Connect with us

Akhlak

Hal Hal Yang Di Makruhkan Dalam Shalat

Published

on

  1. Bermain-main dengan pakaian atau anggota badan tanpa keperluan

Dari Mu’aiqib Radhiyallahu anhu : “Rasulullah berkata kepada orang yang mengusap debu ketika sujud, ‘Jika engkau melakukannya, maka cukup sekali saja.’” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/79 no. 1207)], Shahiih Muslim (I/388 no. 546 (49)), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/223 no. 934), Sunan at-Tirmidzi (I/235 no. 377), Sunan Ibni Majah (I/327 no. 1026), dan Sunan an-Nasa-i (III/7)]

  1. Berkacak pinggang

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:

نُهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصَرًا

“Dilarang shalat sambil berkacak pinggang.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/88 no. 1220)], Shahiih Muslim (I/387 no. 545), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/223 no. 94), Sunan at-Tirmidzi (I/237 no. 381), dan Sunan an-Nasa-i (II/127)]

  1. Mengangkat pandangan ke langit Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullahﷺ bersabda:

 لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِهِمْ أَبْصَارَهُمْ عِنْدَ الدُّعَاءِ فِي الصَّلاَةِ إِلَى السَّمَاءِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ

“Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo’a dalam shalat atau mata mereka akan tersambar.” [Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 343)], Shahiih Muslim (I/321 no. 429), dan Sunan an-Nasa-i (III/39)]

  1. Menoleh tanpa keperluan

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullahﷺ tentang menoleh dalam Shalat. Lalu beliau bersabda:

هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan syaitan terhadap shalat seorang hamba.” [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7047)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/234 no. 751), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/178 no. 897), dan Sunan an-Nasa-i (II/8)]

  1. Memandang pada sesuatu yang memalingkan

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, Nabiﷺ shalat dengan mengenakan pakaian yang ada tandanya. Kemudian beliau bersabda:

شَغَلَتْنِيْ أَعْلاَمُ هذِهِ، اِذْهَبُوْا بِهَـا إِلَى أَبِيْ جَهْمٍ، وَأْتُوْنِـيْ بِأَنْبِجَانِيَّةِ

“Tanda pada pakaian ini telah menyibukkanku. Bawalah ia ke Abu Jahm dan bawakan aku anbijaniyyah (pakaian tebal dari wol yang tidak ada tandanya).”[ Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 2066)], Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/234 no. 752), Shahiih Muslim (I/391 no. 556), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/182 no. 901), Sunan an-Nasa-i (II/72), dan Sunan Ibni Majah (II/1176 no. 3550).]

  1. Sadl dan menutup mulut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ

“Rasulullah melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[ Hasan: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 966)], Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/347 no. 629), Sunan at-Tirmidzi (I/234 no. 376), pada kalimat pertama saja. Sunan Ibni Majah (I/310 no. 966), pada kalimat kedua saja.]

Syamsul Haq berkata dalam ‘Aunul Ma’buud (II/347): Al-Khaththabi berkata: As-sadl adalah menjulurkan pakaian hingga menyentuh tanah. Disebutkan dalam an-Nailul Authaar: Abu ‘Ubaidah berkata tentang makna as-sadl adalah menjulurkan pakaian tanpa menyatukan kedua sisinya ke depan. Jika disatukan ke depan, maka tidak dinamakan sadl. Pengarang kitab an-Nihaayah berkata: Maknanya adalah berkemul dengan pakaiannya dan memasukkan kedua tangan dari dalam lalu ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti itu. Ini berlaku pada gamis dan jenis pakaian yang lain. Ada pula yang mengatakan: meletakkan bagian tengah sarung di atas kepala dan menjulurkan kedua tepiannya ke kanan dan ke kiri tanpa meletakkannya di atas kedua bahu. Al-Jauhari berkata: sadala tsaubahu yasduluhu sadlan, dengan dhammah artinya arkhahu (menjulurkannya). Tidak masalah mengartikan hadits pada semua arti ini, karena sadl mengandung banyak arti. Membawa kalimat yang mengandung banyak arti pada semua maknanya adalah madzhab yang kuat.

  1. Menguap

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi ﷺ bersabda:

اَلتَّثَـاؤُبُ فِي الصَّلاَةِ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَـاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ

“Menguap dalam shalat adalah dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah sebisa mungkin.” [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 3013)], Sunan at-Tirmidzi (I/230 no. 368), dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II/61 no. 920)]

  1. Meludah ke arah kiblat atau ke kanan

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ، فَلاَ يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلاَ عَنْ يَمِيْنِهِ. وَلِيَبْصُقْ عَنْ يَسَـارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى، فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هكَذَا. ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ

“Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapannya. Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di bawah kaki kirinya. Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia tumpahkan ke pakaiannya.” Beliau kemudian melipat bajunya satu sama lain.[ Shahih: [Shahiih Muslim (IV/2303 no. 3008)] dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/144 no. 477)]

  1. Menyilangkan jari-jemari

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فِيْ بَيْتِهِ ثُمَ أَتَى الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ حَتَّى يَرْجِعَ، فَلاَ يَقُلْ هكَذَا، وَشَبَكَ بَيْنَ أَصَابِعِه

“Jika salah seorang di antara kalian wudhu’ di rumahnya kemudian mendatangi masjid, maka dia berada dalam sebuah shalat hingga pulang. Janganlah ia melakukan seperti ini.” Beliau menyilangkan jari-jemarinya. [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 445)] dan Shahiih Ibni Khuzaimah (I/206).]

  1. Menggulung rambut dan pakaian

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ، لاَ أَكِفَّ شَعْرًا وَلاَ ثَوْبًا

 “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian.”

  1. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika sujud Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“Jika salah seorang di antara kalian hendak sujud, maka janganlah turun sebagaimana unta menderum. Hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”

  1. Membentangkan kedua tangan (menempel dengan lantai) ketika sujud

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

اِعْتَدِلُوْا فِـي السُّجُوْدِ، وَلاَ يَبْسُطُ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَاطَ الْكَلْبِ

“Bersikaplah pertengahan ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan tangannya sebagaimana anjing.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/301 no. 822)], Shahiih Muslim (I/355 no. 493), Sunan at-Tirmidzi (I/172 no. 275), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/166 no. 883), Sunan Ibni Majah (I/288/892), dan Sunan an-Nasa-i (II/212) dengan lafazh serupa.]

  1. Shalat ketikan hidangan sudah disajikan atau menahan buang air besar dan kecil

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ اْلأَخْبَثَانِ

“Tidak (sempurna) shalat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna) pula shalat orang yang menahan buang air besar atau kecil.” [Shahih: [Shahiih al-Jaami’ush Shaghiir (no. 7509)], Shahiih Muslim (I/393 no. 560), dan Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/160 no. 89)]

  1. Mendahului imam

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:

أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ اْلإِمَامِ أَنْ يَجْعَلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍ

“Tidakkah salah seorang di antara kalian takut, Allah menjadikan kepalanya seperti kepala keledai bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam. Atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai.” [Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/182 no. 691)], ini adalah lafazhnya. Shahiih Muslim (I/320 no. 427), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (II/330 no. 609), Sunan an-Nasa-i (II/69), dan Sunan Ibni Majah (I/308 no. 961).]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Akhlak

Biasakanlah Mengatakan, “Maaf, Aku yang Salah”

Published

on

Salah bisa terjadi dari siapa pun, tidak ada yang Ma’shum darinya, sebagaimana Rasulullah -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda,

كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ . وَخَيْرُ الْخَطَّائِيْنَ اَلتَّوَّابُوْنَ

“Setiap manusia banyak melakukan kesalahan, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang banyak bertaubat. [1]

Namun masalahnya adalah saat suami atau istri tahu dirinya salah, tetapi ngotot mempertahankan kesalahannya dan menolak mengakuinya, dengan alasan bahwa mengaku bersalah di hadapan pasangan akan membuat pasangan lancang terhadapnya dan membuat kehormatannya jatuh; inilah asumsi keliru yang dihiasi oleh setan.

Wahai suami-istri!

Bayangkan seseorang  berbuat salah terhadap kalian, kemudian dia datang mengakuinya dan meminta maaf, apakah masih ada ganjalan dalam jiwa terhadapnya ?

Saya hampir memastikan bahwa kedudukan orang ini di mata kalian berdua akan menjadi lebih baik dari sebelumnya saat kesalahan itu belum terjadi. Berapa banyak kesalahan menjadi awal hubungan yang akrab di antara dua orang, manakala orang yang bersalah mengakui kesalahannya dan orang yang benar memaafkan? Hingga ada yang berkata, “Hubungan yang lahir sesudah terjadinya problem, adalah hubungan yang lebih kuat daripada hubungan apapun selainnya.”

**

Kesalahan yang tidak kita akui, akan terjadi dua kali

**

Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Az-Zaujan Fi Khaimah as-Sa’aadah Maharat wa Wasa-il, Abdurrahman bin Abdillah al-Qar’awi, hal.17-18

 

Catatan :

[1] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dan dishahihkan oleh al-Albani

>www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Akhlak

Mengesakan Allah Ta’ala Dalam Setiap Lini Kehidupan

Published

on

Mengesakan atau mentauhidkan Allah Ta’ala adalah risalah para Nabi dan Rasul, mereka diutus oleh Allah Ta’ala untuk mengajarkan umat manusia dan membimbing mereka, bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah Ta’ala, dan mereka dilarang untuk menyembah Tuhan-Tuhan lainnya di saat bersamaan, yaitu syirik.

Allah ta’ala berfirman:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”, maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). (QS Annahl: 36)

Dan firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. (QS Annisaa: 36)

Namun,  tidak sedikit yang mengira bahwa mengesakan Allah Ta’ala hanya pada urusan ibadah atau akhirat saja, namun pada urusan dunia mereka antara sadar atau tanpa sadar menggantungkan pengharapan mereka kepada selain Allah Ta’ala, di antaranya dalam hal rejeki, sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang, baik dengan cara yang mistis seperti pesugihan atau cara yang kriminal seperti mencuri dan korupsi, yang mana semua tindakan itu menunjukkan lemahnya iman seseorang kepada Allah Ta’ala padahal Dialah Maha Pemberi Rejeki.

Maka dari itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam peringatkan:


عَنْ أَبِي عَبَّاسٍ عَبْدِ اللهِ بنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: كُنْتُ خَلْفَ النبي صلى الله عليه وسلم يَومَاً فَقَالَ: (يَا غُلاَمُ إِنّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ : احْفَظِ اللهَ يَحفَظك، احْفَظِ اللهَ تَجِدهُ تُجَاهَكَ، إِذَاَ سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَاَ اسْتَعَنتَ فَاسْتَعِن بِاللهِ، وَاعْلَم أَنَّ الأُمّة لو اجْتَمَعَت عَلَى أن يَنفَعُوكَ بِشيءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلا بِشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ لَك، وإِن اِجْتَمَعوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشيءٍ لَمْ يَضروك إلا بشيءٍ قَد كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفّتِ الصُّحُفُ) رواه الترمذي)

Dari Abu ‘Abbas Abdullah bin ‘Abbas  Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata: Suatu hari saya dibelakang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau bersabda: “Wahai ghulam, saya akan mengajarkanmu beberapa perkataan: jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah Allah niscaya kamu mendapatkan Dia bersamamu, jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, jika kamu menghendaki pertolongan mintalah pertolongan Allah, ketahuilah seandainya segolongan umat berkumpul untuk memberikan manfaat kepadamu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak bisa memberikan manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu, dan seandainya mereka berkumpul untuk memudharatkanmu dengan sesuatu, niscaya mereka tidak akan mereka tidak mampu memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat, dan lembaran-lembaran telah mengering tintanya. (HR. At Tirmidzi(

 

Kemudian dalam hal gaya hidup, beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya berarti juga menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya, seorang muslim tidak boleh mendahulukan hawa nafsunya di atas aturan agama, maka ketika itu terjadi, dia berarti sedang mempertuhankan hawa nafsunya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَىٰ عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَىٰ سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَىٰ بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ ۚ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?  (QS Al Jastiyah: 23)

 

Untuk itu, hendaklah seorang muslim kembali merenungi hakikat penciptaannya di dunia ini, yaitu untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dan itu tidak akan sempurna sampai dia berserah diri sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dan tidak bergantung kepada selain-Nya dalam segala aspek dan lini kehidupannya, karena jika tidak demikian, justru dia akan menemukan kebuntuan dalam urusannya, kesempitan dan kesusahan tak berkesudahan karena menyelisihi aturan yang dibuat oleh penciptanya, yaitu Allah Ta’ala.

 

Semoga Allah Ta’ala senantian menaungi kita dengan taufik dan hidayah-Nya.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Akhlak

Suami Rendah Hati Kepada Istri Sebagai Kunci Hidup Bersama

Published

on

 

Seorang suami seyogyanya bersikap rendah hati kepada istrinya. Artinya, agar bisa hidup bersama, seorang suami harus mempergauli istrinya dengan penuh keceriaan meskipun istrinya itu berkarakter bengkok.

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

“Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Bila kau pergi meluruskannya, maka kau akan mematahkannya. Dan bila kau biarkan, maka ia akan terus bengkok. Maka, berwasiatlah mengenai wanita [1]

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-juga bersabda,

“Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Bila kau pergi meluruskannya, maka kau akan mematahkannya. Dan, membiarkannya bisa membuat kamu hidup bersama.” [2]

 

Bermuka manis (mudarah) kepada orang lain itu dianjurkan sebagai media menjinakkan jiwa dan menyatukan hati. Menyiasati istri membutuhkan kesabaran terhadap kebengkokan mereka. Dan, suami yang hanya berhasrat meluruskan istri takkan mengambil manfaat mereka. Padahal, laki-laki itu cenderung kepada wanita, dan meminta bantuannya dalam semua sisi kehidupannya. Konsekuensinya, seolah-olah menikmati istri itu takkan pernah sempurna melainkan dengan bersabar menghadapi kebengkokan istri.

