Hikmah diharamkannya Zina

Setiap muslim mengerti bahwa zina merupakan tindakan haram, Allah melarangnya bahkan melarang untuk mendekatinya, yakni, melarang perkara-perkara yang akan mengantarkan seseorang terjatuh ke dalam perbuatan haram tersebut. Allah azza wajalla berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Qs. Al-Isra : 32)

Dan, penulis juga menduga bahwa seorang muslim mengerti bahwa hal yang diharamkan Allah ta’ala ini akan mengantarkan pelakunya kepada keburukan baik di dunia maupun di akhirat bila pelakunya belum bertaubat dari perbuatan tersebut. Keburukan di dunia sebagaimana terisyatkan dalam firman Allah azza wajalla,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman (Qs. An-Nuur : 2).

Yakni, perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina yang belum menikah, hukumannya adalah masing-masing didera sebanyak 100 kali  dengan menggunakan cambuk. Dan telah valid di dalam sunnah bahwa disamping pelakunya di dera juga di asingkan selama satu tahun.

Kasih sayang kepada mereka (pelaku zina) hendaklah tidak menjadikan kalian meninggalkan hukuman (yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya tersebut), jangan pula memberikan keringanan kepada mereka jika kalian membenarkan Allah dan hari akhir, mengamalkan syariat Islam. Dan ketika ditegakkan hukuman tersebut atas mereka hendaknya sejumlah kaum muslimin menghadirinya sebagai bentuk peringatan bagi mereka dan agar mereka mengambil pelajaran (at-Tafsir al-Muyassar, 6/208)

Adapun bila pelakunya telah menikah, Rasulullah ﷺ menjelaskan,

خُذُوا عَنِّى فَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ رَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ ثُمَّ نَفْىُ سَنَةٍ

Ambillah dariku!, sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka jalan keluar, seorang yang telah menikah (bila berzina) dengan orang yang telah menikah, dan orang yang belum menikah (bila berzina) dengan orang yang belum menikah, maka orang yang telah menikah didera sebanyak 100 kali kemudian dirajam (sampai mati) dengan menggunakan batu, sedangkan orang yang belum menikah maka ia didera 100 kali kemudian diasingkan selama setahun (HR. Muslim, No. 4511)

Adapun di akhirat-jika pelakunya belum bertaubat- maka Nabi ﷺ menggambarkan bagaimana buruknya akibat perbutan zina itu, beliau mengatakan, “Ketika saya tidur, tiba-tiba ada dua orang lelaki mendatangiku kemudian menggandeng tanganku membawaku ke sebuah gunung.

Lalu, kedua orang itu mengatakan kepadaku, naiklah!, akupun katakan kepada mereka, sungguh aku tak mampu. Lalu, keduanya mengatakan, sungguh kami akan memudahkan gunung ini dinaiki oleh dirimu. Maka, akupun akhirnya dapat menaikinya, hingga aku berada di lereng gunung tiba-tiba aku mendengar suara yang sedemikian keras. Akupun bertanya, suara apa itu? mereka menjawab, ini adalah pekikan penghuni Neraka. Kemudian, mereka membawaku pergi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung dengan posisi kaki di atas dan kepala dibawah sementara dari mulut mereka keluar darah.

Maka, aku pun bertanya, siapakah mereka ? salah seorang yang membawaku menjawab, mereka itu adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum tiba saatnya.  Kemudian mereka membawaku pergi, tiba-tiba terlihat selompok orang yang sangat acak-acakan rambut dan tubuhnya,  sangat buruk rupanya dan sangat busuk baunya. Maka, akupun bertanya, ‘siapakah mereka itu ‘?  Salah satu dari orang yang membawaku menjawab, ‘mereka itu adalah para lelaki dan wanita pezina … (HR. Al-Hakim, di dalam al-Mustadrak, No. 2837 )

Hal ini tentu menjadikan seorang muslim dan muslimah mawas diri dan merasa takut. Terlebih bila ia mampu menangkap hikmah di balik larangan perbuatan tersebut dan penerapan atau penegakkan hukuman atas tindakan tersebut.

Sungguh, sayariat yang bijaksana  sedemikian memperhatikan persoalan penegakkan hukuman perbautan zina, karena dalam perbuatan zina terdapat banyak kerusakan pada masyarakat. Masyarakat yang tidak memiliki perhatian terhadap penegakkan hukuman bagi para pezina merupakan masyarakat yang rusak, yang jauh dari agama dan akhlak, seseorang tidak lagi memperhatikan kehormatan dirinya, keluarganya, istri dan anaknya.

Padahal di dalam perzinaan itu berpotensi besar merusa kesehatan, karena perbuatan tersebut merupakan sarana perpindahan banyak penyakit yang bersifat menurun. Oleh karena salah satu faktor inilah maka Islam sangat mewanti-wanti dari tindakan tersebut dan memberikan ancaman yang luar biasa dan mengelompokan perbuatan tersebut ke dalam dosa besar yang paling besar, dan memberikan hukuman yang pedih kepada pelakunya (al-Huhud Fii al-Islam, Abi Syahbah, hal 143)

Wallahu a’lam

Penulis : Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *