Hukum Jual Beli Emas dengan Cara Kredit

Pertanyaan :

Saya adalah salah seorang pengusaha yang menjalankan usaha jual beli perhiasan emas yang kami beli dari para importer dalam partai besar (grosir), kemudian kami melunasi harganya dalam beberapa kali pembayaran. Apakah metode jual beli yang kami jalankan dan juga dijalankan oleh setiap pengusaha emas ini halal atau haram? Harap dengan memberikan penjelasan tentang alasan halal dan haramnya.

Jawab :

Bila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan, yaitu jual beli perhiasan emas dengan cara yang anda sebutkan, maka hukumnya adalah haram, bila pembayaran perhiasan emas yang anda beli dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, baik alat pembayarannya berupa uang emas, atau perak atau pengganti keduanya yaitu berupa uang kertas. Hal ini karena pada cara tersebut terdapat faktor riba nasi’ah, dan bisa juga tergabung padanya riba fadhl (riba perniagaan) dan riba nasi’ah, yaitu tatkala alat pembayaran dan barang yang dibeli sama jenisnya, misalnya : masing-masing berupa emas, dan antara keduanya terjadi perbedaan dalam hal beratnya serta pembayaran dilakukan dalam beberapa kali setoran.

Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Majmu’ Fataawaa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/467, fatwa no. 2298.


Artikel: www.hisbah.net

Gabung juga di Fans Page kami hisbah.net

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *