Connect with us

Nasihat

HALAL BI HALAL BUKAN BID’AH

Published

on

Jika Ramadhan punya tradisi Bukber, maka Syawal punya Halal Bi Halal.
Berbicara tentang tradisi, terdapat satu kaedah fikih yang khusus membahasnya, berbunyi:

العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

“Adat Istiadat diperhitungkan”

Dengan syarat terpentingnya:

مَا لَمْ تُخَالِفُ الشَرْعَ

“Selama tidak bertentangan dengan syariat”

Untuk itu mari kita cek kembali hakikat dari Halal Bi Halal ini, apakah terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syari’at? Melalui definisi KBBI berikut akan kita ketahui:

halalbihalal/ha·lal·bi·ha·lal/ n hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dan sebagainya) oleh sekelompok orang: — merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia;

berhalalbihalal/ber·ha·lal·bi·ha·lal/ v bermaaf-maafan pada Lebaran: pada Lebaran kita ~ dengan segenap sanak keluarga dan handai tolan.

Dari definisi diatas dapat kita tarik beberapa kesimpulan:

1. Halal bihalal merupakan tradisi khas Indonesia, walaupun penamaan memakai kalimat berbahasa Arab.

2. Maaf memaafkan. Hal ini jelas bukan hanya sebuah tradisi, akan tetapi juga suatu amalan yang sangat dianjurkan oleh Islam.

3. Diadakan di sebuah tempat oleh sekelompok orang atau keluarga.

Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk menyambung tali silaturrahim antar kerabat, dan ukhuwwah islamiyyah antar sesama muslim, maka halal bihalal menjadi sarana yang mempertemukan mereka semua. dan hukum dari sarana terkait dengan hukum tujuannya, berdasarkan kaedah:

“الوسائل لها أحكام المقاصد”

“Sarana baginya hukum maksud/tujuan”.

HALAL BIHALAL BUKAN BID’AH

Setelah kita teliti hakekat halal bihalal melalui definisinya, maka kita dapati ia sebagai adat atau tradisi baik yang membawa pesan-pesan Islam didalamnya, maka dijelaskan oleh Imam Syatibi Rahimahullah berikut:

“وَإِنَّ الْعَادِيَّاتِ مِنْ حَيْثُ هِيَ عَادِيَّةٌ لاَ بِدْ عَةَ فِيْهَا”

“Dan sesungguhnya adat tradisi jika ditinjau dari sisinya sebagai sebuah adat maka tidak ada bid’ah didalamnya” (Al I’tisham)

KOREKSI HALAL BIHALAL

Namun sebagai implementasi dari pesan saling nasehat menasehati, perlu kiranya juga kita sebutkan beberapa kesalahan kaum muslimin dalam teknisnya ketika melaksanakan halal bihalal tersebut:

2. IKHTILATH (CAMPUR-BAUR) ANTARA LELAKI DAN PEREMPUAN

Ini perkara pertama yang sangat sering terjadi di setiap perkumpulan kita, padahal hal itu sangat di wanti-wanti oleh Islam untuk dijauhi karena efek kerusakan yang akan ditimbulkan, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن أَبِى أُسَيْدٍ اْلأَنْصَارِىِّ رضي اللَّه عنه أَنَّهُ سَمِعَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم يَقُولُ وَهُوَخَارِخٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَا خْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم لِانِّسَاءِ اسْتَأخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ، فَكَانَتِ الْمَرْاَةُ تَلتَصِقُ بِالجِدَارِ حَتَى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَابِهِ

Dari Abu Usaid al-ِAnshari Radhiyallahu ‘anhu ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur-baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita : “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya”. Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, lantaran begitu mepetnya baju mereka dengan dinding” [HR Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani]

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarangnya sebagai bentuk mencegah kemungkaran yang bisa jadi terjadi karenanya, bukankah betapa banyak hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena kondisi tempat tersebut yang sangat memungkinkan untuk orang-orang jahat melancarkan aksinya?

Maka mencegah lebih baik daripada mengobati.

2. JABAT TANGAN DENGAN SELAIN MAHRAM

Allah Ta’ala menciptakan lelaki dan perempuan dengan membawa sifat biologis masing-masing, dan antar dua gender ini saling bertautan, dan hawa nafsu merupakan faktor alami dan bawaan, akan tetapi perlu dikekang agar tidak dituruti tanpa memandang rambu-rambu syariat. untuk itu sebagaimana yang kita jelaskan pada point pertama, berbaur saja dicegah agar tidak terjadi, apalagi sampai harus bersentuhan kulit.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

عن مَعْقِل بن يَسَارِ رضي اللَّه عنه يَقُولُ : قال رسول اللَّه صلى اللَّه عليه وسلم : لأَنْ يُطْعَنَ فِي رأْسِ أَحَدِ كُْم بِمِخْيَطِ مِنْ حَد ِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَ أَةً تَحِلُّ لَهُ

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. [HR ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani]

Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik-Nya sehingga kita dapat lebih mendekatkan diri kepada-Nya, dan melapangkan dada kita antar sesama saudara seiman.

Muhammad Hadhrami Achmadi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasihat

Jangan Kotori Nama Baik Islam

Published

on

قال يحيى بن معاذ رحمه الله:
“الليل طويل فلا تقصره بمنامك، والإسلام نقي فلا تدنسه بآثامك”.
(لطائف المعارف لابن رجب ص 327)

(Jangan Kotori Nama Baik Islam)



Berkata Yahya bin Muadz Rahimahullah Ta’ala:
“Malam itu panjang, maka janganlah jadikan ia pendek dengan tidurmu.
Dan Islam itu suci, maka janganlah kau kotori ia dengan kesalahanmu”.
(Lathaiful Maarif Ibnu Rajab hlm 327)

Continue Reading

Nasihat

Demikianlah Kesengsaraan bagi Para Pezina **

Published

on

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda :

لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ

Seorang pezina tidak akan berzina ketika dia berzina sedangkan dia beriman. [1]

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-berkhutbah dalam shalat Khusuf :

يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَحَدٌ أَغْيَرَ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَرَى عَبْدَهُ أَوْ أَمَتَهُ تَزْنِي

“Wahai umat Muhammad, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah ketika Dia melihat hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan sedang berzina. [2]

Mahasuci Allah, Mahasuci Engkau wahai Rabb kami, betapa Engkau Maha Penyabar dan Maha Pengasih.

Sungguh lelaki pencemburu itu jika melihat lelaki lain bersama wanita yang tidak halal baginya, lelaki itu dilihatnya berbicara tidak wajar dengan wanita tersebut, pembicaraan yang isinya ada nuansa mesum serta jerat-jerat rayuan, dia tidak dapat menahan emosinya demi melihat keduanya dan mendengar pembicaraan tersebut.



Inilah dia, salah satu contoh seorang lelaki yang relung jiwanya telah dipenuhi dengan api kecemburuan [3], suatu kali dia berkata, “Jika aku melihat seorang lelaki sedang berduan bersama istriku, tentu aku segera menebasnya dengan pedang, tidak dengan bagian tumpulnya (tetapi dengan matanya yang tajam).” Sampailah perkataannya ini kepada Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, maka beliau pun bersabda, “Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad ?! Sesungguhnya aku lebih cemburu dari dia dan Allah lebih cemburu daripada aku.” [4]

Tidak sadarkah setiap lelaki yang gemar berbicara dan bertutur manis dengan kaum wanita, tidak sadarkah dia bahwa kebiasaannya itu mendekatkan pada perzinaan ?!!

Tidak berakalkah dia, padahal dia tahu bahwa Allah senantiasa mengawasinya ?!!

Tidakkah dia tahu bahwa Allah cemburu kepadanya ?!!

Tidakkah dia tahu bahwa Allah sangat keras siksanya ?!!

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-pernah bermimpi, kemudian beliau menuturkan “Suatu malam aku bermimpi, ada dua orang yang mendatangiku, lalu keduanya mengajakku pergi, ‘Ayo kita berangkat,’ Aku pun pergi bersama keduanya.”

Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-melanjutkan kisahnya, “Kami terus berjalan hingga sampai pada sebuah rumah yang dibangun seperti tungku”



Perawi berkata (Samurah bin Jundub), “Kira-kira Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bersabda, ‘Ternyata di dalamnya ada suara gaduh dan hiruk pikuk. Lalu kami menengok ke arah tungku itu dan ternyata di sana ada kaum laki-laki dan perempuan yang telanjang. Tiba-tiba dari bawah mereka menyambar api yang menyala-nyala. Ketika api itu muncul mereka pun gaduh’.” Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-bersabda, “Aku bertanya kepada keduanya, siapakah mereka ?” Maka perawi melanjutkan pembicaraannya hingga sampailah pada jawaban keduanya, (yang  membawa Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-), keduanya menjawab terus, “Adapun laki-laki dan perempuan yang telanjang di bangunan semisal tungku itu adalah para pezina perempuan dan laki-laki.” [5]

Kita berlindung kepada Allah dari perzinaan.

Maha suci Allah, demikianlah Allah memberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakan. Kemaluan yang bayak digunakan untuk menikmati yang haram akan disiksa dengan nyala api yang datang dari bawahnya sampai membakarnya.

