Connect with us

Ramadhan

Etika Berpuasa

Published

on

Diantara Etika puasa itu ada yang wajib dan ada pula yang sunnah, yang di antaranya adalah:

1. Berupaya sedapat mungkin untuk sahur dan mengakhirkannya hingga di pengujung waktunya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Makan sahurlah kamu, karena sahur itu mengandung berkah.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, 4/139]

Jadi, sahur adalah makanan yang penuh dengan berkah dan sekaligus menyelisihi kebiasaan Ahlul Kitab. Dan sebaik-baik makanan sahur adalah kurma. [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 2345, disebutkan dalam Shahihut Targhib, 1/448]

2. Segera berbuka (bila telah sampai waktunya), karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اْلفِطْرَ

“Orang-orang akan senantiasa mendapat kebajikan selagi mereka segera berbuka.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, 4/198]

Dan ifthar (berbuka) dengan memakan beberapa buah ruthab (kurma basah) sebagaimana disebutkan di dalam hadits Anas radhiyallah ‘anhu ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam itu biasanya berbuka sebelum melakukan shalat dengan makan beberapa ruthab, dan jika tidak ada ruthab maka kurma kering, dan jika tidak ada kurma kering, maka beliau meneguk beberapa teguk air minum. [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, 3/79 dan lainnya, ia mengatakan: Hadits hasan gharib. Ia men-shahih-kannya dalam Al-Irwa’ dengan no. 922] Dan sesudah ifthar hendaknya mengucapkan bacaan seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam apabila telah berbuka mengucapkan:

ذَهَبَ الظَمَأُ، وَابْتَلَّتِ اْلعُرُوقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

‘‘Telah hilang dahaga, urat-urat pun menjadi basah dan pahala pun telah pasti diraih – insya Allah.” [Diriwayatkan oleh Abu Daud, 2/765. Isnadnya dihasankan oleh Ad-Daruquthni, 2/185]

3.Menghindari rafats, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمَ صَوْمَ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ

 “.. Apabila pada hari seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah ia berbuat rafats …” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, no. 1904]
Rafats adalah jatuh di dalam perbuatan maksiat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan tetap melakukannya, maka Allah tidak akan menghiraukan orang itu meninggalkan makanan dan minumannya (berpuasa).” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, no. 1903]
Dan hendaklah orang yang berpuasa meninggalkan semua perbuatan haram, seperti menggunjing, perkataan jorok dan dusta, karena perbuatan haram tersebut dapat menghapus seluruh pahala puasanya; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ

 “Betapa banyak orang yang berpuasa, ia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar belaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 1/539, disebut-kan dalam Shahihut Targhib, 1/453]

Dan di antara hal yang dapat menghapus pahala kebajikan dan mendatangkan dosa-dosa adalah sibuk dengan nonton perlombaan, film-film sinetron, pertandingan, nongkrong-nongkrong yang tidak berguna, mondar-mandir di jalan-jalan bersama-sama rekan-rekan buruk yang suka menyia-nyiakan waktu, mobil-mobilan, berdesak-desakan di trotoar dan lorong-lorong, hingga bulan tahajjud, dzikir dan ibadah lainnya.

Bagi kebanyakan orang menjadi bulan ngorok (tidur) di siang hari agar tidak merasa lapar yang menyebabkan terabaikannya shalat wajib dan shalat berjama’ah; kemudian di malam hari yang ada hanya senda-gurau dan tengggelam di dalam lembah nafsu syahwat, bahkan sebagian mereka ada yang menyambut bulan suci Ramadhan dengan keluh-kesah karena akan kehilangan berbagai kelezatan, dan sebagian lagi ada yang bepergian di bulan Ramadhan ke negeri orang-orang kafir untuk menikmati liburan panjangnya!! Dan yang lebih fatal lagi adalah banyaknya kemungkaran terjadi di masjid, seperti banyaknya wanita yang datang ke masjid dengan tabarruj (perhiasan dan dandanan kecantikan) dan parfum, bahkan Baitullah pun tidak luput dari bencana ini.

Sebagian di antara mereka ada yang menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai musim untuk berleha-leha, tidak butuh kepadanya; dan sebagian lagi ada yang bermain dengan sesuatu yang membahayakan seperti petasan dan kembang api; ada juga yang sibuk bertransaksi di pasar dan shoping di swalayan dan super market; dan ada pula wanita-wanita yang sibuk dengan menjahit pakaian dan mengumpulkan berbagai mode pakaian serta mengoleksinya pada sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadhan yang merupakan hari-hari kemuliaan, hingga membuat banyak orang lalai dan tidak sempat untuk meraih pahala dan kebajikan.

4. Hendaknya tidak berteriak-teriak, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ، أَوْ شَاتَمَهُ، فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ، إِنِّي صَائِمٌ

“Dan jika ada seseorang yang menyerangnya atau memakinya, maka hendaklah ia (orang sedang berpuasa) mengatakan, “Aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, no. 1894]

Yang pertama (ungkapan: Aku sedang berpuasa) sebagai teguran bagi dirinya sendiri dan yang kedua sebagai teguran bagi lawannya. Orang yang memperhatikan kepada moralitas kebanyakan orang-orang yang berpuasa akan menemukan lawan dari akhlak mulia di atas. Maka wajib (bagi kita) mengendalikan nafsu dan selalu menjaga ketenangan. Namun yang anda lihat adalah sebaliknya, banyak para sopir yang melintas cepat (dengan mobilnya) di waktu adzan Maghrib berkumandang.

5. Tidak terlalu banyak makan, karena hadits mengatakan,

مَا مَلَأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ

 “Tiada bejana yang dipenuhi oleh manusia yang lebih buruk daripada perutnya ….” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, no. 2380, ia mengatakan: Hadits hasan shahih].

Hanyalah orang yang berakal yang makan untuk hidup, bukan hidup untuk makan, dan sebaik-baik makanan adalah yang membantu dan seburuk-buruknya adalah yang menyibukkan. Betapa banyak manusia yang tenggelam di dalam pembuatan berbagai macam makanan, hingga menyita banyak waktu kaum ibu di rumah dan para pembantu sampai membuat mereka lalai beribadah, bahkan uang yang dihabiskan untuk membeli bahan-bahan makanan jauh lebih besar daripada biasanya.

Dengan demikian bulan puasa menjadi bulan memupuk lemak dan berbagai penyakit pencernaan, makan bagaikan orang yang tidak pernah makan dan minum seperti orang yang tidak pernah minum, lalu apabila bangkit untuk shalat tarawih kemalasan pun menyelimutinya, sampai ada sebagian mereka yang meninggalkan shalat tarawih pada raka’at yang pertama.

6. Mendermakan ilmu, harta, kemuliaan, badan dan akhlak.

Di dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam itu adalah manusia yang paling dermawan (dengan kebaikan), dan lebih dermawan lagi apabila dibulan Ramadhan ketika beliau ditemui oleh Jibril; Jibril biasanya menemui Nabi pada setiap malam di bulan Ramadhan, di situlah Jibril mentadaruskan Al-Qur’an kepada beliau. Sungguh, Rasulullah lebih dermawan dengan kebaikan daripada angin yang bertiup kencang.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Al-Fath, no. 6]

Memadukan puasa dan memberikan makanan itu merupakan faktor yang menyebabkan pelakunya masuk surga, sebagaimana disabdakan oleh baginda Rasulullah:

 إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرَفًا يُرَى ظَاهِرُهَا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنُهَا مِنْ ظَاهِرِهَا، أَعَدَّ اللهُ لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلاَنَ الْكَلاَمَ، وَتَابَعَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ

“Sesungguhnya di surga itu ada kamar-kamar yang luarnya terlihat dari dalam, dan bagian dalam tampak dari luar, yang disediakan oleh Allah bagi orang yang memberikan makanan, memperlembut pembicaraan, menyambung puasa (Ramadhan dengan puasa enam hari Syawal. pent) dan shalat di malam hari di waktu manusia sedang istirahat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, 5/343 dan Ibnu Majah no. 2137. Dalam komentarnya Al-Albani mengatakan: Isnadnya hasan li ghairihi]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ

“Barangsiapa yang memberi buka puasa kepada seorang yang berpuasa, maka ia memperoleh sebesar pahalanya dengan tidak berkurang sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi 3/171, disebut-kan dalam Shahihut Targhib, 1/451]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Yang dimaksud memberinya makanan untuk berbuka puasa adalah sampai orang itu kenyang.” [Al-Ikhtibarat Al-Fiqhiyyah, h. 109] Para kaum salaf banyak yang lebih mementingkan kaum fakir miskin dari pada diri mereka sendiri dengan memberikan persediaan buka puasa yang mereka miliki kepada mereka, seperti Abdullah bin Umar, Malik bin Dinar, Ahmad bin Hanbal dan lain-lain. Adapun Abdullah bin Umar, ia tidak berbuka puasa kecuali bersama anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Wallohu a’lam

Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah
Twitter @hisbahnet,

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baru

Jangan Sampai Puasa Tidak Berpahala Karena Lidah Masih Terus Bermaksiat

Published

on

By

Ibadah Puasa memiliki pahala yang sangat besar di sisi Allah Ta’ala, terlebih Puasa Ramadhan, karena hukumnya wajib, dan amalan wajib lebih berpahala daripada yang sunnah, dan yang wajib tidak boleh ditinggalkan, jika tertinggal maka harus diganti (qadha).

Namun dalam pelaksanaannya, menunaikan ibadah puasa ramadhan bukan hanya dengan tidak melakukan pembatalnya, seperti makan/minum dan berhubungan badan, dll.

Namun dalam berpuasa, seseorang juga harus menahan dirinya dari maksiat-maksiat lainnya meski itu tidak membatalkan dan puasanya tetap sah.

Dan diantara maksiat-maksiat itu adalah dosa-dosa lisan, seperti berbohong, menghina, menghibah dan lain sebagainya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan dari mengerjakannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan.” (HR. Bukhari)

 

Dan beliau bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ

 

“Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan sia-sia  dan perkataan tidak sopan. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau mengganggumu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

 

Jadi, tujuan dari puasa itu adalah mendidik seseorang untuk menjadi lebih baik dengan mampu menahan seluruh hawa nafsunya, bukan hanya sekedar kuat tidak makan dan minum seharian.

 

Maka, raihlah di bulan ramadhan ini pahala sebanyak-banyaknya dan raihlah ampunan Allah Ta’ala.

Dan jadikan ramadhan ini momen untuk berubah, karena mungkin berubah menjadi baik pada bulan-bulan sebelumnya sulit, sedangkan pada bulan ini lebih mudah karena kondisi yang mendukung, yaitu ketika semua orang berusaha menahan dirinya dan memperbanyak ibadahnya serentak dalam satu waktu.

 

Semoga Allah Ta’ala senantiasa menaungi kita semua dengan taufik dan hidayah-Nya.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

baru

Puasa, Agar Kamu Bertakwa

Published

on

“Allah memiliki banyak rahasia di dalam hukum-hukum ibadah, yang tak diketahui oleh akal secara rinci, meski akal mengetahuinya secara global.”

(Ibnul Qayyim)

***

Kenapa Kita Berpuasa ?

 

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mewajibkan puasa kepada kita, dan mewajibkannya di dalam kitab-Nya yang mulia. Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  [البقرة : 183]

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al-Baqarah : 183)

 

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-juga menegaskan kewajiban puasa melaui lisan Nabi-Nya-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-:

 

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

 

“Islam didirikan di atas lima (rukun) ; yakni, bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak diibadahi dengan sebenarnya) melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘Alaih)

 

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-mewajibkan puasa Ramadhan, memberikan pahala bagi orang yang berpuasa, dan mengancam orang yang dengan sengaja tidak berpuasa, karena orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat nanti masuk Surga melalui pintu yang khusus hanya untuk mereka saja, namanya pintu Ar-Rayyan :

 

أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

 

“Dikatakan, ‘Manakah orang-orang yang berpuasa ?’ Mereka kemudian berdiri (lalu masuk Surga), tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu itu selain mereka. Ketika mereka sudah masuk, pintu itu ditutup, tidak ada seorang pun yang masuk melaluinya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

 

Inilah pahala orang yang berpuasa…

 

Lalu, kenapa kita harus berpuasa ?

Apakah Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menginginkan kita lapar dan dahaga, melelahkan tubuh kita dengan dahaga dan tidak makan ?

Apakah Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menginginkan kita menahan diri dari semua hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari saja ?

Atau, apakah di balik syariat puasa ini terdapat banyak rahasia, tujuan, hikmah dan faedah ?

 

Mengingat yang mewajibkan kita berpuasa adalah Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, karena itulah Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-tidak mensyariatkan suatu perintah pun kepada seorang mukmin, melainkan di baliknya pasti terdapat banyak rahasia besar dan faedah-faedah besar yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya.

 

Agar Kamu Bertakwa

Al-Qur’anul Karim secara nash menyebutkan bahwa di antara tujuan utama puasa dan di antara maksudnya yang luhur adalah mewujudkan takwa. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  [البقرة : 183]

 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (al-Baqarah : 183)

 

Seakan, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman, “Berpuasalah kamu, niscaya kamu bertakwa.”

Ayat ini menyelipkan sebuah isyarat dan petunjuk yang jelas, bahwa hanya sekedar beriman kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-sebagai Rabb saja tidaklah mendatangkan ketakwaan bagi seorang mukmin. Akan tetapi selain dengan iman, harus dibarengi penerapan, baik dalam bentuk ucapan atau pun perbuatan, dan menjalankan ibadah-ibadah yang dapat mewujudkan takwa. Dan di antara ibadah-ibadah paling mulia yang dapat mewujudkan takwa adalah ibadah menahan diri dari segala syahwat (puasa), dan mendekatkan diri kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- dengan meninggalkan makan, minum dan syahwat.

 

Bulan puasa adalah kempatan yang tepat sekali untuk merealisasikan tujuan itu, karena orang yang berpuasa itu menjalani kondisi spiritual yang transparan dan kebahagiaan iman yang sempurna, karena ia dekat dengan Allah ta’ala, dan jiwanya siap untuk berinteraksi dengan takwa.

 

Apakah Takwa Itu ?

Pertanyaannya, apakah takwa yang ingin dicapai dari pelaksanaan ibadah puasa ?

 

Takwa adalah menjaga diri dengan menjalankan ketaatan kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, agar terhindar dari hukuman-Nya.

 

Ketika kita merujuk sejarah kita yang penuh dengan ilmu, kita akan menemukan ragam redaksi orang-orang shalih dalam menyebutkan dan mendefinisikan takwa.

 

Menurut Umar bin Abdul Aziz-رَحِمَهُ اللهُ-, takwa adalah menjalankan perintah dan meninggalkan larangan. Takwa bukanlah banyaknya puasa atau pun lamanya berdiri shalat malam.

 

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-, ia medefinisikan takwa lalu berkata, “Takwa adalah takut kepada Tuhan Yang Maha Luhur, mengamalkan al-Qur’an, menerima rizki yang sedikit, dan mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian.”

 

Ubay bin Ka’ab-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-menjelaskan takwa agar lebih mudah dipahami. Suatu ketika, al-Faruq-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- bertanya kepadanya tentang takwa, ‘Apakah takwa itu ?’ Lalu Ubay menjawab, ‘Wahai Amirul Mukminin ! Apakah engkau pernah berjalan di suatu jalan yang ada durinya pada suatu hari ?’ Ya, pernah’, jawab Umar. Ubay kembali berkata, ‘Lalu apa yang engkau lakukan ?’ Umar menjawab, ‘Aku mengangkat bajuku, agar aku bisa melihat letakan pijakan kakiku’. Ubay kemudian berkata, ‘Itulah takwa.’

 

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Asrar Ash-Shiyam Wa Ahkamuhu ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, Dr. Thariq as-Suwaidan, ei.hal.30-32.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Ramadhan

Berbagai Kesalahan Orang Berpuasa Bagian-1

Published

on

1-Tetap Makan Sahur Sampai Mendengar Lafazh Adzan : Hayya ‘Alash Shalah

 Sebagian orang bila mendengar muadzin mengumandangkan adzan shalat Subuh, mereka baru bangun tidur untuk makan dan minum. Bila Anda menasehati dan menjelaskan bahwa itu salah, mereka akan menjawab bahwa hal itu dibolehkan sampai muadzin mengucapkan : Hayya ‘Alash Shalah. Bila muadzin mengucapkan kalimat ini, maka makan dan minum tidak dibolehkan lagi. Pendapat ini tentu membutuhkan dalil yang shahih.

Setelah kami teliti dan tanyakan, bahwa hal itu tidak ada dalilnya. Bahkan, itu hanyalah perbuatan yang dianggap baik oleh sebagian orang dan tertolak berdasarkan sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan berasal darinya, maka itu terolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dalam lafazh riwayat yang lain :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

 

Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas dasar perintah kami, maka itu tertolak.” (HR.Muslim)

 

Nash al-Qur’an dan As-Sunnah telah menetapkan batasan imsak, yaitu ketika telah terang benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Bila fajar telah diketahui, maka orang yang sahur hendaklah meninggalkan makan dan minum. Inilah yang benar. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

 

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة : 187]

 

…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah : 187)

 

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

 

“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).” (HR. al-Bukhari)

Ibnu Ummi Maktum adalah sahabat yang buta. Ia tidak akan mengumandangkan adzan sebelum ada orang yang mengatakan kepadanya, “Waktu Subuh telah tiba. Waktu Subuh telah tiba.”

Dari ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa batasan imsak itu adalah terbitnya fajar, sedangkan adzan hanya sebagai pemberitahuan hal itu. Maka, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, berarti waktu imsak telah masuk. Jadi, waktu imsak itu bukan dibatasi pada ucapan muadzin : Hayya ‘Alash Shalah.

2-Makan Sahur Lebih Awal

Kesalahan lain yang dilakukan oleh orang yang puasa adalah bersegera makan sahur pada awal waktu. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan pahala yang banyak. Sebab, menurut as-Sunnah, seseorang hendaknya mengakhirkan makan sahur agar mendapatkan pahala karena mencontoh Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-.

عَنْ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً.

Anas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- , ia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-. Setelah itu, beliau bangkit menuju shalat.’ Aku (Anas) bertanya, ‘Berapa lama waktu antara adzan dan makan sahur ?’ Zaid bin Tsabit menjawab, ‘Kira-kira selama bacaan 50 ayat’.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) .

 3-Sengaja Minum Saat Adzan Subuh

 Kesalahan lain terkait dengan puasa adalah, sengaja minum saat adzan Subuh kedua yang dilakukan sebagian orang. Menjelang adzan dikumandangkan, Anda melihatnya hanya duduk santai. Namun, saat muadzin mulai mengumandangkan adzan, ia justru bergegas untuk mengambil air dan meminumnya. Bila diingatkan, ia menjawab, “Aku boleh makan dan minum sampai adzan selesai.”

Dengan perbuatannya itu, ia telah merusak puasanya, terutama bila muadzin teliti dalam melihat jadwal adzan. Allah ta’ala telah mensyariatkan waktu imsak ketika masuk waktu Subuh dengan firman-Nya,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة : 187]

…Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah : 187)

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-juga bersabda,

إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari. Maka, makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan (Subuh).” (HR. al-Bukhari)

Kata حَتَّى (hatta) dalam ayat dan hadis di atas berarti ‘masuk’, maksudnya, kalian boleh makan dan minum sampai waktu Subuh. Hanya saja, ada permasalahan yang harus dijelaskan berkaitan dengan hal ini. Yaitu, seorang muslim boleh minum air di gelas yang telah berada di tangannya saat muadzin mengumandangkan adzan. Ini berdasarkan sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- :

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ فِي يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Bila salah seorang di antara kalian mendengar seruan adzan, sedangkan gelas minuman masih di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sebelum melaksanakan keinginannya untuk minum.” (HR.  Abu Dawud, Ibnu Jarir, Hakim, Baihaqi, dan lainnya. Hadis ini memiliki banyak penguat).

 Perlu ditambahkan juga terkait hal ini, bahwa seorang muslim masih dibolehkan makan dan minum setelah adzan bila mana muadzin mengumandangkan adzan sebelum waktunya. Adzan tersebut tidak berlaku, sehingga orang yang berpuasa tidak diharamkan dari apa pun yang dibolehkan oleh Allah baginya di waktu ifthar. Shalat Subuh juga tidak dianjurkan untuk segera dilaksanakan karena waktunya belum masuk.

Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah-رَحِمَهُ اللهُ-) mengatakan, “Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum fajar terbit, sebagaimana Bilal mengumandangkan adzan sebelum fajar pada masa Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-dan adzannya para muadzin di Damaskus dan kota lainnya, maka makan dan minum setelah itu tidak ada masalah dengan waktu secukupnya.” [1]

Syaikh Ibnu Utsaimin-رَحِمَهُ اللهُ-mengatakan : “Adzan shalat Subuh, baik setelah terbit fajar atau belumnya, jika dikumandangkan setelah terbit fajar, maka orang yang sahur wajib berhenti makan dan minum dengan sekedar mendengar adzan saja. Sebab, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersada,

“Sesungguhnya, Bilal mengumandangkan adzan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum. Dia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit (HR. al-Bukhari-Muslim).

Jika kalian mengetahui bahwa muadzin mengumandangkan adzan setelah terbit fajar Subuh, maka berhentilah makan dan minum ketika mendengar adzan itu.” [2]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz-رَحِمَهُ اللهُ-mengatakan saat menjawab masalah ini dan hal-hal yang berkaitan dengannya, “Seorang mukmin yang berpuasa wajib menahan diri dari makan dan minum serta lainnya bila terbitnya fajar sudah ia ketahui. Itu dalam puasa wajib, seperti : puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى :

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة : 187]

...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (al-Baqarah : 187)

 

Selain itu, bila ia mendengar adzan dan mengetahui bahwa itu adzan Subuh, maka ia wajib berhenti dari makan dan minum. Bila muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbit atau setelahnya, maka yang utama dan selamat adalah berhenti makan dan minum bila telah mendengarnya. Tidak ada masalah, seandainya seseorang minum atau makan sekedarnya ketika terdengar adzan, karena ia tidak mengetahui terbitnya fajar.

Telah diketahui bersama bahwa masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota yang terdapat banyak cahaya listrik, mereka tidak bisa mengetahui terbitnya fajar dengan mata kepalanya sendiri pada waktu tersebut. Namun, ia hendaknya berhati-hati dalam menggunakan jadwal adzan dan kalender waktu yang membatasi terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk pengamalan sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -,

 

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيْبُكَ

 

“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.” (HR. al-Bukhari)

Juga sabda beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –,

فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

 

“Barangsiapa menjauhi sesuatu yang samar (syubhat), berarti ia telah menjaga agama dan kohormatannya.” (HR. al-Bukhari)

 

Hanya Allah sebagai pelindung dan pemberi taufiq [3]

 

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Mukhalafat Ramadhan, Abdul Aziz bin Muhammad As-Sadhan, ei, hal. 41-46

 

Catatan :

[1] Majmu’ul Fatawa, 27/216.

[2] Durus wa Fatawa fil Haramil Makki, hal. 144.

[3] Kitab Dakwah, hal. 1014.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: Hisbahtv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Trending