Dari Abu Hurairah-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda, مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَاContinue Reading

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman, وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) [النساء : 29 ، 30] Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya,Continue Reading

2.2.2.3 Hasil Jual Beli Barang yang Diharamkan Allah sebagai pencipta alam semesta, Dia saja yang berhak menghalalkan dan mengharamkan benda apa saja yang Dia kehendaki. Bila Allah mengharamkan suatu benda, berarti benda itu tidak memiliki nilai tukar. Jika ditukar dengan uang, sungguh orang yang menerima uang dan memberikan benda haramContinue Reading

(Imam al-Bukhari berkata) : حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا. Telah menceritakan kepada kami ‘Imran bin Maisarah, ia berkata, telah menceritakan kepadaContinue Reading

Utsman-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –berkata : Jauhilah oleh kalian Khamer, induk kejelekan. Dulu, ada seorang lelaki dari kalangan umat sebelum kalian yang gemar beribadah dan menjauhkan diri dari manusia, lalu seorang wanita menjatuhkannya ke dalam kenistaan. Wanita tersebut mengutus pembantunya untuk menemui lelaki tersebut, seraya mengatakan bahwa saya ingin mengundangmu untukContinue Reading

Khamr adalah sebutan untuk setiap zat yang memabukkan, terutama dari minuman, yaitu minuman keras. Dan Khamr telah diharamkan secara jelas dan tegas dalam banyak dalil, seperti firman Allah Ta’ala berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman,Continue Reading

Perbedaan pendapat para ulama tentang hukum najis atau tidaknya khamar jangan disalah-pahami bahwa boleh hukumnya memproduksi khamar, memperjual-belikan, dan mengonsumsinya. Bahkan, para ulama sepakat bahwa memproduksi, menjual belikan dan mengonsumsi khamar hukumnya haram. Dalil-dalil pendapat ini di antaranya, adalah : Firman Allah, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُContinue Reading

Khamar adalah minuman yang memabukkan terbuat dari perasan anggur yang telah difermentasikan, atau dari air apa saja yang memabukkan. Para ulama sepakat bahwa khamar haram diminum, namun mereka berbeda pendapat tentang hukum kesucian zatnya, apakah termasuk najis ataukah tidak ? Pendapat pertama : Semua para ulama dalam madzhab Hanafi, Maliki,Continue Reading

Soal : Apakah sihir itu benar adanya ? Jawab : Ya, sihir itu benar adanya, dan hakikatnya adalah bahwa para tukang sihir itu menyembah setan-setan dan mereka mentaati setan-setan yang mereka sembah tersebut. Dan, setan-setan itu mereka membantu orang-orang yang menyembahnya untuk mewujudkan apa yang mereka inginkan. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah memberikanContinue Reading

Tidaklah lahir seorangpun ke dunia melainkan sudah ditetapkan baginya takdir, dari ajal sampai rejeki. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: حَدَّثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوقُ إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَContinue Reading

Islam memiliki hukuman bagi orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar larangan Allah ta’ala, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman penggal bagi seorang yang membunuh dengan sengaja. Dan dalam hal ini, Penyihir juga layak mendapatkan hukuman mati, karena banyak dan besarnya kerusakan yang dilakukannya. Yang utamanya adalah kekafirannya karenaContinue Reading

Pertanyaan : Seorang imam menulis jimat-jimat yang berisi cinta, penguasaan istri atas suaminya, dan memisahkan di antara keduanya, apakah ini termasuk sihir? Berilah kami fatwa! Terima kasih. Jawaban : Orang yang menulis tulisan sejenis ini, yang menulis suatu tulisan agar dengannya suami-istri saling mencintai, atau memisahkan di antara suami-istri yangContinue Reading