Berinteraksi dan Bekerja di Bank-bank Ribawi
Berinteraksi dan Bekerja di Bank-bank Ribawi Seorang penanya berkata, Apakah hukum syar’i untuk persoalan-persoalan berikut : Pertama, orang yang mendepositokan uang di bank, selanjutnya ketika sudah berlalu periode satu tahun, ia mengambil bunga deposito ? Kedua, orang yang meminjam uang dari bank dengan bunga hingga batas waktu tertentu ? Ketiga,Continue Reading