Pertanyaan :
Apa hukum dalam islam tentang mengambil hutang dari bank dengan system riba untuk membangun rumah sederhana ?
Jawab :
Haram hukumnya mengambil hutang di bank dan selainnya dengan riba baik hutang itu untuk keperluan membangun rumah atau untuk kebutuhan konsumtif seperti untuk makan dan pembelian pakaian atau untuk biaya pengobatan. Demikian juga jika hutang tersebut digunakan untuk perdagangan, pengembangan dan selain itu, berdasarkan keumuman ayat-ayat yang melarang dari riba dan keumuman hadis-hadis yang menunjukkan haramnya riba. Wallohu a’lam
Sumber : Fatawa Lajnah ad Daimah lil Iftaa’ ( Komisi Tetap Urusan Fatwa ) KSA.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet
Trus jika rumah yg di bangun itu di jual lagi untuk melunasi hutang di bank dan ada sisa apakah sisanya itu bisa buat modal usaha biar bisa bangun rumah lg atau bgmn