Alangkah rugi dan celaka para pemilik kemaluan seperti itu !!

Alangkah sedikit ilmu mereka dan alangkah parah kebodohan mereka !!

Kenikmatan sesaat yang mereka reguk, ternyata mendatangkan kesedihan dan kesusahan seperti ini. Demikianlah kesengsaraan bagi para pezina. Kiranya benar apa yang disampaikan oleh Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, “Neraka itu dikelilingi dengan syahwat.”

Mahasuci Allah, sekali kaki ini tergelincir, ekornya adalah segala macam kerugian dan penyesalan !! Jika syahwatnya dilampiaskan di jalan yang haram, buntutnya adalah kehinaan dan kerendahan, siksa yang pedih dan api yang menyala-nyala. Tidak ada kebaikan sedikitpun untuk kesenangan sesaat yang berujung pada api neraka sebagaimana  yang telah dikabarkan.

Sebagian ahli ilmu [6] telah menshahihkan hadis dari Ibnu Umar-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ –yang di dalamnya ada sabda Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- sebagai berikut :

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ ، خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ ، وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ ، لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ ، حَتَّى يُعْلِنُوا ، بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ ، الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا…

Wahai sahabat Muhajirin, ada lima perkara apabila kalian diuji dengannya maka kalian akan menerima cobaan dan berbagai siksaan. Aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya : Tidaklah perbuatan keji (zina) nampak pada suatu kaum sehingga mereka mengumbarnya secara terang-terangan, kecuali penyakit kolera, demam, dan berbagai penyakit yang tidak pernah menimpa umat terdahulu akan mewabah…



Dalam kitab Shahihain [7] terdapat satu hadis dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah ta’ala ? Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu.’ Aku berkata, ‘Sungguh itu sangatlah besar. lalu apa lagi ?” Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu membunuh anakmu karena takut jika kelak ia makan bersamamu.’ ‘Lalu apa lagi ?’ tanyaku lagi. Beliau menjawab, ‘Yaitu kamu berzina dengan kekasih (maksudnya istri) tetanggamu’.”

Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Bahtsu fi Qaulihi Ta’ala : Walaa Taqrabuz Zina, Musthafa al-Adawi, ei, hal.21-24

 

Catatan :

[1] HR. al-Bukhari, no. 2475; Muslim, no. 75, dari jalur Abu Hurairah secara marfu’.

[2] HR. Bukhari, no. 1044, Muslim, hal.901

[3] Dia adalah Sa’ad bin Ubadah.

[4] HR. Bukhari, no. 6846; Muslim, no. 1499

[5] HR. al-Bukhari, no. 6846; Muslim, no. 1499.

[6] Di antara yang menshahihkannya adalah Syaikh Nashiruddin al-Albani-semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya yang luas kepada beliau- di dalam kitabnya Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah dengan no. 106. Dalam hal ini saya (penulis) tidak sependapat dengan beliau. Hadis ini diriwayatkan dari jalur Atha bin Abi Rabah dari Ibnu Umar. Para ulama berbeda pendapat tentang keshahihan riwayat Atha dari Ibnu Umar. Menurut saya, pendapat yang kuat adalah Atha tidak pernah mendengar hadis ini dari Ibnu Abbas. Kemudian syaikh al-Albani  menghadirkan hadis lain sebagai penguat, yaitu hadis :

وَمَا ظَهَرَتِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ إِلَّا سَلَطَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْمَوْتُ

Tidaklah perbuatan zina tampak pada suatu kaum, melainkan kematian akan menguasai mereka.

Tapi sayang, sanadnya tidak sama. Hadis ini diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -.

[7] Shahih Bukhari, no. 4477, dan Shahih Muslim, no. 86.

Continue Reading

baru

Sejumlah Ancaman Bagi Pelaku Zina **

Published

on

Sejumlah Ancaman Bagi Pelaku Zina

**

Khusus untuk perbuatan zina, maka ada sejumlah nash yang memberikan ancaman bagi pelakunya.

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا  [الإسراء : 32]

Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (al-Isra : 32)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ  [النور : 3]

Laki-laki pezina tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau perempuan musyrik, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (an-Nur : 3)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)  [المؤمنون : 5 – 7]

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampoi batas (al-Mukminun : 5-7)

Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) [الفرقان : 68 – 70]

Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakin) akan dilipatgandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih ; maka dari itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (al-Furqan : 68-70)

Wallahu A’lam

Amar Abdullah bin Syakir

Sumber :

Bahtsu fi Qaulihi Ta’ala : Walaa Taqrabuz Zina, Musthafa al-Adawi, ei, hal. 19-20

 

 

 

Continue Reading

Trending