Connect with us

baru

Gay Lebih Parah dan Lebih Buruk dari Zina

Published

on

Luthiy, dia adalah orang yang melakukan tindak kekejian pada anus seorang lelaki. Dinamakan dengan ‘luthiy ‘ sebagai penisbatan kepada kaum Luth; karena kaum Luth –kita berlindung kepada Allah- merekalah orang yang pertama kali melakukan tindakan keji  di alam semesta ini. Berkata Nabi mereka kepada mereka,

{أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ} [الأعراف: 80] ،

“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (al-A’raf : 80)

Dan tindakan keji ini lebih parah dan lebih buruk daripada zina ; karena zina merupakan tindakan keji terhadap vagina yang dibolehkan pada sebagian waktu. Akan tetapi, tindakan keji yang dilakukan pada lobang anus tidak diperbolehkan selamanya.

Oleh karena ini, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman tentang zina,

{وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً} [الإسراء: 32]

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (al-isra : 32)



Sementara Luth mengatakan kepada kaumnya,

{أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ}

“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu.

«ال» (pada kata الْفَاحِشَةَ) menunjukkan bahwa tindakan buruk ini telah mengumpulkan kekejian seluruhnya. Tindakan keji yang sangat besar tersebut tidak ada lagi kekejian di atasnya. Dan, ini merupakan perkara yang disepakati di antara manusia, bahwa keburukan tindakan keji ini lebih besar daripada keburukan zina. Lantas, apa hukuman tindakan keji ini ?

Pengarang mengatakan : «كزان» seperti pezina. Maka, hukuman untuk tindakan keji ini adalah hukuman untuk pezina. Jika pelakunya telah menikah, maka ia dirajam sampai mati. Dan jika pelakunya belum menikah, maka ia didera dan diasingkan.

Adapun argumentasi mereka bahwa hukuman tindakan keji ini seperti yang diberlakukan terhadap pezina, mereka mengatakan, ‘karena ini merupakan ‘tindakan keji’ dan tentang zina, Allah menamakannya pula dengan ‘tindakan keji’. Bila mana hal tersebut demikian, maka kita memberlakukan (hukuman untuk tidakan keji yang ini) sebagaimana hukuman yang diberlakukan terhadap pelaku tindakan keji yang kedua (yakni, zina). Jadi, hukumannya adalah hukuman pezina.

Sebagian ulama mengatakan : hukumannya, ‘dibunuh.’ Dan ini adalah pendapat tertinggi yang dikatakan terkait dengan hukuman tindakan keji ini.



Kemudian mereka berbeda pendapat tentang bagaimana cara pelaku tindakan keji ini dibunuh ?

Yang lain mengatakan, ‘Bahkan pelaku tindakan keji ini diberikan sangsi dengan sangsi hukuman yang tidak sampai pada hukuman had.

Yang lain mengatakan, ‘Pelakunya tidak diberi sangsi hukuman dan tidak ada sesuatu pun yang harus diberlakukan kepadanya. Hal ini tidak berarti bahwa perbuatan tersebut halal. Akan tetapi, tidak ada dalam kasus ini hukuman, cukup dengan bahwa jiwa menolak perbuatan tersebut. Karena jiwa itu membenci (tidak menyukai) tindakan tersebut.

Maka, andai kata seseorang disuguhkan makanannya berupa tinja dan urin, lantas ia makan tinja itu dan ia pun minum urin itu ! niscaya mereka akan mengatakan : Orang tersebut tidak diberikan sangsi hukuman, karena jiwa itu cukup untuk menolak perbuatan ini.’

Tidak diragukan bahwa pendapat ini merupakan pendapat yang paling batil. Andaikan saja pendapat ini tidak disebutkan niscaya kami tidak akan menyebutkannya. Akan tetapi, kami menyebutkan pendapat ini agar kita tahu bahwa sebagian ahli ilmu berpendapat dengan pendapat yang buruk sekali pada apa yang dia katakan. Apakah ia lupa bahwa Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- telah membinasakan negeri mereka, telah menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar (secara bertubi-tubi) dan membinasakan mereka ?

Tidakkah ia ingat bahwa Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-telah bersabda,

«مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ»



Siapa yang kalian mendapatinya tengah melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah si pelaku dan yang menjadi objeknya. [1]

Yang benar dari pendapat-pedapat ini adalah bahwa hukuman tindakan keji ini adalah ‘dibunuh’ pada segala kondisi, baik pelakunya telah menikah atau pun belum menikah, akan tetapi harus (terpenuhi) syarat-syarat (ditegakkanya) hukuman had yang telah lalu, yaitu, berakal, baligh, multazim, mengetahui akan keharamannya.

Bila syarat-syarat ditegakkannya hukuman had yang empat ini yang bersifat umum telah terpenuhi, maka pelaku perbuatan keji ini ‘dibunuh’.

Dalil yang menunjukkan kepada hal ini adalah :

Pertama, sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,

«مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ»

Siapa yang kalian mendapatinya tengah melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah si pelaku dan yang menjadi objeknya.

Kedua, Bahwa para sahabat-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ- sepakat bahwa hukumannya ‘dibunuh’ sebagaimana dihikayatkan tidak hanya oleh seorang ahli ilmu. Akan tetapi, mereka berselisih. Di antara mereka ada yang mengatakan, ‘pelakunya dibakar’. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Zubair, dan Hisyam bin Abdul Malik.[2]

Sementara, Ibnu Abbas mengatakan : Bahkan, dilihat kepada tempat yang paling tinggi di daerah tersebut dan ia (pelaku perbuatan keji tersebut) dilempar darinya dalam posisi kepalanya di bawah, dan diikuti dengan (dihujani) dengan batu [3]; karena Allah melakukan hal tersebut terhadap kaum Luth. Meski pun pendapat ini perlu ditinjau ulang.

Dan, sebagian ulama mengatakan, ‘Bahkan pelakunya dirajam sampai mati ; karena Allah menghujani kaum Luth dengan batu dari tanah yang terbakar. Adapun, diangkatnya negeri mereka kemudian dibalik, ini adalah berita israiliyyah, tidak dibenarkan dan tidak pula didustakan. Akan tetapi yang valid bahwa Allah menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar, dan Dia menjadikan yang di atas ke bawah, yakni, ketika batu itu menghujaninya maka negeri itu hancur dan jadilah yang di atas dia di bawah, lantas mereka dilempari dengan batu.

Inilah tiga pendapat terkait dengan bagaimana pelaku perbuatan kaum Luth ini dibunuh.

Adapun dalil teoritik akan wajibnya pelaku perbuatan keji ini dibunuh adalah karena (perbuatan) ini merupakan (hal yang akan menimbulkan) kerusakan masyarakat yang sangat besar. Kaum lelaki dijadikan menempati posisi kaum wanita. Dan tidak mungkin hal ini untuk dihindarkan darinya. Karena lelaki sebagian mereka akan tetap bersama dengan kalangan mereka selamanya. Karena, kalau kita mendapati seorang lelaki misalnya tengah bersama dengan seorang pemuda, maka tidak mungkin kita mengatakan kepadanya, ‘tinggalkanlah pemuda ini, apa yang telah engkau lakukan terhadapnya ?’. Akan tetapi, kalau kita mendapati seorang lelaki bersama dengan seorang wanita, sementara kita ragu apakah laki-laki tersebut termasuk mahrom wanita tersebut ataukah bukan, mungkin kita menanyakan dan mencari tahu.

Maka, ketika hal ini (perbuatan keji ini) merupakan perkara yang mengerikan yang merusak masyarakat dan tidak mungkin untuk menghindar darinya, maka jadilah balasannya (hukumannya) adalah ‘dibunuh’ pada setiap keadaannya. Dan pendapat inilah pendapat yang shahih (benar).

 

Wallahu A’lam

 

Sumber :

Asy-Syarh al-Mumti’ ‘Ala Zaad al-Mustaqni‘, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 14/240-243

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Catatan :

[1]  HR. Imam Ahmad (1/300), Abu Dawud di dalam al-Hudud, bab : Fi man ‘amila ‘amala qaumi luth (4462), at-Tirmidzi, di dalam al-Hudud, bab : Ma-jaa-a fi haddi al-Luthiy (1456), Ibnu Majah di dalam al-Hudud, bab : Man ‘Amila ‘Amala Qaumi Luth (2561) dari Ibnu Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا –dan dishahihkan oleh al-Hakim (4/355) dan disepakati oleh adz-Dzahabiy, dan dishahihkan oleh Ibnu Abdil Hadiy di dalam al-Muharrar (1152) dan (dishahihkan pula oleh) al-Baniy di dalam al-Irwa (2350)

[2]  HR. Al-Baihaqi (8/232) dari Abu Bakar dan Ali-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا -, dan lihat : ad-Dirayah (2/103) dan diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Ibnu Zubair –رضي الله عنه-dan Hisyam bin Abdul Malik. Lihat : al-Muhalla (11/381, 384)

[3]   HR. Ibnu Abi Syaibah (28337), al-Baihaqiy di dalam as-Sunan al-Kubra (8/232) dari Ibnu Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا – dan isnadnya shahih, dan lihat : Nashbu ar-Rayah (3/342)

Subscribe Chanel Youtube Kami

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aqidah

Syiar Ahli Tauhid

Published

on

Talbiyah merupakan syi’ar para jama’ah haji semenjak Nabi-عَلَيْهِ السَّلَامُ-berseru di tengah-tengah manusia agar menunaikan haji sebagai bentuk dari melaksanakan firman Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-,

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ [الحج : 27]

Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh (al-Hajj : 27)
Dulu, orang-orang Arab di zaman Jahiliyah, mereka berhaji dan bertalbiyah. Akan tetapi, mereka memoles haji mereka dan talbiyah mereka dengan sesuatu yang biasa mereka lakukan berupa kesyirikan terhadap Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, seraya mengatakan :

«لَيَّبْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ، إِلَّا شَرِيْكًا هُوَ لَكَ تَمْلِكُهُ وَمَا مَلَكَ»

Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, kecuali sekutu yang merupakan milik-Mu, Engkau menguasainya dan apa yang dia kuasai.
Datanglah Nabi penutup-صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ –untuk menampakkan tauhid dengan terang-terangan dan menghancurkan bangunan-bangunan kesyirikan. Beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ –bertalbiyah dengan tauhid :

«لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمًلْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ»

Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan kenikmatan adalah milik-Mu, dan, kerajaan itu (juga milik-Mu), tidak ada sekutu bagi-Mu.
Dan dulu, manusia (yakni, sebagian kalangan sahabat Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-) , menambahkan atas talbiyah Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-namun beliau tidak mengingkari tindakan mereka tersebut selagi mereka berada di atas tauhid. Akan tetapi, beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- melazimi talbiyah yang dibacanya tersebut, tidak menambahkan redaksinya. Maka, di dalam talbiyah tersebut terdapat pentauhidan/pengesaan terhadap Allah- عَزَّ وَجَلَّ-dan penafian adanya kesyirikan terhadap-Nya. Juga, penetapan pujian, kenikmatan dan kerajaan adalah milik Allah- عَزَّ وَجَلَّ- semata tidak ada sekutu bagi-Nya.
Telah valid riwayat dari Ibnu Umar- رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا-bahwa ia bertalbiyah dengan talbiyah yang dibaca Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- dan ia menambahkan ungkapan ini :

«لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ، وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ» رواه مسلم

«لَبَّيْكَ مَرْغُوْبًا وَمَرْهُوْبًا إِلَيْكَ، ذَا النَّعْمَاءِ وَالْفَضْلِ الْحَسَنِ» ابن أبي شيبة،

Seperti disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari.
Dan diriwayatkan dari Anas (bahwa ia menambahkan talbiyahnya dengan ungkapan :

«لَبَّيْكَ حَجًّا حَقًا تَعَبُّدًا ورقًا»

Talbiyah dimulai semenjak telah berihram dan terus berlanjut hingga seorang yang umrah melihat Ka’bah. Ketika itu, ia menghentikan talbiyah dan memulai tawaf. Sedangkan orang yang menunaikan haji, talbiyah dimulai semenjak telah berihram dan terus berlanjut hingga ia melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahar (hari penyembelihan, tanggal 10 Dzulhijjah)
Disunnahkan mengeraskan suara untuk bertalbiyah. Karena, haji yang paling utama adalah al-‘Ajju dan ats-Tsajju. al-‘Ajju, yaitu, mengeraskan suara dengan talbiyah. Sedangkan ats-Tsajju adalah menumpahkan darah pada hari Nahar, yakni, menyembelih hadyu dan kurban (pada tanggal 10 Dzulhijjah)
Dan di dalam hadis, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –bersabda,

«أتاني جبريل فقال يا محمد، مُر أصحابك أن يرفعوا أصواتهم بالتلبية فإنها من شعائر الحج»

Jibril pernah mendatangiku, lalu ia mengatakan, ‘Wahai Muhammad ! Perintahkanlah sahabat-sahabat-Mu agar mereka mengeraskan suara mereka ketika bertalbiyah. Karena sesungguhnya talbiyah itu termasuk syiar haji. (HR. al-Hakim, dan dia menshahihkannya, dan adz-Dzahabi menyetujuinya.)
Dan, pengulangan talbiyah dan pengulangan lafazh ‘Labbaika’ (Aku penuhi panggilan-Mu) memberikan faedah berkelanjutannya pemenuhan panggilan, yakni, panggilan-Nya dipenuhi setelah panggilan-Nya dipenuhi. Ada yang mengatakan, kata tabliyah berasal dari kata ‘al-Luzum’ dan ‘al-Iqomah’, maknanya, ‘Aku berdiri di depan pintu-Mu, setelah (sebelumnya) aku berdiri di depan pintu-Mu dan aku penuhi panggilan-Mu berulang-ulang. Dan aku melazimi berdiri di atas ketaatan terhadap-Mu.
Dulu, para sahabat, mereka memenuhi seruan ketika Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –memanggil mereka. Maka, salah seorang di antara mereka mengatakan : لبيك رسول الله وسعديك (Aku penuhi panggilanmu ya Rasulullah…). talbiyah (memenuhi seruan) terhadap seruan Rasulullah maknanya mengikuti petunjukkannya dan sunnahnya. Adapun talbiyah (memenuhi seruan) terhadap seruan Allah adalah mentauhidkan-Nya dan mentaati-Nya. Dan, seorang muslim tak akan terlepaskan dirinya dari talbiyah dan pemenuhan seruan sampai ia berjumpa Allah- عَزَّ وَجَلَّ – , dan barang siapa suka bertemu Allah niscaya Allah suka untuk bertemu dengannya, dan para Malaikat pun memberikan kabar gembira kepadanya dengan keridhaan-Nya, maka bergembiralah !. Namun, barang siapa tidak suka untuk berjumpa Allah, niscaya Allah (pun) tidak suka berjumpa dengannya.
Dan, balasan bagi orang-orang yang memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya adalah Surga. Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

لِلَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمُ الْحُسْنَى وَالَّذِينَ لَمْ يَسْتَجِيبُوا لَهُ لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لَافْتَدَوْا بِهِ أُولَئِكَ لَهُمْ سُوءُ الْحِسَابِ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمِهَادُ [الرعد : 18]

Bagi orang-orang yang memenuhi seruan Tuhan, mereka (disediakan) balasan yang baik. Dan orang-orang yang tidak memenuhi seruan-Nya, sekiranya mereka memiliki semua yang ada di bumi dan (ditambah) sebanyak itu lagi, niscaya mereka akan menebus dirinya dengan itu. Orang-orang itu mendapat hisab (perhitungan) yang buruk dan tempat kediaman mereka Jahannam, dan itulah seburuk-buruk tempat kediaman (ar-Ra’d : 18)
Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :
At-Talbiyah Syi’ar al-Mukminin al-Muwahhidin, Dr. Jamal al-Murakibiy

Continue Reading

baru

Tauhid Syiar Haji

Published

on

By

Pertanyaan :

Haji merupakan salah satu bentuk ibadah dari ibadah ummat ini. Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى –  mewajibkannya atas para hamba-Nya dan Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- mengajarkannya kepada ummatnya seraya bersabda,

« خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ»

Ambilah dariku manasik-manasik kalian

Dan tujuan dari ibadah nan agung ini adalah pendeklarasian pengesaan seorang hamba kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- dan menegakkan dzikir, dzikrullah (mengingat dan menyebut Allah)- عَزَّ وَجَلَّ – , mempersembahkan peribadahan kepada-Nya- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -.

Barangkali Anda-semoga Allah menjaga Anda-, di awal perjumpaan ini, berkenan untuk berbicara melalui program acara ini, tentang beberapa tampilan pentauhidan kepada Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -di dalam ibadah haji ?



Jawaban :

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّد وَعَلَى آلِهِ وأصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ،

Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta segenap keluarganya dan para sahabatnya semuanya.

Amma ba’du,

Sesungguhnya Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – telah mensyariatkan haji ke rumah-Nya al-Haram, ketika berfirman,

(وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْ الْعَالَمِينَ)،

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. (Ali Imran : 97)

Maka, berhaji ke Baitullah setiap tahun merupakan fardhu kifayah ; haruslah baitullah dikunjungi setiap tahun. Maka, bila ada orang yang cukup melakukannya, gugurlah dosa dari orang-orang yang lainnya. Adapun terkait dengan masing-masing individu, sesungguhnya Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – mewajibkannya satu kali seumur hidup atas orang yang mampu. Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى – berfirman,

(وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً)

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.

Dan, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا »

Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian berhaji. Maka, berhajilah kalian.

(Mendengar sabda beliau ini) maka berkatalah seorang lelaki, ‘Ya Rasulullah ! Apakah setiap tahun  ?

Namun, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-diam (tidak menjawab pertanyaan lelaki tersebut). Kemudian, beliau -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا »

Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian berhaji. Maka, berhajilah kalian.

Lalu, berkatalah kembali lelaki tersebut, ‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah ?

Namun, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-diam (tidak menjawab pertanyaan lelaki tersebut). Kemudian, beliau -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا »

Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian berhaji. Maka, berhajilah kalian.

Berkatalah kembali lelaki itu, ‘‘Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah ? ‘ maka, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-menjawab,

لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ

Seandainya aku katakan ‘Iya’, niscaya wajib (setiap tahun), sedangkan kalian tidak mampu melakukannya.

Jadi, haji (merupakan kewajiban) sekali seumur hidup atas orang yang mampu, karena haji itu dilakukan dari tempat yang jauh. Untuk melakukannya terdapat beban dan kerepotan. Dan haji termasuk jihad di jalan Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى –  . Dan termasuk karunia dan kemudahan yang diberikan oleh Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى –    adalah menjadikannya sekali dalam seumur hidup atas orang yang mampu. Ini terkait kewajiban secara individu. Adapun terkait dengan kewajiban atas seluruh kaum Muslimin maka haji wajib ditunaikan setiap tahun.

(وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً)

Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.



Dan (yang dimaksud dengan) mampu mengadakan perjalanan ke sana, yaitu, adanya bekal dan kendaraan yang layak bagi seseorang yang mencukupinya untuk pergi dan kembali, dan cukup pula di belakangnya bagi orang-orang dibawah tanggungannya, disertai dengan keaman jalan. Maka, bila syarat-syarat ini terpenuhi wajiblah atas seorang muslim untuk menunaikan haji sekali dalam seumur hidup. Adapun melakukannya lebih dari satu kali, maka hal tersebut merupakan sunnah. Beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

« تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ؛ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ»

Tunaikanlah haji dan umrah silih berganti. Karena sesungguhnya keduanya akan dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana halnya alat tiup pandai besi dapat menghilangkan karat besi, emas dan perak.

Beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-juga bersabda,

« مَنْ أَتَى هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ».

Barang siapa mendatangi rumah ini, sedangkan ia tidak berbuat rafats dan tidak pula berbuat kefasikan/kemaksiatan, niscaya ia kembali dalam keadaan seperti keadaan ia dilahirkan oleh ibunya.

Dan tidak diragukan bahwa syi’ar haji ; syi’ar seorang yang tengah ihram adalah bertalbiyah dengan (ungkapan yang mengandung) pentauhidan (pengesaan) terhadap Allah- سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى -,

« لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ»

Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu.

Maka, pentauhidan/pengesaan kepada Allah- عَزَّ وَجَلَّ –  dinyatakan atau dideklarasikan, sebagaimana Allah – جَلَّ وَعَلاَ –berfirman,

(وَإِذْ بَوَّأْنَا لإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لا تُشْرِكْ بِي شَيْئاً وَطَهِّرْ بَيْتِي لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ)

Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan), “Janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, dan orang yang beribadah dan orang yang rukuk dan sujud. (al-Hajj : 26)

Maka, rumah ini, ia dibangun di atas tauhid ; dan mengesakan Allah – جَلَّ وَعَلاَ –   dengan ibadah, wajib disucikan dari kesyirikan, dari kebid’ahan, dan perkara-perkara baru yang diada-adakan, dan disiapkan untuk kaum Muslimin. Di zaman kita, Allah telah menyiapkan  untuk rumah ini pemerintahan yang terbimbing yang mengurusi perkara orang-orang yang menunaikan haji dan umrah. Dan pemerintah telah mediakan berbagai macam fasilitas. Ini tentunya termasuk karunia Allah – سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى –   kepada kita dan kepada manusia semuanya. Ini merupakan kenikmatan yang besar yang Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berikan kepada Negeri yang diberkahi ini. Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-memudahkan Negeri ini dan Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-menundukkan untuk Negeri ini sesuatu yang dengannya Negeri ini dapat menegakkan rukun yang agung dari rukun-rukun Islam dan menjamin keamanan bagi para jamaah haji. Memberikan kepada mereka berbagai bentuk rizki. Memberikan kepada mereka kenyamanan. Kesemuanya ini merupakan bagian dari kemudahan yang Allah- عَزَّ وَجَلَّ –  berikan kepada masyarakat muslim yang datang ke negeri ini. Sebagaimana Allah – عَزَّ وَجَلَّ –  berfirman,

(أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَماً آمِناً يُجْبَى إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا)

Bukankah Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan) sebagai rezki (bagimu) dari sisi Kami ? (al-Qashash : 57)

Dan Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا  [آل عمران : 97]

Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. (Ali Imran : 97)

Yakni, ia merasa aman dan Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-memudahkan orang untuk memberikan keamanan terhadap para jamaah haji dan orang-orang yang menunaikan umrah. Segala puji hanya bagi Allah.

Dan pada setiap masa Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-memudahkan untuk rumah ini orang yang akan  mengurusinya dan mengurusi urusan pada jamaah haji dan orang-orang yang menunaikan umrah. Ini termasuk karunia Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-dan kemudahan dari-Nya.

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Mazhahir at-Tauhid Fi al-Hajj, Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan-حَفِظَهُ اللهُ-.

Continue Reading

Aqidah

Hukum Seputar 10 Hari Dzulhijjah dan Hari-hari Tasyri’

Published

on

Soal :

Dari saudari pendengar dengan inisial A. A. S. dari kota Jedah, menyampaikan surat yang berisikan suatu masalah, ia mengatan :

Aku pernah mendengar dari seorang guru agama di sekolahku bahwa termasuk disunnahkan puasa pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah dan bahwa amal shaleh pada sepuluh hari ini merupakan amal yang paling dicintai oleh Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-. Bilamana hal ini benar, padahal dimaklumi bahwa hari kesepuluh dari bulan Dzulhijjah yang jatuh setelah hari Arafah dan hari setelahnya  yang merupakan awal hari-hari Tasyriq merupakan hari raya bagi kaum Muslimin, bagi para Jamaah haji dan yang lainnya. Dan termasuk hal yang saya ketahui bahwasanya tidak boleh berpuasa pada hari-hari ied. Maka, apa penjelasan Anda tentang hal tersebut. Jika diharamkan puasanya sementara ia termasuk sepuluh hari pertama ?

Dan apa ganti untuk hari kesepuluhnya jika pada hari tersebut tidak dilakukan puasa ? dan apakah bila aku berpuasa hari-hari ini wajib atasku untuk berpuasa seluruh hari-harinya ? Perlu diketahui bahwa aku berpuasa pada hari ke-6, ke-7, ke-8, ke-9 dan aku tidak berpuasa pada hari ke-10-nya. Mohon juga dijelaskan tentang jumlah hari Idul Fithri, Iedul Adha, apakah ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut ?

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.



Jawab :

‘Sepuluh hari’ yang disebutkan, dimutlakkan maknanya ‘Sembilan hari’. Hari iednya tidak dihitung sebagai 10 hari bulan Dzulhijjah. Dikatakan, ’10 hari bulan Dzulhijjah’, yang dimaksudkan adalah ‘9 hari bulan Dzulhijjah’ yang terkait dengan puasa. Dan hari ied tidak untuk puasa, dengan kesepakatan kaum Muslimin, dengan kesepakatan para ulama. Maka, jika dikatakan puasa sepuluh hari, yakni, maknanya, sembilan hari, hari terakhir untuk berpuasa adalah tanggal 9-nya, yang merupakan hari Arafah. Puasa pada hari-hari itu disunnahkan dan merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-). Dan diriwayatkan dari Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bahwa beliau berpuasa pada hari-hari tersebut, dan beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-juga mengatakan tentang hari-hari tersebut : Sesungguhnya amal yang dilakukan pada hari-hari tersebut lebih dicintai Allah dari pada amal yang dilakukan pada sisa hari-hari yang lainnya. Beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِي أَيَّامَ الْعَشْرِ ، قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

“Tidak ada hari di mana amal shalih saat itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini, yakni,  sepuluh hari ini.”

Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, tidak juga jihad di jalan Allah?”

Beliau menjawab, “Tidak juga jihad di jalan Allah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, lalu tidak kembali dengan membawa apa pun.”

Maka, di sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah ini disunahkan untuk dzikir, takbir, membaca al-Qur’an, sedekah, termasuk pada hari kesepuluhnya.

Adapun puasa (pada hari kesepuluhnya) maka tidak dilakukan. Puasa khusus pada hari Arafah dan hari-hari sebelumnya. Karena sesungguhnya di hari Ied tidak dilakukan puasa menurut semua ulama. Akan tetapi, pada hari-hari tersebut kaitannya dengan Dzikir, Doa, dan sedekah adalah termasuk ke dalam amal yang dianjurkan untuk dilakukan pada sepuluh hari Dzulhijjah dan hari raya.

Dan hari-hari ied ada tiga, selain hari ied. Yaitu, tanggal 11, 12, 13. Jadi, jumlah seluruhnya adalah empat hari, yaitu, hari ied (tanggal 10) dan tiga hari tasyriq. Inilah pendapat yang benar menurut para ulama. Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum, serta berdzikir (mengingat dan menyebut) Allah azza wa jalla.



Jadi, hari-hari itu ada 4 hari untuk bulan Dzulhijjah; yaitu, hari Nahr (penyembelihan), dan tiga hari tasyriq.

Adapun terkait bulan Ramadhan, maka hari raya itu hanya satu hari saja. yaitu, hari pertama dari bulan Syawwal. Inilah dia ied. Adapun selainnya maka bukanlah ied. Seseorang boleh berpuasa pada hari kedua dari bulan Syawal. Karena, ied itu khusus pada hari pertama dalam bulan Syawal saja.

Pembawa acara :

Jazakumullahu khairan (semoga Allah memberikan balasan kepada Anda dengan kebaikan). Lalu, terkait dengan idul adha ? (bagaimana ?) Jazakumullahu khairan.

Syaikh menjawab :

Ada empat, seperti telah disebutkan, yaitu, hari ke-10, hari ke-11, hari ke-12, dan hari ke-13. Semua hari-hari ini merupakan hari-hari ied, tidak dilakukan puasa pada hari-hari tersebut. Kecuali hari-hari tasyriq bisa dilakukan puasa pada hari-hari tersebut bagi orang yang tidak mampu untuk menyembelih hadyu ; hadyu orang yang berhaji tamattu’ dan hadyu orang yang berhaji qiran. Sebagai rukhshah (keringanan) khusus bagi orang yang tidak mampu menyembelih hadyu; hadyu tamattu’ dan hadyu qiran, ia boleh berpuasa tiga hari yang merupakan hari-hari tasyriq, yaitu, hari ke-11, hari ke-12, hari ke-13, kemudian ia berpuasa tujuh hari di tempat keluarganya, di antara keluarganya. Adapun hari ied, maka tidak dilakukan puasa pada hari tersebut. Bukan karena ketidakmampuan seseorang untuk menyembelih hadyu, tidak pula karena hal yang lainnya, berdasarkan ijmak (konsensus) kaum Muslimin.

Pembawa acara :

Jazakumullahu khairan. Adapun iedul fithri, maka satu hari saja ?

Syaikh menjawab :

Ya, satu hari saja.

Pembawa acara :

Jazakumullahu khairan. Ingat ya syaikh, bahwa wanita ini (si penanya) tersebut menyebutkan bahwa ia berpuasa sebagian dari hari-hari pertama bulan Dzulhijjah, ia menyebutkan bahwa ia misalnya berpuasa hari ke-7, hari ke-8, dan hari ke-9, apa arahan Anda dalam kondisi apa yang disebutkan ini.

Syaikh berkata : Coba ulangi !

Pembawa acara :

Kita katakan bahwa si penanya berpuasa pada sebagian hari-hari dari sepuluh dari pertama bulan Dzulhijjah.

Syaikh menjawab :

Tidak mengapa. Apabila ia berpuasa hari ke-7, hari ke-8, dan hari ke-9 ; tidak mengapa. Atau pun ia berpuasa lebih banyak dari itu. Yang menjadi maksud adalah bahwa hari-hari tersebut merupakan hari-hari untuk berdzikir dan hari-hari untuk berpuasa. Maka, apabila ia berpuasa sembilan hari seluruhnya (dari tanggal 1 sampai tanggal 9-nya), maka ini baik. Dan apabila ia berpuasa sebagian hari-harinya, maka semuanya baik. Dan apabila hanya berpuasa Arafah saja (yaitu, tanggal 9) (maka tidak mengapa pula), di mana puasa hari tersebut merupakan puasa yang paling utama dari sepuluh hari pertama ini. Tentang puasa hari Arafah Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda, ‘Puasa Arafah, saya berharap kepada Allah akan menghapuskan dosa setahun sebelumnya dan setahun setelahnya.’

Hari Arafah merupakan hari nan agung. Disunnahkan puasa pada hari tersebut bagi segenap penduduk kota dan desa seluruhnya. Kecuali, bagi orang-orang yang tengah menunaikan ibadah haji. Mereka tidak berpuasa pada hari Arafah.

Begitu pula sisa hari yang lainnya, sedari hari pertama bulan Dzulhijjah sampai hari Arafah. Disunahkan puasanya sembilan hari. Akan tetapi yang paling utama adalah puasa pada hari Arafah. Puasa ini merupakan puasa sunnah. Adapun pada hari Ied, maka tidak dilakukan puasa pada hari tersebut. Baik saat tengah menunaikan ibadah haji atau pun tidak.

Orang-orang yang tengah menunaikan ibadah haji tidak berpuasa pada hari Arafah. Yang sunnah adalah orang yang tengah berhaji tidak berpuasa pada hari Arafah. Hendaknya ia berbuka sebagaimana halnya Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-berbuka pada hari Arafah.

Pembawa acara :

Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Ba’dhu Ahkam ‘Asyr Dzi al-Hijjah Wa Ayyami at-Tasyriq, Syaikh Abdul Aziz bin Bazz-رَحِمَهُ اللهُ-.

Continue Reading

Trending