Hukum Menggugurkan Janin Hasil Zina

Pertanyaan:

Bila seorang wanita berzina dan ia hamil, apakah ia boleh menggugurkannya? Bilamana ia tidak menggugurkannya hingga tiba waktu melahirkannya, maka apa yang hendaknya diperbuat terhadap bayi tersebut? Perlu diketahui bahwa wanita tersebut telah menikah. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, beserta keluarga dan para sahabatnya serta orang yang mencintainya, amma ba’du,

Tidak diragukan bahwa zina merupakan tindakan keji dan merupakan kejahatan yang sangat buruk, zina adalah jalan setan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemurkaan Allah azza wajalla. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbutan keji dan merupakan jalan terburuk (HR. Al-Isra: 32)

Hal demikian berlaku baik pelakunya adalah seorang yang telah menikah maupun yang belum menikah. Hanya saja, bila pelakunya telah menikah maka tindakan tesebut merupakan tindakan yang lebih jahat dan lebih buruk lagi. Karena, pezina bila ia seorang wanita yang telah menikah maka ia telah menzhalimi dirinya dengan tindakannya melakukan perbuatan keji tersebut dan pada saat yang sama ia telah mengotori pelaminan pasutrinya, ia pun telah berbuat zhalim karena mengkhianati suaminya yang telah mengamanatkan kepadanya atas kehormatan dirinya dan jiwanya, ia pun telah menentang rabbnya. Kita mohon maaf dan afiat kepada Allah.

Oleh karena itu, sangsi hukum terhadap pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam hingga meninggal dunia.



Adapun masalah menggugurkan janin hasil zina, maka jika perzinaan dilakukan karena adanya paksaan, sementara janin yang dikandungnya tersebut belum ditiupkan ruh di dalamnya- yakni, belum sampai usia 4 bulan dan keberadaan janin tersebut (di dalam kandungan) mambahayakan terhadap kesehatan wanita yang mengandungnya tersebut dengan asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan bahwa si wanita tak akan mampu untuk tetap mengandungnya atau akan berdampak buruk terhadapnya secara sosial, atau tidak didapati di dalam masyarakat yang dapat mengurusi kondisi-kondisi demikian, maka dalam kondisi demikian memungkinkan bagi si wanita untuk menggugurkan kandungan selagi janin yang dikandungnya tersebut belum sampai ditiupkan ruh padanya.

Adapun jika janin yang dikandung tersebut usianya telah mencapai 4 bulan, maka tidak boleh secara mutlak untuk digugurkan menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan aborsi yang dilakukan dalam kondisi tersebut merupakan bentuk pembunuhan terhadap jiwa.

Banyak kalangan ahli ilmu yang berpendapat tidak bolehnya memberikan keringan kepada seorang wanita hamil karena perbuatan zina untuk melakukan aborsi dalam kondisi bila perzinaan tersebut dilakukannya dengan keridhaannya, hal demikian itu karena akan membuka pintu keburukan, menyebarkan kekejian dan kerusakan serta penyimpangan. Mereka berdalil dengan bahwa termasuk kaedah Islam adalah haramnya melakukan kekejian dan jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada tindakan keji. Ditambah lagi dengan alasan bahwa tidak layak janin yang tidak berdosa tersebut, yang bebas dari dosa tersebut dikorbankan disebabkan perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, sementara Allah ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (Qs. Al-An’am: 164)

Dan, karena pembolehan melakukan aborsi atau memberikan keringan untuk melakukan aborsi merupakan bentuk membantu si wanita atas kemaksiatan yang dilakukannya, dan memberikan kemudahan jalan kepadanya untuk membebaskan diri dari tindakan buruknya tersebut.



al-imam al-Qarafi mengatakan, adapun maksiat maka bukanlah sebab seorang mendapatkan rukhshah (keringanan). Oleh karena itu, orang yang bermaksiat dengan safarnya ia tidak mendapatkan keringanan untuk mengqashar shalatnya dan tidak boleh pula untuk berbuka (dari puasanya) karena sebab safar yang dilakukannya tersebut adalah maksiat, sehingga tidak layak untuk mendapatkan rukhshah  karena pemberian rukhshah atas kemaksiatan merupakan upaya untuk memperbanyak kemasiatan tersebut dengan memberikan keleluasaan kepada seorang mukallaf dengan sebab kemaksiatan tersebut. (lihat, al-Furuq, 2/33).

Adapaun mengenai anak (yang dilahirkan) maka ia dinasabkan kepada suaminya selagi sang suami tidak menafikannya, di dalam shahihain Rasulullah ﷺ bersabda,

الولد للفِراش ولِلعاهِر الحَجَرُ

Yakni, si anak itu milik suami dan bagi si pezina dirajam.

Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa anak hasil zina –di dalam islam- tidak dikaitkan dengan pelaku zina secara ijma’, (lihat, at-Tamhiid, 8/19)

Sumber : Fatwa Mauqi’ al-Aluukati 1, الولد للفِراش ولِلعاهِر الحَجَرُ ,No: 2630, Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i / al-Maktabah asy-Syamilah. Penerjemah : Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

About Author

26 Komentar

  1. Assalamualaikum ustazd. Nme saya ika dari kuala lumpur. Saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina. Dan saya telah pun mengugurkan kandungan saya yg sudah berusia 4 bln lebih kerna lelaki itu tak mau bertanggungjawab kt atas saya. Dan ibu saya pun tidak mau menerima keadaan saya disebabkan rasa malu. Lalu suruh saya mengugurkan byi tersebut. Tapi sekarang saya rasa menyesal sangat dan saya sering menangis bila teringatkan bayi tersebut. Apakah dosa yg saya buat ni tak kan mendapat keampunan kalaupun saya sudah bertaubat. Mohon penjelasan dari pada ustazd. Terima kasih

    1. Maaf sebelum bukannya sok pinter atau pun sebagainya. Tapi nasihat saya jika anda menyesal dan niat untuk bertaubat dan membersihkan diri tuk tidak mengulangi lagi percayalah Allah swt maha pengampun lagi maha penyanyang. Semoga Allah swt mengampuni dosa hamba nya yg melampai batas. Seperti saya

    2. Kak boleh saya minta tolong ada hal yg ingin saya tanyakan , saya seorang perempuan bernama intan mohon di jawab kak

  2. Assalamualaikum wr. wb.

    Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bagi suami yang menceraikan istrinya hanya karna masalah kesalah fahaman,, setelah 24 jam kemudian suami sadar dan meminta maaf kepada sang istri, apa itu sudah sah bercerai atau bagai mana?

    Kemudian hukum peceraian nikah siri dan nikah apakah sma saja?

    Terimakasih

  3. Assalamu’alaikum wr.wb
    Nama aku hany dari sumedang. Saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina dngn pacar saya. Skrg saya sedang mengandung 10 minggu lebih 4 hari. Pacar saya akn bertanggung jawab tp orang tua saya tidak mau menerima keadaan saya lalu menyuruh saya untuk menggugurkan bayi ini. Tp. Saya tidak mau krna saya pikir menggugurkan itu dosa besar dan saya takut apabila janin saya d gugurkan saya tidak akn bisa hamill lagi dan saya pikir banyak orang yg ingin mempunyai keturunan dngn cara apapun tp tetep belum d kasih oleh allah swt dan skrg orang tua saya ingin sekali menggugurkan janin saya. Saya bingung harus bagaimana??

    *Terimakasih*

  4. Assalamualaikum wr.wb
    nama saya dinda saya dari bekasi.saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina,dan sekarang saya sedang mengandung usia nya 10 minggu sebelumnya saya tidak mau bilang ke pihak keluarga karna saya takut itu akan membuatnya merasa kecewa,tapi saya ingin merawat anak ini .tapi terkadang saya suka menangis karna saya takut melahirkannya menambah dosa saya.apa lebih baik saya gugurkan demi nama baik keluarga ustadz? mohon pencerahannya. terima kasih

  5. assalamu’alaikum maaf mau tanya kalau ingin menggugurkan dengan alasan tertentu bagaimana hukumnya?
    terima kasih semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda

  6. Assalamualaikum ustad saya mau tanya , ustad suami saya selalu menghina saya sampah dan biadab dan kata kata kasar lainnya padahal saya tidak melakukan kesalahan fatal yang nyata . Ustad apa saya salah meminta apa yang sudah menjadi hak saya padahal memintanya pun dengan meminta izin terlebih dahulu sama dia lalu dia begitu perhitungan dengan saya tetapi tidak dengan teman temannya dan terkadang perhitungannya itu membuat pertengkaran di antara kamj dan setiap ada selisih paham suami saya selalulah berkata dan menghina saya kasar ustad . Saya pun terkadang minta kembali pulang ke orang tua untuk tinggal , sebenarnya sih niat mengajaknya juga untuk tinggal sama saya di tempat orang tua saya karena kalau ikut dengan dia saya merasa dia selalu berlaki semenanya dia saja ustad tapi dia malah memulangkan saya saja lalu menghilang kabar begitu saja ustad , saya bimgung ustad apa yang harus saya lakukan sedang dia tiap di tanya selalu menganggap saya ini musuh dan selalu memuliakan temannya di bandingkan pernikahan kami ustad . Tiap di tanya maunya apa dia ga mau buat buka mulut malah bilang “kalau kau mau pisah , uruslah sendiri” . Saya jadi merasa kecil hati kalau sebenarnha suamj saya tidak pernah mencintai saya dan pernikahan ini hanya keterpaksaannya saja ustad .

  7. assalamualaiku..saya inggin bertanya
    bagaimana hukumnya bila ada seseorang membantu menguburkan bayi aborsi hasil perzinahan dngan tidak menggunakan tatacara agama islam..

  8. Assalamualaikum..
    mohon pencerahannya..
    saya pernah hamil karena zina.. usia sekitar 3 bulanan..
    belum sempat saya bilang ke orgtua..
    tapi saya keguguran tidak disengaja ( tiba tiba keluar begitu saja ).. mgkin karena saya kecapean kerja berangkat pagi, pulang malam..
    itu bagaimana hukumnya ?
    sampai saat ini saya merasa sangat berdosa..
    mohon bantuan nya..
    terimakasih.

    1. Waalaikumsallam warohmatullahi wabarakatu.
      pada dasarnya melakukan zina adalah hal yang berdosa, sebagai mana yang telah di tuliskan pada artikel tersebut.
      Bertaubatlah dengan taubat yang sebenar-benarnya kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, dan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. dan tinggalkan hal-hal yang menuju kepadanya(zina), seperti berpacaran..! karna dari situlah awalmulanya zina terjadi.
      semoga Allah ta’ala mengampuni dosanya. Aamiin. zanin yang gugur secara tidak sengaja, itu menjadi rahasia Allah wallahuallam.

  9. Bismillah. Saya mau tanya jika anak dr zina itu meninggal dlm kandungan usia 8bulan. Apakh bisa menolong orng tuanya ustd?

  10. Aslkm ustad,bagaimana dosa menggugurkan anak yg bru 6mnggu,,hasil zinaa?apa dosanya tdak diampuni

    1. Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
      Tentang hukum menggugurkan kandungan, para fuqaha berbeda pendapat, termasuk dlm hal bila sebabnya karena hasil zina. Dan, pendapat yang nampak bahwa hal tersebut “Haram” tidak boleh. Atas dasar itu maka perbuatan tersebut merupakan dosa. Dosa tersebut diampuni bila mana pelakunya bertaubat darinya. Berdasarkan keumuman ayat yg menyatakan sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.
      Wallahu A’lam

  11. ASSALAMUALAIKUM SAYA NAK BERTANYA SAYA TERLANJUR DAN SEDANG MENGANDUNG , USIA KANDUNGAN SAYA MENCECAH 6 BULAN DAN SAYA SERTA PASANGAN INGIN MENGUGURKANNYA KERANA HUBUNGAN KAMI TIDAK DIRESTUI OLEH IBU BAPA , PASANGAN SAYA INGIN BERTANGGUNGJAWAB TETAPI IBU BAYA TIDAK MEMBERI SAYA BERKAHWIN DENGANNYA DAN MEREKA MENYURUH SAYA MENGUGURKANNYA , SEKIRANYA SAYA MENGUGURKANNYA ADAKAH SAYA BERDOSA BERSAR SEHINGGA TIDAK DI AMPUNKAN DAN SEGALA AMALAN SAYA TIDAK AKAN DITERIMA LANGSUNG OLEH ALLAH ? SAYA MENYESAL DENGAN PERBUATAN SAYA TETAPI SAYA TAK TAHU MACAM MANA NAK LUAHKAN , SETIAP MALAM SEBELUM TIDUR SAYA AKAN MEMINTA ALLAH MEMBERI JALAN KEPADA SAYA ADAKAH DOA SAYA DIDENGARI SETELAH APA YANG TELAH SAYA LAKUKAN INI ?

    1. Adapun jika janin yang dikandung tersebut usianya telah mencapai 4 bulan, maka tidak boleh secara mutlak untuk digugurkan menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan aborsi yang dilakukan dalam kondisi tersebut merupakan bentuk pembunuhan terhadap jiwa.

  12. Ustaz Saya Ada kawan y baru tahu dia pregnant hasil zina (dia dipaksa oleh teman lelaki dia).kawan Saya minta bantuan duit utk melakukan proses keguguran ni… Saya jd belah bahagia adakah Saya dikira bersubahat jugak melakukan dosa menggugirkan anak it?

  13. Assalamualaikum ustadz..
    Saya ingin bertanya…
    Saya telah melakukan dosa zinah dengan pacar saya.. kmudian saya hamil 10minggu..
    Namun pacar saya bersikeras untuk menggugurkan kandungan tersebut.. sampai saat ini saya menyesal dan saya minta pertanggung jawaban hal tersebut kepada pacar saya. Karna saya takut jika d akhirat nnti bayi saya meminta pertanggung jawabannya kepada saya.. saya bingung ustadz apa yg hrus saya lkukan. Sedangkan saat ini hubungan saya dengan pacar saya sekarang sedang tidak baik2 saja…
    Orang tua saya sudah mnyuruh pacar saya kerumah membawa iktikad baiknya bersama orang tuanya.. namun orang tua pacar saya menolak karna faktor usianya yang dibilang masih suka bermain..
    Mohon ustadz jawabannya saya sekarang sangat dilema

    1. Waalaikumsallam, terimakasih atas pertanyaan yang di sampaikan.
      dan untuk jawaban sudah admin kirim via email yang di tuliskan.
      jazakallahukhoiron, semoga misa menjawab dari pertanyaannya

  14. Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya dulu saya pernah berzina dengan pacar saya. Dan saya menggugurkan kandungan. Usia kandungan ku Satu Minggu lebih. Pertanyaan saya apakah Allah mengampuni ku jika saya betul² bertaubat?. Dan kata orang aborsi tersebut walau hanya satu Minggu kata orang sudah di golongkan sebagai anak. Pertanyaan saya ustadz bagaimana cara saya menebus kesalahanku ustaz. Saya sangat menginkan jawaban ustadz. Krn saya ingin kembali kejalan Allah. Apa pun saya akan lakukan yg penting Allah memaafkan saya. Mohon pencerahannya ustadz

      1. Assalamualaikum ustad sy seorg yg SM suami udh di talak lbih dari 5kali lewat ucapaan tp suami sy gak mau ngurus sampe 4th gak di nafkah lahir batin,hingga sy sampe selingkuh trs berzina sampai hamil ,apakah berdosa kan klu sy mau gugurkan kehamilan sy yg udh masuk 6mnggu,sedang kan yg menghamilin sy suami org trs dia gak mau bertanggung jawab dan suruh gugurkan kehamilan saya,apakah ini akan berdosa bget buat sy ustad?

  15. Assalamualaikum ustd …
    Apakah dosa pezina setelah menikah hamil hasil zina itu bisa diampuni ??
    Dan apakah hukum menikah kami sah secara agama ??
    Semoga dijawab …
    Dan hukum ap jika menggugurkan secara paksa pada janin itu…
    Mksih ustd smga djwab …

  16. Apakah hamil 10minggu boleh digugurkan kalo hasil zina..karna terllau berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *