Emas dan Sutra Untuk Kaum Wanita

عن أبي موسى الأشعري : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال حر م لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم

Dari Abu Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah bersabda, Diharamkan bagi kaum laki-laki dari ummatku memakai sutera dan emas dan diperbolehkan bagi kaum wanita (HR. At-Tirmidzi, dan an-Nasai)

Penjelasan:

Imam Suyuti mengatakan dalam Hasyiyah Ala Sunan an-Nasai juz 8 hal 157, Ibnu Syahim berkata dalam kitab Nasikhnya, “Pada awalnya kaum laki-laki memakai cincin dari emas dan yang lainnya, kemduian datang terhadap seluruh manusia larangan mengenakan hal tersebut. kemudian Rasulullah ﷺ membolehkannya hanya untuk kaum wanita saja, sehingga jadilah kebiasaan wanita yang terlarang tersebut diperbolehkan untuk mereka. Pembolehan tersebut menghapus hukum pengharamannya. Imam an-Nawawi menerangkan dalam kitab syarah Muslim, bahwa kaum muslimin sepakat atas keputusan hukum tersebut.

Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim juz 4 hal 767, “ adapun bagi kaum wanita yang telah menikah atau belum, tua atau muda, yang kaya maupun miskin diperbolehkan memakai berbagai macam pakaian dari sutera dan cincin dari emas, dan semua perhiasan emas dan perak. “ inilah pendapat kita, pendaptanya sebagian besar ulama, bahwasaya emas dan sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita.

Ibnu Hazm mengatakan dalam kitabnya al-Muhalla, 10/82, “ halal bagi kaum wanita untuk memakai kain dari sutera dan emas ketika shlat dan di luar shalat”. Ia mengatakan lagi pada juz 10 hal 86, bahwa wanita dan laki-laki boleh berhias dengan perak, batu lu’lu’ (pemata) yaqut (mutiara) , dan zamrud pada pada semua kondisi.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Fatawa, 25/64, “ adapun masalah pakaian 9dari sutera) dan emas serta perak diperbolehkan dipakai kaum wanita , berdasarkan kesepakatan para ulama”.

Ash-Shan’ani di dalam Subulu assalam mengatakan pada juz 6 hal 157,”sekelompok besar ummat memandang bahwa memakai kain sutera haram bagi kaum laki-laki dan boleh bagi kaum wanita, dan menurut ijma’ bahwa kain sutera halal bagi wanita.

An-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan pada juz 6 hal 436, “asal hukum memakai emas bagi wanita adalah mubah 9boleh). Ia berkata lagi, “ Kaum muslimijn sepakat membolehkan kaum wanita memakai bermacam perhiasan dari emas dan perak seperti kalung, anting, cincin, gelang kaki , gelang leher, gelang tangan, ikat leher, dan semua yang dipakai pada leher atau yang lainnya dan yang biasa dipakai oleh mereka,d an tidak ada perbedaan sedikitpun dalam masalah ini.”

Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab al-Mughni juz 3 hal 15, “ Adapun perhiasan yang tidak biasa dipakai oleh kaum wanita , maka itu diharamkan seperti ikat pinggang dan lainnya yang biasa dipakai laki-laki, dan wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. Demikian pula seorang laki-laki harus mengeluarkan zakat apabila ia menjadikan perhiasan wanita untuk dirinya.

Sumber :

Syarah al-Arba’un al-Uswah Min al-Hadits al-Waridah Fii an-Niswah, Mansur bin hasan al-Abdullah, Edisi Bahasa Indonesia: 40 Hadis Tentang Wanita Beserta Syarahnya, penerbit: Darul Haq, jakarta. Hal 20-23 dengan gubahan.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *