Connect with us

Fatwa

Hukum Menggugurkan Janin Hasil Zina

Published

on

Pertanyaan:

Bila seorang wanita berzina dan ia hamil, apakah ia boleh menggugurkannya? Bilamana ia tidak menggugurkannya hingga tiba waktu melahirkannya, maka apa yang hendaknya diperbuat terhadap bayi tersebut? Perlu diketahui bahwa wanita tersebut telah menikah. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, beserta keluarga dan para sahabatnya serta orang yang mencintainya, amma ba’du,

Tidak diragukan bahwa zina merupakan tindakan keji dan merupakan kejahatan yang sangat buruk, zina adalah jalan setan yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemurkaan Allah azza wajalla. Allah ta’ala berfirman,

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu merupakan perbutan keji dan merupakan jalan terburuk (HR. Al-Isra: 32)

Hal demikian berlaku baik pelakunya adalah seorang yang telah menikah maupun yang belum menikah. Hanya saja, bila pelakunya telah menikah maka tindakan tesebut merupakan tindakan yang lebih jahat dan lebih buruk lagi. Karena, pezina bila ia seorang wanita yang telah menikah maka ia telah menzhalimi dirinya dengan tindakannya melakukan perbuatan keji tersebut dan pada saat yang sama ia telah mengotori pelaminan pasutrinya, ia pun telah berbuat zhalim karena mengkhianati suaminya yang telah mengamanatkan kepadanya atas kehormatan dirinya dan jiwanya, ia pun telah menentang rabbnya. Kita mohon maaf dan afiat kepada Allah.

Oleh karena itu, sangsi hukum terhadap pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam hingga meninggal dunia.



Adapun masalah menggugurkan janin hasil zina, maka jika perzinaan dilakukan karena adanya paksaan, sementara janin yang dikandungnya tersebut belum ditiupkan ruh di dalamnya- yakni, belum sampai usia 4 bulan dan keberadaan janin tersebut (di dalam kandungan) mambahayakan terhadap kesehatan wanita yang mengandungnya tersebut dengan asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan bahwa si wanita tak akan mampu untuk tetap mengandungnya atau akan berdampak buruk terhadapnya secara sosial, atau tidak didapati di dalam masyarakat yang dapat mengurusi kondisi-kondisi demikian, maka dalam kondisi demikian memungkinkan bagi si wanita untuk menggugurkan kandungan selagi janin yang dikandungnya tersebut belum sampai ditiupkan ruh padanya.

Adapun jika janin yang dikandung tersebut usianya telah mencapai 4 bulan, maka tidak boleh secara mutlak untuk digugurkan menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan aborsi yang dilakukan dalam kondisi tersebut merupakan bentuk pembunuhan terhadap jiwa.

Banyak kalangan ahli ilmu yang berpendapat tidak bolehnya memberikan keringan kepada seorang wanita hamil karena perbuatan zina untuk melakukan aborsi dalam kondisi bila perzinaan tersebut dilakukannya dengan keridhaannya, hal demikian itu karena akan membuka pintu keburukan, menyebarkan kekejian dan kerusakan serta penyimpangan. Mereka berdalil dengan bahwa termasuk kaedah Islam adalah haramnya melakukan kekejian dan jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada tindakan keji. Ditambah lagi dengan alasan bahwa tidak layak janin yang tidak berdosa tersebut, yang bebas dari dosa tersebut dikorbankan disebabkan perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain, sementara Allah ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (Qs. Al-An’am: 164)

Dan, karena pembolehan melakukan aborsi atau memberikan keringan untuk melakukan aborsi merupakan bentuk membantu si wanita atas kemaksiatan yang dilakukannya, dan memberikan kemudahan jalan kepadanya untuk membebaskan diri dari tindakan buruknya tersebut.



al-imam al-Qarafi mengatakan, adapun maksiat maka bukanlah sebab seorang mendapatkan rukhshah (keringanan). Oleh karena itu, orang yang bermaksiat dengan safarnya ia tidak mendapatkan keringanan untuk mengqashar shalatnya dan tidak boleh pula untuk berbuka (dari puasanya) karena sebab safar yang dilakukannya tersebut adalah maksiat, sehingga tidak layak untuk mendapatkan rukhshah  karena pemberian rukhshah atas kemaksiatan merupakan upaya untuk memperbanyak kemasiatan tersebut dengan memberikan keleluasaan kepada seorang mukallaf dengan sebab kemaksiatan tersebut. (lihat, al-Furuq, 2/33).

Adapaun mengenai anak (yang dilahirkan) maka ia dinasabkan kepada suaminya selagi sang suami tidak menafikannya, di dalam shahihain Rasulullah ﷺ bersabda,

الولد للفِراش ولِلعاهِر الحَجَرُ

Yakni, si anak itu milik suami dan bagi si pezina dirajam.

Ibnu Abdil Barr menyebutkan bahwa anak hasil zina –di dalam islam- tidak dikaitkan dengan pelaku zina secara ijma’, (lihat, at-Tamhiid, 8/19)

Sumber : Fatwa Mauqi’ al-Aluukati 1, الولد للفِراش ولِلعاهِر الحَجَرُ ,No: 2630, Syaikh Khalid bin Abdul Mun’im ar-Rifa’i / al-Maktabah asy-Syamilah. Penerjemah : Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

About Author

Continue Reading
26 Comments

26 Comments

  1. ikarid

    25/04/2017 at 13:21

    Assalamualaikum ustazd. Nme saya ika dari kuala lumpur. Saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina. Dan saya telah pun mengugurkan kandungan saya yg sudah berusia 4 bln lebih kerna lelaki itu tak mau bertanggungjawab kt atas saya. Dan ibu saya pun tidak mau menerima keadaan saya disebabkan rasa malu. Lalu suruh saya mengugurkan byi tersebut. Tapi sekarang saya rasa menyesal sangat dan saya sering menangis bila teringatkan bayi tersebut. Apakah dosa yg saya buat ni tak kan mendapat keampunan kalaupun saya sudah bertaubat. Mohon penjelasan dari pada ustazd. Terima kasih

    • Yogi

      05/07/2019 at 00:27

      Maaf sebelum bukannya sok pinter atau pun sebagainya. Tapi nasihat saya jika anda menyesal dan niat untuk bertaubat dan membersihkan diri tuk tidak mengulangi lagi percayalah Allah swt maha pengampun lagi maha penyanyang. Semoga Allah swt mengampuni dosa hamba nya yg melampai batas. Seperti saya

    • Intan

      20/04/2021 at 22:54

      Kak boleh saya minta tolong ada hal yg ingin saya tanyakan , saya seorang perempuan bernama intan mohon di jawab kak

  2. Antira alyanaka

    15/04/2018 at 17:42

    Assalamualaikum wr. wb.

    Saya ingin bertanya bagaimana hukumnya bagi suami yang menceraikan istrinya hanya karna masalah kesalah fahaman,, setelah 24 jam kemudian suami sadar dan meminta maaf kepada sang istri, apa itu sudah sah bercerai atau bagai mana?

    Kemudian hukum peceraian nikah siri dan nikah apakah sma saja?

    Terimakasih

  3. Hany

    14/06/2018 at 17:11

    Assalamu’alaikum wr.wb
    Nama aku hany dari sumedang. Saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina dngn pacar saya. Skrg saya sedang mengandung 10 minggu lebih 4 hari. Pacar saya akn bertanggung jawab tp orang tua saya tidak mau menerima keadaan saya lalu menyuruh saya untuk menggugurkan bayi ini. Tp. Saya tidak mau krna saya pikir menggugurkan itu dosa besar dan saya takut apabila janin saya d gugurkan saya tidak akn bisa hamill lagi dan saya pikir banyak orang yg ingin mempunyai keturunan dngn cara apapun tp tetep belum d kasih oleh allah swt dan skrg orang tua saya ingin sekali menggugurkan janin saya. Saya bingung harus bagaimana??

    *Terimakasih*

  4. adinda

    25/06/2018 at 22:33

    Assalamualaikum wr.wb
    nama saya dinda saya dari bekasi.saya sudah terlanjur melakukan perbuatan zina,dan sekarang saya sedang mengandung usia nya 10 minggu sebelumnya saya tidak mau bilang ke pihak keluarga karna saya takut itu akan membuatnya merasa kecewa,tapi saya ingin merawat anak ini .tapi terkadang saya suka menangis karna saya takut melahirkannya menambah dosa saya.apa lebih baik saya gugurkan demi nama baik keluarga ustadz? mohon pencerahannya. terima kasih

  5. anna

    15/08/2018 at 18:06

    assalamu’alaikum maaf mau tanya kalau ingin menggugurkan dengan alasan tertentu bagaimana hukumnya?
    terima kasih semoga Allah memberikan kebaikan kepada anda

  6. Mutiara

    21/10/2018 at 00:42

    Assalamualaikum ustad saya mau tanya , ustad suami saya selalu menghina saya sampah dan biadab dan kata kata kasar lainnya padahal saya tidak melakukan kesalahan fatal yang nyata . Ustad apa saya salah meminta apa yang sudah menjadi hak saya padahal memintanya pun dengan meminta izin terlebih dahulu sama dia lalu dia begitu perhitungan dengan saya tetapi tidak dengan teman temannya dan terkadang perhitungannya itu membuat pertengkaran di antara kamj dan setiap ada selisih paham suami saya selalulah berkata dan menghina saya kasar ustad . Saya pun terkadang minta kembali pulang ke orang tua untuk tinggal , sebenarnya sih niat mengajaknya juga untuk tinggal sama saya di tempat orang tua saya karena kalau ikut dengan dia saya merasa dia selalu berlaki semenanya dia saja ustad tapi dia malah memulangkan saya saja lalu menghilang kabar begitu saja ustad , saya bimgung ustad apa yang harus saya lakukan sedang dia tiap di tanya selalu menganggap saya ini musuh dan selalu memuliakan temannya di bandingkan pernikahan kami ustad . Tiap di tanya maunya apa dia ga mau buat buka mulut malah bilang “kalau kau mau pisah , uruslah sendiri” . Saya jadi merasa kecil hati kalau sebenarnha suamj saya tidak pernah mencintai saya dan pernikahan ini hanya keterpaksaannya saja ustad .

  7. darmin

    16/07/2019 at 08:09

    assalamualaiku..saya inggin bertanya
    bagaimana hukumnya bila ada seseorang membantu menguburkan bayi aborsi hasil perzinahan dngan tidak menggunakan tatacara agama islam..

  8. kandita

    27/09/2019 at 10:31

    Assalamualaikum..
    mohon pencerahannya..
    saya pernah hamil karena zina.. usia sekitar 3 bulanan..
    belum sempat saya bilang ke orgtua..
    tapi saya keguguran tidak disengaja ( tiba tiba keluar begitu saja ).. mgkin karena saya kecapean kerja berangkat pagi, pulang malam..
    itu bagaimana hukumnya ?
    sampai saat ini saya merasa sangat berdosa..
    mohon bantuan nya..
    terimakasih.

    • Rendra Sukmawirawan

      30/09/2019 at 08:47

      Waalaikumsallam warohmatullahi wabarakatu.
      pada dasarnya melakukan zina adalah hal yang berdosa, sebagai mana yang telah di tuliskan pada artikel tersebut.
      Bertaubatlah dengan taubat yang sebenar-benarnya kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala, dan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. dan tinggalkan hal-hal yang menuju kepadanya(zina), seperti berpacaran..! karna dari situlah awalmulanya zina terjadi.
      semoga Allah ta’ala mengampuni dosanya. Aamiin. zanin yang gugur secara tidak sengaja, itu menjadi rahasia Allah wallahuallam.

  9. Lala

    04/12/2019 at 15:00

    Bismillah. Saya mau tanya jika anak dr zina itu meninggal dlm kandungan usia 8bulan. Apakh bisa menolong orng tuanya ustd?

  10. Dara

    01/04/2020 at 18:40

    Aslkm ustad,bagaimana dosa menggugurkan anak yg bru 6mnggu,,hasil zinaa?apa dosanya tdak diampuni

    • Rendra Sukmawirawan

      02/04/2020 at 10:17

      Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
      Tentang hukum menggugurkan kandungan, para fuqaha berbeda pendapat, termasuk dlm hal bila sebabnya karena hasil zina. Dan, pendapat yang nampak bahwa hal tersebut “Haram” tidak boleh. Atas dasar itu maka perbuatan tersebut merupakan dosa. Dosa tersebut diampuni bila mana pelakunya bertaubat darinya. Berdasarkan keumuman ayat yg menyatakan sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.
      Wallahu A’lam

  11. d’R

    01/03/2021 at 06:01

    ASSALAMUALAIKUM SAYA NAK BERTANYA SAYA TERLANJUR DAN SEDANG MENGANDUNG , USIA KANDUNGAN SAYA MENCECAH 6 BULAN DAN SAYA SERTA PASANGAN INGIN MENGUGURKANNYA KERANA HUBUNGAN KAMI TIDAK DIRESTUI OLEH IBU BAPA , PASANGAN SAYA INGIN BERTANGGUNGJAWAB TETAPI IBU BAYA TIDAK MEMBERI SAYA BERKAHWIN DENGANNYA DAN MEREKA MENYURUH SAYA MENGUGURKANNYA , SEKIRANYA SAYA MENGUGURKANNYA ADAKAH SAYA BERDOSA BERSAR SEHINGGA TIDAK DI AMPUNKAN DAN SEGALA AMALAN SAYA TIDAK AKAN DITERIMA LANGSUNG OLEH ALLAH ? SAYA MENYESAL DENGAN PERBUATAN SAYA TETAPI SAYA TAK TAHU MACAM MANA NAK LUAHKAN , SETIAP MALAM SEBELUM TIDUR SAYA AKAN MEMINTA ALLAH MEMBERI JALAN KEPADA SAYA ADAKAH DOA SAYA DIDENGARI SETELAH APA YANG TELAH SAYA LAKUKAN INI ?

    • Rendra Sukmawirawan

      03/03/2021 at 12:07

      Adapun jika janin yang dikandung tersebut usianya telah mencapai 4 bulan, maka tidak boleh secara mutlak untuk digugurkan menurut pendapat mayoritas ahli ilmu. Dan aborsi yang dilakukan dalam kondisi tersebut merupakan bentuk pembunuhan terhadap jiwa.

  12. Hani emely

    19/05/2021 at 23:11

    Ustaz Saya Ada kawan y baru tahu dia pregnant hasil zina (dia dipaksa oleh teman lelaki dia).kawan Saya minta bantuan duit utk melakukan proses keguguran ni… Saya jd belah bahagia adakah Saya dikira bersubahat jugak melakukan dosa menggugirkan anak it?

  13. Putri

    07/06/2021 at 10:04

    Assalamualaikum ustadz..
    Saya ingin bertanya…
    Saya telah melakukan dosa zinah dengan pacar saya.. kmudian saya hamil 10minggu..
    Namun pacar saya bersikeras untuk menggugurkan kandungan tersebut.. sampai saat ini saya menyesal dan saya minta pertanggung jawaban hal tersebut kepada pacar saya. Karna saya takut jika d akhirat nnti bayi saya meminta pertanggung jawabannya kepada saya.. saya bingung ustadz apa yg hrus saya lkukan. Sedangkan saat ini hubungan saya dengan pacar saya sekarang sedang tidak baik2 saja…
    Orang tua saya sudah mnyuruh pacar saya kerumah membawa iktikad baiknya bersama orang tuanya.. namun orang tua pacar saya menolak karna faktor usianya yang dibilang masih suka bermain..
    Mohon ustadz jawabannya saya sekarang sangat dilema

    • admin

      21/06/2021 at 08:49

      Waalaikumsallam, terimakasih atas pertanyaan yang di sampaikan.
      dan untuk jawaban sudah admin kirim via email yang di tuliskan.
      jazakallahukhoiron, semoga misa menjawab dari pertanyaannya

  14. Wan Haslinda

    21/07/2021 at 09:02

    Assalamualaikum ustadz, saya mau bertanya dulu saya pernah berzina dengan pacar saya. Dan saya menggugurkan kandungan. Usia kandungan ku Satu Minggu lebih. Pertanyaan saya apakah Allah mengampuni ku jika saya betul² bertaubat?. Dan kata orang aborsi tersebut walau hanya satu Minggu kata orang sudah di golongkan sebagai anak. Pertanyaan saya ustadz bagaimana cara saya menebus kesalahanku ustaz. Saya sangat menginkan jawaban ustadz. Krn saya ingin kembali kejalan Allah. Apa pun saya akan lakukan yg penting Allah memaafkan saya. Mohon pencerahannya ustadz

    • Redaksi

      26/07/2021 at 08:10

      untuk jawaban pertanyaan tersebut bisa baca artikel ini
      https://www.hisbah.net/pacaran-berujung-zina/

      • Suvanah

        20/08/2021 at 06:58

        Assalamualaikum ustad sy seorg yg SM suami udh di talak lbih dari 5kali lewat ucapaan tp suami sy gak mau ngurus sampe 4th gak di nafkah lahir batin,hingga sy sampe selingkuh trs berzina sampai hamil ,apakah berdosa kan klu sy mau gugurkan kehamilan sy yg udh masuk 6mnggu,sedang kan yg menghamilin sy suami org trs dia gak mau bertanggung jawab dan suruh gugurkan kehamilan saya,apakah ini akan berdosa bget buat sy ustad?

  15. Maghfirah

    28/10/2021 at 17:33

    Assalamualaikum ustd …
    Apakah dosa pezina setelah menikah hamil hasil zina itu bisa diampuni ??
    Dan apakah hukum menikah kami sah secara agama ??
    Semoga dijawab …
    Dan hukum ap jika menggugurkan secara paksa pada janin itu…
    Mksih ustd smga djwab …

  16. Vio

    24/10/2022 at 05:19

    Apakah hamil 10minggu boleh digugurkan kalo hasil zina..karna terllau berat

    • Admin

      24/10/2022 at 08:17

      Tidak Boleh.

Leave a Reply

Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fatwa

Bagaimana Manusia Berhadapan dengan Bulan Puasa ? ***

Published

on

Bagaimana Manusia Berhadapan dengan Bulan Puasa ?

***

Alhamdulillah. Kita bersyukur kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-yang telah menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan puasa. Sungguh, ini bagian dari nikmatnya yang utama, karena di didalamnya terdapat banyak kebaikan yang beraneka ragam bentuknya. Bahkan, puasa pun yang merupakan bagian dari amal yang disyariatkan-Nya untuk mengisi waktu-waktu di siang harinya, mulai sejak terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari adalah merupakan bagian dari nikmat-Nya yang utama, karena ternyata amal ini banyak keutamaan dan keistimewaannya.

 

Namun demikian, bagaimana dengan kita, manusia ketika berhadapan dengan bulan puasa ini ? Apakah semua orang memiliki sikap yang sama ?

 

Mari kita baca tulisan berikut ini, mudah-mudahan Anda akan menemukan jawabannya.

 

Selamat membaca. Semoga Anda mendapatkan sejumlah manfaat darinya. Amin

***

Klasifikasi Manusia

Terkait dengan bulan Ramadhan, manusia terbagi menjadi beberapa macam :

 

Pertama, kelompok yang menunggu kedatangan bulan ini dengan penuh kesabaran. Ia bertambah gembira dengan kedatangannya, hingga ia pun menyingsingkan lengan dan bersungguh-sungguh mengerjakan segala macam bentuk ibadah, seperti ; puasa, shalat, sedekah, dan lain sebagainya. Ini merupakan kelompok yang terbaik.