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda,

“Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Bila kau pergi meluruskannya, maka kau akan mematahkannya. Dan biarkanlah, sebab kepadanya kesulitan dan kesusahan.” [3]

 

Suami dianjurkan menggunakan semua media yang bisa menjinakkan hati istri. Apabila ada suami yang menyangka takkan mampu menjinakkan istri, maka di samping Islam memperhatikan kemampuan suami, Islam juga memperhatikan faktor psikologis suami yang ragu tersebut. Oleh karena itu, jika ada seorang istri berduan dengan laki-laki ajnabi (laki-laki lain) dan tak berusaha menolak laki-laki ajnabi itu, maka Islam memperbolehkan si suami mentalak istrinya meskipun belum atau tidak terjadi sesuatu. Hal tersebut demi menjaga perasaan si suami.

Suatu saat ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasul-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- dan berkata : “Wahai Rasul !, istriku tidak pernah menolak tangan yang ingin memegangnya.”

“Talaklah dia, “ kata Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-.

“Tapi, aku amat mencintainya, “ jerit si laki-laki.

“Kalau begitu, nikmatilah dia, “ sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- [4]

Manakala Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- yakin bila laki-laki itu mampu menguasai prasangkanya dan berinteraksi dengan fakta, maka beliau bersabda, “Nikmatilah dia”, karena sebenarnya wanita itu belum terjerumus ke dalam perbuatan keji. Sebab, perkataan laki-laki itu hanyalah pemberitaan mengenai istrinya yang terbiasa tidak menolak tangan yang ingin memegangnya, dan bukan memberitakan istrinya telah melakukan zina.

Di sisi lain, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-memang melarang suami membiarkan sifat itu, hingga ia menjadi seorang dayyuts (tidak pencemburu). Meski begitu, manakala perbuatan itu lahir dari karakter istri, dan suami mengira istri tidak menolak semua ajakan berkhalwat (berdua-duaan) dengan laki-laki manapun, maka Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-pun memerintahkan agar mentalaknya.

Pun demikian, tatkala ternyata si suami amat mencintainya, maka beliau-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-memperbolehkan hidup bersama. Sungguh, terjalinnya cinta itu fakta, dan terjadinya zina itu prasangka. Di sini berlaku kaedah ‘laa yushaar adh-dhararul ‘aajil li tawahhumil aajil’, artinya, ‘tidaklah sanksi itu dijatuhkan dengan prasangka yang belum menjadi fakta.’

Suami yang tidak bisa mengalahkan prasangkanya dan mendahulukan prasangka atas fakta, maka Islam membolehkan talak, apabila memang talak menjadi sumber ketenangan batin. Sedangkan suami yang menguasai prasangka dan mendahulukan fakta, maka dialah laki-laki takwa yang mampu bersabar atas orang lemah dan kesalahan mereka. Sungguh, manusia yang paling lemah adalah istri. Dan, kesalahan yang paling banyak adalah kebengkokan istri.

 

Laki-laki  yang mampu bersabar atas kebengkokan istri adalah manusia yang paling kuat takwanya dan paling sabar terhadap orang lemah. Yang demikian itu karena dia mengharap wajah Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-dan mendahulukan ridha Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- atas ridha dirinya. Suami jenis ini memahami perintah agar menjinakan  hati istri sebagai perintah untuk menjadi seorang pemaaf. Dan, Nabi-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-pun berwasiat :

“Berwasiatlah kebaikan atas wanita ! Sungguh, mereka itu adalah tawanan kamu. Dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu, kecuali bila mereka nyata-nyata berbuat keji. Bila mereka berbuat keji, maka jauhkanlah mereka dari ranjangmu dan pukullah dengan pukulan ringan [5]

Seorang suami harus menyadari tatkala istri berbuat keji, maka Islam telah memerintahkan agar menghukum dengan menjauhkan istri dari jimak (hubungan suami istri) dan memukulnya dengan tanpa menyakiti. Adapun kesalahan yang bukan perbuatan keji tentulah hukumannya lebih ringan. Maka, secara sadar, ia harus memudahkan dan memaafkan kesalahan tipe ini.

Di sisi lain, bila istri benar-benar melakukan perbuatan zina, maka suami boleh melaknat atau paling minim mentalaknya. Bahkan, Nabi-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- memuji rasa cemburu Sa’ad.

Saad berkata : “Sekiranya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, niscaya aku akan memukulinya dengan pedang terhunus.”

Nabi-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-pun bersabda :

“Apakah kamu merasa takjub dengan kecemburuan Sa’ad. Sungguh, aku lebih pencemburu. Dan Allah itu lebih cemburu dariku.” [6]

Seorang suami harus menikmati kebengkokan istrinya dan menepis prasangkanya terhadap perbuatan istri yang lahir dari kebengkokan dan secara fakta prasangkanya itu memang tidak terjadi. Di sini, suami harus mempergauli istri di atas landasan fakta, bukan prasangka.

 

Wallahu A’lam

About Author

Continue Reading

Trending