Fiqih Hisbah
Cegahlah Dia !
Dari Abu Shaleh, ia berkata, ketika Abu Sa’id al-Khudriy shalat pada hari Jum’at dengan menghadap ke sesuatu sebagai sutrah yang menghalangi orang lewat di hadapan beliau, tiba-tiba ada seorang pemuda dari bani Abi Mu’ith ingin lewat di hadapan beliau, maka segera saja beliau menghalanginya (dengan menjulurkan tangannya ke arah) leher sang pemuda. Maka, sang pemuda (berhenti) dan melihat ke arah kanan kirinya, namun ia tidak mendapati tempat untuk lewat kecuali di hadapan Abi Sa’id. Maka, ia pun mengulangi lagi perbuatannya, maka Abu Sa’id kembali menghalangi pemuda tersebut dengan tangannya yang ia arahkan ke bagian leher sang pemuda dengan hentakan yang lebih keras daripada yang pertama. Maka, sang pemuda tetap saja berdiri, kemudian ia mencela Abu Sa’id. lalu, sang pemuda keluar menemui Marwan. Lalu, ia mengadukan halnya kepada Marwan tentang apa yang didapatinya dari Abu Sa’id. Abu Sa’id pun menemui Marwan. Marwan mengatakan kepadanya, ‘ada apa denganmu dan anak saudaramu, ia telah datang menemuiku mengadukan tentang dirimu ? Abu Sa’id menjawab : aku pernah mendengar Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “jika salah seorang di antara kalian sedang shalat sementara ada orang yang ingin lewat di hadapanmu maka cegahlah ia (dengan menjulurkan tanganmu ke arah) lehernya. Jika ia menolak, maka perangilah ia, karena sesungguhnya ia adalah setan [1]
- Ihtisab di dalam Hadis
Dalam hadis ini terdapat banyak faedah dan pelajaran yang dapat dipetik yang terkait dengan masalah amar ma’ruf nahi munkar, di antaranya yang terangkum dalam poin berikut ini :
Pertama, pengingkaran terhadap orang yang lewat di hadapan orang yang tengah shalat.
Kedua, Peringatan seorang muhtasib terhadap khalayak dari melakukan tindakan lewat di hadapan orang yang tengah shalat.
Ketiga, Kesemangatan seorang muhtasib untuk mengambil sutrah ketika hendak melaksanakan shalat.
Keempat, upaya pencegahan seorang muhtasib terhadap orang yang lewat di hadapan dirinya hendaknya memulainnya dengan hal yang mudah terlebih dahulu.
- Penjelasan :
- Jika seorang yang akan shalat meletakkan sutrah di depannya untuk menjaga shalatnya dan sebagai tindakan kehati-hatian, lalu ada seseorang ingin lewat di hadapannya maka hendaknya ia berupaya untuk mencegah dan menghalanginya.
Bila ia menolak maka hendaknya ia memeranginya. Namun, perlu diketahui bahwa pencegahan tersebut bukanlah maksudnya sesuatu yang akan menghasilkan dampak negative. Namun, hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkara yang menjadi maksud syariat. Pencegahan dilakukan bisa dengan sesuatu yang bersifat ringan bisa juga dengan tindakan keras. Demikian pula halnya, bukan menjadi maksud dari tindakan “memerangi si palaku jika enggan meninggalkan perbuatannya tersebut” adalah bahwa orang yang tengah shalat tersebut melakukan sesuatu yang menjadikannya keluar dari keadaannya sebagai orang yang tengah shalat untuk memerangi orang tersebut. Karena bila mana demikian itu yang menjadi maksud, maka tentu saja menjadikan shalatnya batal. Yang wajib adalah memahami hadis ini dengan mengorelasikannya dengan hadis-hadis lainnya terkait dengan masalah shalat.
Dan, hadis yang tengah kita bahas ini, di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya memutlakkan kata “setan” terhadap orang yang membuat fitnah dalam perakara agama. Dan bahwasanya hukum itu untuk makna bukan pada nama [2].
Di dalamnya juga terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya seorang yang tengah shalat untuk mencegah atau menghalangi orang yang ingin lewat di hadapannya-bila mana ia shalat dengan menghadap ke sutrah- yaitu dengan menjulurkan tangan ke arah leher orang tersebut untuk kali pertama. [3].
Hadis di atas menunjukkan bahwa Abu Sa’id meletakkan sutrah di hadapannya untuk dirinya, hingga ketika datang sang pemuda dan ia ingin lewat d ihadapan Abu Sa’iad, maka Abu Sa’id mengingkari sang pemuda dengan cara mencegahnya lewat di hadapannya dengan menjulurkan tangannya ke arah leher sang pemuda. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk penerapan terhadap sunnah Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– dan perintah beliau untuk melakukan hal tersebut.
Dan demikian pula, seorang muhtasib ketika berada di masjid dan melihat orang yang tidak memperhatikan kehormatan orang yang tengah mengerjakan shalat, hendaknya ia mencegah dan mengingkari tindakannnya, dan memberikan penjelasan kepadanya akan keharaman tidakannya tersebut dan dosa yang sangat besar akibat dari tindakannya.
- Jika seorang muhtasib melihat sikap ceroboh sebagian orang yang memutuskan shalat orang yang tengah shalat, hendaknya ia mengingatkan mereka akan keharaman tindakan ini dan ancaman keras bagi orang yang melakukannya.
Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– bersabda, “ kalaulah saja orang yang lewat (di hadapan orang yang tengah shalat) mengetahui konsekwensi atas dirinya, niscaya ia berdiri selama 40 adalah lebih baik baginya daripada ia lewat di depan orang yang tengah shalat. [4]
Ibnu Hajar mengatakan, yakni, bahwa orang yang lewat di depan orang yang tengah shalat tersebut kaulah ia mengetahui kadar dosa perbuatannya niscaya ia akan memilih untuk berdiri saja selama waktu yang disebutkan hingga ia tidak mendapatkan dosa tersebut [5] karena, orang yang tengah shalat itu tengah berdiri di hadapan Allah, ia tengah bermunajat kepadaNya, maka siapa yang memutus munajatnya kepada Allah, menimbulkan was-was shalatnya, yaitu dengan lewat di hadapannya, maka ia berhak mendapatkan dosa yang besar.
- Hadis di atas juga menunjukkan disyariatkannya orang yang akan shalat untuk mengambil sutrah untuknya. Tindakan ini merupakan sunnah Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- qauliyyah, fi’liyyah dan taqririyyah. Menghidupkan suannah dan mengikutinya adalah jalan yang lurus.
Untuk tujuan inilah seorang muhtasib harus benar-benar bersunguh-sungguh untuk melaksanakan sunnah ini, agar ia menjadi teladan bagi orang lain.
- Sesunggunya upaya pencegahan yang dilakukan oleh seorang muhtasib terhadap orang yang lewat di depan orang yang tengah mengerjakan shalat hendaknya dilakukan dengan cara yang mudah terlebih dahulu, ia tidak boleh segera melakukannya dengan cara yang keras, karena boleh jadi orang yang lewat di depan orang yang tengah shalat tersebut belum mengetahui hukumnya atau karena ia lalai. [6]
Wallahu a’lam
Penulis : Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Al-Ihtisab Fii Shahih Ibni Khuzaaemah, Abdul Wahhab bin Muhammad bin Fa-yi’ ‘Usairiy (hal.103-105)
[1] Diriwayatkan juga oleh imam al-Bukhari, 1/693, hadis no. 509; Muslim, 4/446-447, hadis no. 1129
[2] Syarh al-Bukhari, Ibnu Baththal, 2/137, Fathul Baariy, Ibnu Hajar, 1/695
[3] Shahih Ibni Khuzaemah, 2/96. Lihat juga Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Baththal, 2/136
[4] HR. Ibnu Khuzaemah, 2/14, hadis no. 813. Al-Bukhari, 1/696, hadis no. 510
[5] Fathul Baariy, 1/697
[6] Lihat, Taisir al-Allam, al-Bassam, 1/233, Syarh Muslim, an-Nawawi, 4/447
baru
Pengharaman Zina Secara Khusus
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah mengharamkan perbuatan keji secara umum, dan zina secara khusus. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah mengingatkan manusia tentang dosa zina dengan begitu tegas dan menjelaskannya dengan sejelas mungkin.
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (28) قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِالْقِسْطِ [الأعراف : 28 ، 29]
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata, “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah, “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji. Mengapa kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui ?” Katakanlah, “Rabb-ku menyuruh menjalankan keadilan..” (al-A’raf : 28-29)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ [الأعراف : 33]
Katakanlah, “Rabb-ku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi…” (al-A’raf : 33)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ [الأنعام : 151]
Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi…(al-An’am : 151)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ [النحل : 90]
Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepada kalian) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kalian agar kalian dapat mengambil pelajaran (al-Nahl : 90)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- memberikan ancaman yang sangat keras kepada orang-orang yang suka menyiarkan dan menyebarluaskan perbuatan keji di tengah-tengah kaum muslimin.
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النور : 19]
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita bohong) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalang orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kalian tidak mengetahui (an-Nur : 19)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menerangkan bahwa para penyeru dan penghias perbuatan keji ini sebagai setan.
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,
الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ وَيَأْمُرُكُمْ بِالْفَحْشَاءِ وَاللَّهُ يَعِدُكُمْ مَغْفِرَةً مِنْهُ وَفَضْلًا وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ [البقرة : 268]
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh kalian berbuat kekejian, sedang Allah menjadikan untuk kalian ampunan dari-Nya dan karunia … (al-Baqarah : 268)
Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-juga menjelaskan bahwa hobi para pengekor syahwat ini adalah memalingkan dan menyesatkan manusia, kemudian menyeret mereka ke dalam perbuatan keji ini. Tentang mereka Allah berfirman :
وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا [النساء : 27]
Dan Allah hendak menerima taubat kalian, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kalian berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran) (an-Nisa : 27)
**
Wallahu A’lam
Amar Abdullah bin Syakir
Sumber :
Bahtsu fi Qaulihi Ta’ala : Walaa Taqrabuz Zina, Musthafa al-Adawi, ei, hal. 15-18
baru
Jangan Hanya Menjadi Jembatan Kebaikan
Berdakwah adalah kewajiban kedua setelah berilmu, sedangkan kewajiban pertamanya adalah mengamalkan ilmu tersebut.
Sehingga, pihak pertama yang seharusnya mendapatkan manfaat dari ilmu itu adalah diri sendiri sebelum orang lain.
Namun, ketika seseorang mendakwah suatu ilmu kepada orang lain, tentang perintah ibadah atau larangan dari suatu maksiat, namun ternyata orang yang mendakwahi itu melupakan dirinya sehingga melakukan apa yang bertentangan dari yang disampaikannya, maka sungguh dia berada di atas bahaya yang besar.
Allah Ta’ala berfirman:
أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ وَأَنْتُمْ تَتْلُونَ الْكِتَابَ أَفَلَا تَعْقِلُونَ
Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaikan, sedang kamu melupakan diri (kewajiban)mu sendiri, padahal kamu membaca Al Kitab? Maka tidaklah kamu berpikir? (QS Al Baqarah: 44)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يُؤْتَى بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُ بَطْنِهِ فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ بِالرَّحَى فَيَجْتَمِعُ إِلَيْهِ أَهْلُ النَّارِ فَيَقُولُونَ يَافُلَانُ مَالَكَ أَلَمْ تَكُنْ تَأْمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ فَيَقُوْلُ بَلَى قَدْ كُنْتُ آمُرُ بِالْمَعْرُوْفِ وَلاَ آتِيْهِ وَأَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ وَآتِيْهِ
Seorang laki-laki didatangkan pada hari kiamat lalu dilemparkan ke dalam neraka, sehingga isi perutnya terurai, lalu ia berputar-putar seperti keledai berputar-putar mengelilingi alat giling (tepung). Para penghuni neraka mengerumuninya seraya bertanya, ‘Wahai Fulan! Ada apa denganmu? Bukankah engkau dahulu menyuruh orang melakukan perbuatan ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar?’ Ia menjawab, ‘Benar. Aku dahulu biasa menyuruh orang melakukan perbuatan ma’ruf tapi aku tidak melakukannya. Aku mencegah kemunkaran, tetapi justru aku melakukannya. (HR Bukhari dan Muslim)
Maka, hendaklah setiap orang yang menyebarkan kebaikan juga melaksanakan kebaikan itu, jangan sampai dia menjadi layaknya lilin yang menyinari sekitarnya namun dirinya sendiri terbakar tak tersisa, atau sekedar menjadi jembatan, sebagaimana yang dikatakan oleh Al Fudhail bin Iyadh –Rahimahullah- berikut:
إياك أن تدل الناس على الله ثم تفقد أنت الطريق، واستعذ بالله دائما أن تكون جسرا يعبر عليه إلى الجنة، ثم يرمي في النار
(سير أعلام النبلاء 291/6)
“Jangan sampai engkau menuntun manusia kepada Allah Ta’ala kemudian engkau sendiri malah kehilangan jalan itu.
Maka teruslah meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala agar engkau tidak menjadi layaknya sekedar jembatan yang mengantarkan orang-orang menuju surga, namun engkau sendiri kemudian terlempar ke neraka”.
(Siyar A’lam Annubalaa’ hlm 291/6)
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan menjauhkan kita dari ilmu yang tidak bermanfaat.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
baru
Kufur dan Besarnya Dosa Sihir
Sihir adalah salah satu alat syaitan yang digunakan oleh pengikutnya untuk menghancurkan kehidupan orang lain,seperti dengan mengirim sihir penyakit, pemisah, pencelaka, dan lain sebagainya.
Maka pertama, mempelajarinya adalah haram karena mengantarkan kepada kekufuran. Sebagaimana di dalam firman Allah Ta’ala:
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ [البقرة: 102
Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 102]
Dan yang dimaksud dari ayat di atas, bahwa kedua malaikat (Harut dan Marut) itu mengajarkan kepada manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir syaitan bukan mengajarkan untuk mengajak mereka melakukan sihir. (al–Jami’ li Ahkamil–Qur’an, Juz II, hal. 472).
Dan begitu juga, peringatan tersebut juga berlaku kepada mereka yang minta pertolongan dukun untuk menyihir orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
عن عمران بن الحصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رواه البزّار بإسناد جيد
Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktek perdukunan dan yang meminta untuk didukuni atau yang menyihir atau yang meminta dibuatkan sihir, dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. [HR Bazzar dengan sanad Jayyid].
Oleh karenanya, maka sihir adalah salah satu dosa besar dan bahkan urutan kedua setelah kesyirikan, sehingga termasuk yang paling mencelakakan nasib seorang hamba di dunia apalagi di akhirat. Maka harus dijauhi sejauh mungkin.
Nabi bersabda:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ [رواه البخارى ومسلم]
Artinya: “Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Syirik kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Maka, selayaknya dan sepatutnya seorang muslim tidak dekat-dekat meski sejengkalpun dari sihir dan semua yang berkaitan dengannya, karena Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengesakannya saja dalam ibadah dan aqidah, bukan meminta pertolongan ke selain-Nya.
Dan semoga Allah Ta’ala menjaga kita dan kaum muslimin dari kejahatan sihir dan pelakunya.
Ustadz Muhammad Hadromi, Lc Hafizhahullahu Ta’ala
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Fatwa9 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
Khutbah8 tahun ago
Waspadailah Sarana yang Mendekatkan pada Zina
-
Fiqih Hisbah8 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam
-
safinatun najah6 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Fatwa11 tahun ago
Hukum Membuka Jilbab Untuk Ktp