai nishab.

Adapun jika Anda menyimpan uang Anda tersebut di bank ribawi, maka hal itu hukumnya haram. Karena berarti membantu bank dalam usaha riba walaupun Anda tidak berniat ke sana, kecuali apabila dalam kondisi darurat (terpaksa). Anda boleh menyimpan uang di bank tanpa mengambil bunganya, apabila mau tidak mau Anda harus melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Allah telah menerangkan kepada kalian segala perbuatan yang haram, kecuali jika kalian dalam keadaan terpaksa.” (QS. Al-An’am : 119)

Terhadap uang yang Anda simpan di bank tersebut, Anda wajib menzakatinya apabila sudah cukup satu tahun dan sudah sampai batas nishab. Perlu Anda ketahui bahwa lebih baik Anda menyimpan (menyerahkan) uang Anda di tangan orang yang amanah untuk dikembangkan (dijadikan usaha) yang sesuai dengan muamalah yang syar’i seperti mudharabah (bagi hasil), jual beli dan usaha-usaha lain, sehingga uang Anda bisa berkembang dan tidak diam. Semoga Allah subhanahu wata’ala menolong dan membimbing seluruh kaum muslimin sehingga mereka mendapatkan kebaikan dalam masalah agama dan dunia. Sesungguhnya Dia Dzat yang paling pantas diminta.

Sumber : Al-Fatawa Juz Tsani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz 297-298 (Edisi Terjemah), Pustaka At-Tibyan, Solo.

(Amar Abdullah/hisbah.net)

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah.net
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *