Fatwa

Hukum Menerima Hadiah dari Bank Hasil Undian

Published

on

Sebagian bank memberikan hadiah kepada pemilik rekening tabungan secara acak melalui undian. Bagaimana hukum menerimanya?

Sebelum menjelaskan pendapat ulama dalam hal ini, perlu diingat bahwa akad menabung di bank dalam tinjauan fikih adalah akad minjaman , dimana hakikatnya pemilik rekening adalah sebagai pemberi pinjaman dan bank sebagai penerima pinjaman. Dengan demikian, bolehkah menerima hadiah dari orang yang diberi pinjaman ?

Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Pendapat pertama :  sebagian ulama membolehkan menerima hadiah dari orang yang menerima pinjaman, pendapat ini merupakan mazhab Syafi’i.

Dalil pendapat ini, hadis-hadis Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- menerima hadiah.

Diriwayatkan oleh Bukhari dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menerima hadiah dan beliau juga selalu membalas orang yang memberikan hadiah (HR. Al-Bukhari)

Tanggapan : Dalil ini tidak kuat, karena terdapat larangan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk menerima hadiah dari seseorang yang diberikan pinjaman, maka maksud hadis di atas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerima hadiah kecuali hadiah dari orang yang menerima pinjaman darinya.

Pendapat kedua : tidak boleh pemberi pinjaman uang menerima hadiah dari peminjam, pendapat ini merupakan mazhab Maliki dan Hanbali, kerena celah untuk menghalalkan riba.

Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى لَهُ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ . إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ جَرَى بَيْنَهُ وَ بَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

Apabila seseorang di antaramu memberikan pinjaman, lalu yang menerima pinjaman memberikan hadiah kepadamu atau memintamu untuk menaiki kendaraannya, maka janganlah engkau menaikinya dan jangan terima hadiahnya. Kecuali (pemberian hadiah tersebut) telah berlangsung antaramu dengannya sebelum engkau berikan dia pinjaman (HR. Ibnu Majah. Derajat hadis ini dinyatakan hasan oleh Imam Suyuthi)

Juga beberapa atsar dari para sahabat Nabi yang melarang menerima hadiah dari orang yang diberinya pinjaman, di antaranya :

Seseorang bertanya kepada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, “Aku memeberikan pinjaman uang kepada seseorang, lalu ia memberiku hadiah”.

Ibnu Umar menjawab, “ kembalikan hadiahnya atau beri dia uang senilai hadiah tersebut (potong utangnya senilai hadiah) (HR. Abdurrazzaq)

Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu berkata kepada temannya yang berada di Kufah, “Engkau berada di negeri, di mana praktik riba banyak dilakukan. Jika engkau memberikan pinjaman kepada seseorang maka jangan terima hadiah darinya, sekalipun sekedar rumput makanan ternak. Sesungguhnya hal itu adalah riba”. (HR. Al-Bukhari)

Dari hadis dan atsar di atas jelaslah bahwa haram hukumnya menerima hadiah dari pihak yang menerima pinjaman. Dan ini merupakan pendapat terkuat, Wallahu a’lam.

Maka pemilik rekening tabungan di bank konvensional yang hakikatnya adalah pemberi pinjaman kepada bank tidak boleh menerima hadiah dari pihak bank. Dan hadiah tersebut termasuk riba, karena utang akan dikembalikan bank ditambah dengan hadiah, sedangkan hutang yang bertambah adalah riba (Dr. Abdullah Al Umrani, Al manfa’atu fil qardh, hal 462)

Sumber :

Dinukil dari, “ Harta Haram Muamalat Kontenporer”, Dr. Erwandi Tarmizi, MA, (hal.361-362)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version