Fatwa: Hukum Bekerja di Bank

Tanya :

Apakah benar bahwa bekerja di bank itu haram dan jika seseorang terpaksa sedang dia tidak mempunyai pekerjaan selain itu?

Jawab :

Telah keluar dari kami sebuah fatwa tentang hukum bekerja di bank-bank yang melakukan teransaksi riba, yang bunyinya sebagai berikut: Apabila bank itu tidak mengandung riba, maka apa yang didapat oleh karyawan dari gaji atas pekerjaannya adalah dari mata pencaharian yang halal karena dia berhak menerimanya sebagai balasan pekerjaan yang boleh, dan apabila bank itu berbau riba, maka apa yang didapat oleh karyawan dari gaji atau imbalan lainnya atas pekerjaannya itu adalah haram, karena dengan demikian dia telah tolong-menolong dengan pemilik bank yang mengandung riba atas perbuatan dosa dan melampaui batas, sebagaimana Allah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah: 2).

Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, memberikan makan (kepada orang lain) dengan riba, yang mencatat (transaksi) riba dan para saksinya, mereka semua sama (dalam dosanya).” (HR. Muslim).

Sumber : Fatawa Lajnah Daimah, jld. I hlm. 512.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *