Connect with us

Konsultasi

Hadist Shohih Tentang Amalan Bulan Sya’ban

Published

on

Pertanyaan :

 Nama ana Zabar,  mau nanya tentang hadist ini, apa ini termasuk hadist Shohih (kuat)..?

Tentang amalan d bulan sya’ban…

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا. فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا. فَيَقُولُ: أَلاَ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلاَ مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلاَ مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلاَ كَذَا أَلاَ كَذَا، حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Jika MALAM NISHFU SYA’BAN tiba, maka BERIBADAHLAH DI MALAM HARINYA dan BERPUASALAH DI SIANG HARINYA, karena sesungguhnya ketika matahari terbenam di MALAM NISHFU SYA’BAN Allah turun ke langit dunia dan berkata, “ADAKAH YANG MEMINTA AMPUN KEPADAKU SEHINGGA AKU MENGAMPUNINYA, ADAKAH YANG MEMINTA REZEKI (KARUNIA) KEPADAKU SEHINGGA AKU MEMBERINYA REZEKI, ADAKAH YANG SEDANG MENGALAMI MUSIBAH SEHINGGA AKU MENYEMBUHKANNYA (MENYELAMATKANNYA), ADAKAH…ADAKAH.., (Demikian Allah terus memberikan tawaran kepada hambaNYA) hingga tiba waktu Fajar. (HR Ibnu Majah)

 

Rasulullah saw bersabda:

 

إنَّ الله ـ عَزَّ وَجَلَّ ـ يَنْزِلُ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبانَ إلى السَّماءِ الدُّنْيا فَيَغْفِرُ لأكْثَرَ مِنْ عَدَدِ شَعرِ غَنَمِ كَلْبٍ

Di malam NISHFU SYA’BAN, ALLAH ‘Azza Wa Jalla turun ke langit dunia dan memberikan ampunan sebanyak bulu domba yang dimiliki oleh suku Kalb.  (HR Tirmidzi Dan Ibnu Majah)

 

Jawaban:

Berikut keterangan ahli hadis mengenai hukum hadis yang anda tanyakan tersebut,

إذا كانت ليلة النصف من شعبان ، فقوموا ليلها ، وصوموا نهارها ، فإن الله

ينزل فيها لغروب الشمس إلى سماء الدنيا ، فيقول : ألا من مستغفر لي فأغفر له ؟

ألا مسترزق فأرزقه ؟ ألا مبتلى فأعافيه ؟ ألا كذا ألا كذا ؟ حتى يطلع الفجر ” .

Maudhu’ as-Sanad

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1/421 dan dari jalannya Ibnul Jauziy di dalam al-‘ilal 2/561. Diriwayatkan juga oleh imam al-Baihaqi di dalam “Syu’abul Iman” 3/378-379, dan di dalam  فضائل الأوقات  dari jalan Ibnu Abi Sabirah dari Ibrahim bin Muhammad dari Mu’awiyah bin Abdillah bin Ja’far dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, … lalu beliau menyebutkan hadis tersebut di atas.

Saya (al-Albani) katakan : ini adalah isnad yang sepakati akan kelemahannya. Sementara menurutku adalah maudhu’, karena Ibnu Abi Sabirah dikatakan telah melakukan pemalsuan sebagaimana disebutkan di dalam “at-Taqrib” . Dan al-Bushairiy di dalam az-Zawaid mengatakan : isnadnya lemah karena kelemahan perowi yang bernama Ibnu Abi Sabirah yang namanya adalah Abu Bakar bin Abdullah bin Muhammad bin Abi Sabirah. Imam Ahmad bin Hambal dan Ibnu Ma’in mengatakan tentangnya : ia telah memalsukan hadits ini.

Ibnu Rajab di dalam Latho-if al-Ma’arif, hal. 143 mengatakan : isnadnya dha’if (lemah).

Dan, al-Munziri mengisyaratkan hal tersebut di dalam at-Targhiib 2/81

(Sumber :  سلسلة الأحاديث الضعيفة والموضوعة وأثرها السيئ في الأمة, Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Maudhu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi Fii al-Ummati, Syaikh Muhammad bin Nashiruddin al-Albani, 5/154)

Sedangkan mengenai hadits,

إن الله عز وجل ينزل ليلة النصف من شعبان إلى السماء الدنيا فيغفر لأكثر من عدد شعر غنم كلب

Yang anda sebutkan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Syaikh al-Bani menghukumi hadis tersebut sebagai hadis dha’if, hal ini beliau sebutkan di dalam Shahih Wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi, 2/239 dan  Shahih Wa Dha’if Sunan Ibnu Majah 3/389.

Singkat kata, hadits yang anda  tanyakan termasuk hadits yang lemah.

Wallahu a’lam

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

 

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aqidah

Sihir Tidak Diperbolehkan Sedikitpun

Published

on

Pertanyaan :

Kami mengharapkan penjelasan tentang hakikat sihir, apakah diperbolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktifitas sihir itu dinilai keluar dari agama Islam ?

Jawaban :

Sihir dalam bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir, sebagaimana dijelaskan Al Muwaffaq (Ibnu Qudamah Al Maqdisi) dalam Al Kafi, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbunuh dan dipisahkan di antara suami dan istrinya.

Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikitpun darinya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ

“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al Baqarah : 102)

Al Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam telah mengategorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan, dan membunuh penyihir itu wajib.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Membunuh penyihir itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam .” Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub radhiyallahu ‘anhum. Jadi, aktifitas sihir itu, baik belajar, mengajarkannya, maupun mepraktikkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir: karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar ke masyarakat.

[Al Muntaqa min fatawa asy-Syaikh Shalih Al Fauzan, jilid 2, hal. 59]

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

baru

Apa Hukum Orang Yang Menuduh Istrinya Berzina?

Published

on

Soal :

Apa pendapat syaikh yang mulia tentang seseorang yang menuduh istrinya berzina sementara istrinya tersebut berlepas diri dari perbuatan tersebut. Tudahan tersebut dilontarkannya hanya karena ia tidak melihat darah (pada liang vaginanya) di malam pengantin (saat ia menggaulinya). Sang istri hidup bersama dengan sang suami dalam keadaan tersiksa karena kata-katanya dan keraguannya (apakah dirinya masih gadis ataukah kegadisannya telah direnggut oleh pria lain), apakah (sebaiknya) sang istri berpisah (saja) dengan (suami)nya atau apa yang Anda nasehatkan kepadanya?

Jawab :

Bila sang suami menuduh istrinya berzina, maka sang istri boleh menuntut sang suami agar dihukum dengan hukuman yang diberlakukan terhadap orang yang menuduh zina, yaitu, didera sebanyak 80 kali deraan. Sang istri menuntutnya di pengadilan agar ditegakkan hukuman had 80 kali deraan terhadap suaminya. Kecuali bila mana sang istri berkenan memaafkan dan berlapang dada dan Allah memberikan petunjuk kepada (suami)nya dan dia (suaminya pun) meninggalkan perkataannya yang buruk itu, maka tidak mengapa (bilamana ia (sang istri) tidak menuntutnya (suaminya) ke pengadilan), kecuali bila ditetapkan adanya perzinaan (istrinya) dengan dihadirkan 4 orang saksi atau saling melakukan li’an di hadapan pengadilan, dan bila sang istri menginginkan untuk berpisah (bercerai) maka tidak mengapa bila mana sang suami mencela istrinya, menyakitinya dan menuduhnya, sang istri boleh meminta cerai (dari suaminya), meski ia memberikan kepada suaminya hanya sebagian harta, sang suami memisahkannya (menceraikannya) dan melepaskannya.

(Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 22/403)

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

baru

Jeratan Riba

Published

on

Pertanyaan pertama:
Assalamu’alaikum, nama Saya Fathul Qorib. Saya terjerat riba karena membantu teman saya. Akhirnya saya yang terjerat riba. Dan sampai sekarang saya belum tau caranya di mengakhiri pinjaman online. Dan tidak bisa melunasinya.

Mohon bantuan sarannya agar saya bisa berhenti dari riba. Dan beribadah dengan tenang. mohon bimbinganya

Pertanyaan kedua:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Lantas bagai mana anda bisa keluar dari jeratan riba. Saya juga terjerat riba sampai sekarang


Jawab :

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Alhamdulillah.

Telah dimaklumi bahwa riba diharamkan oleh Allah azza wajalla.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Al Baqarah : 275)

Karenanya, tidak boleh melakukan transaksi ribawi, tidak boleh juga membantu orang lain untuk melakukan praktek riba, tidak boleh juga membantu orang lain yang mengakibatkan dirinya sendiri terjerat ke dalam praktek riba yang diharamkan ini.

Tidak diragukan bahwa membantu teman (dalam kebaikan, semisal menutupi kebutuhannya atau yang lainya) merupakan perbuatan yang mulia, memiliki keutamaan yang besar dan sangat dianjurkan dalam agama kita sepanjang seseorang mampu melakukannya, Nabi ﷺ bersabda

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ…

Barang siapa meringankan atau menghilangkan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunia, niscaya Allah bakal menghilangkan darinya kesusahan dari kesusahan pada hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang dalam kesulitan niscaya Allah bakal memberikan kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah bakal menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan, Allah akan senantiasa menolong seorang hamba selagi hamba tersebut menolong saudaranya… (HR. Muslim)

Namun, cara yang dilakukan dalam upaya membantu teman haruslah juga dilakukan dengan cara atau jalan yang baik dan benar. Tidak dengan cara yang justru mengakibatkan diri sendiri terjatuh ke dalam perkara yang diharamkan yang justru akan membinasakan dirinya sendiri semisal melakukan praktek ribawi sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan. Karena, Allah ﷻ berfirman

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik (Qs. Al Baqarah : 195)

Kemudian, barangsiapa terjerat ke dalam praktek riba atau melakukan praktek riba, maka hendaklah ia segera bertaubat dari perbuatan tersebut karena perbuatan tersebut merupakan salah satu dosa yang harus dijauhi, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan. Rasulullah ﷺ bersabda

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan ! Para sahabat berkata, wahai Rasulullah apa sajakah itu? beliau bersabda, menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali karena alasan yang benar, makan riba, maka harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita menjaga diri beriman lagi lalai (HR. Al Bukhari)

Begitu besarnya dosa riba, pantas Rasulullah ﷺ melaknat pelakunya, sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullahﷺmengutuk orang yang makan harta riba, yang memberikan riba, penulis transaksi riba dan kedua saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama (berdosa). (HR. Muslim)

Yang nampak bahwa Anda masuk dalam lingkaran riba ini sebagai pihak yang memberi riba. Karena Anda meminjam sejumlah uang kepada pihak jasa keuangan (pinjaman online) dan anda menyetujui untuk mengembalikan pokok pinjaman plus bunganya.

Maka, segeralah Anda bertaubat darinya.

Adapun cara bertaubatnya, hendaklah Anda mengakui dosa Anda tersebut, Anda menyesalinya, Anda meninggalkan praktek riba tersebut, hendaklah anda bertekad untuk tidak kembali melakukannya, hendaklah Anda beristiqamah, dan hendaklah Anda mengadakan perbaikan.

Adapun cara mengakhiri pinjaman online, maka segeralah Anda melunasi pokok hutang Anda, dengan terus berusaha sekuat tenaga mencari uang dengan cara yang halal untuk dapat melunasi hutang Anda tersebut, dan iringilah usaha Anda tersebut dengan tawakkal dan doa kepada Allah, salah satu doa yang hendaknya Anda banyak memanjatkannya adalah doa yang diajarkan Nabi ﷺ berikut

اَللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahummak finii bi halaalika ‘an haraaamika Wa agh ninii bi fadhlika ‘an man siwaaka

Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezeki-Mu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karunia mu (hingga aku tidak meminta) kepada selain mu (HR. At Tirmidzi)

Barang kali pula, Anda juga bisa mencari komunitas Anti Riba misalnya, barangkali mereka dapat membantu Anda dalam upaya melunasi hutang riba Anda tersebut.

Wallahu A’lam

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Trending