 

Ibnu Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا-menuturkan, “Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ- adalah orang yang paling dermawan. Namun, beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, ketika beliau ditemui Jibril. Setiap malam pada bulan Ramadhan, Jibril menemui beliau hingga akhir bulan. Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ-membacakan al-Qur’an kepadanya. Bila beliau bertemu Jibril, beliau lebih berderma daripada angin yang bertiup.” (HR. al-Bukhari)

 

Kedua, kelompok yang sejak bulan Ramadhan datang sampai berlalu, keadaan mereka tetap sama saja seperti sebelum Ramadhan. Mereka tidak terpengaruh oleh bulan puasa itu serta tidak bertambah senang atau bersegera dalam hal kebaikan. Kelompok ini adalah orang-orang yang menyia-nyiakan keuntungan besar yang nilainya tidak bisa diukur dengan apa pun. Sebab, seorang muslim akan bertambah semangatnya pada waktu-waktu yang banyak terdapat kebaikan dan pahala di dalamnya.

 

Ketiga, kelompok yang tidak mengenal Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-, kecuali pada bulan Ramadhan saja. Bila bulan Ramadhan datang, Anda dapat melihat mereka ikut rukuk dan sujud dalam shalat. Tetapi, bila Ramadhan berakhir, mereka kembali berbuat maksiat seperti semula. Mereka adalah kaum yang disebutkan kepada imam Ahmad dan Fudhil bin ‘Iyadh dan keduanya berkata, “Mereka adalah seburuk-buruk kaum lantaran tidak mengenal Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-kecuali pada bulan Ramadhan.”

 

Karena itu, setiap orang yang termasuk dalam kelompok ini semestinya tahu bahwa ia telah menipu dirinya sendiri dengan perbuatannya tersebut. Setan pun juga memperoleh keuntungan besar darinya. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

 

الشَّيْطَانُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَى لَهُمْ  [محمد : 25]

 

Setan telah menjadikan mereka mudah (burbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” (Muhammad : 25)

 

Sebagai bentuk ajakan dan peringatan untuk kelompok seperti mereka, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-dengan sebenar-benarnya taubat. Kami menghimbau agar mereka memanfaatkan bulan ini untuk kembali dan tunduk kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-serta meminta ampun dan meninggalkan perbuatan buruk yang telah lalu. Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى  [طه : 82]

 

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shaleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha : 82)

 

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا  [الفرقان : 70]

 

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih, maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Furqan : 70)

 

Bila Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-telah mengetahui ketulusan dan keikhlasan mereka, maka Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-akan memaafkan mereka sebagaimana yang Dia-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-janjikan. Karena, Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى- tidak akan mengingkari janji-Nya. Namun, bila mereka tetap saja berbuat maksiat, maka kita harus mengingatkan perbuatan mereka, dan menyampaikan bahwa mereka dalam bahaya besar. Bahaya macam apalagi yang lebih besar daripada meremehkan kewajiban, batasan-batasan, perintah, dan larangan-Nya.

 

Keempat, kelompok yang hanya perutnya saja yang berpuasa dari segala macam makanan, namun tidak manahan diri dari selain itu. Anda akan melihatnya sebagai orang yang paling tidak berselera terhadap makanan dan minuman. Akan tetapi, mereka tidak merasa gerah ketika mendengar kemungkaran, ghibah, adu domba, dan penghinaan. Bahkan, inilah kebiasaannya pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya.

Kepada orang seperti ini, perlu kita sampaikan bahwa kemaksiatan pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya itu diharamkan, tetapi lebih diharamkan lagi pada bulan Ramadhan, menurut pendapat sebagian ulama. Dengan kemaksiatan tersebut berarti mereka telah menodai puasa dan menyia-nyiakan pahala yang banyak.

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ia berkata, Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ-bersabda,

 

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

 

“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka tidak ada kebutuhan bagi Allah terhadap tindakan orang yang meninggalkan makan dan minumnya.”

(HR. al-Bukhari dan Abu Dawud)

 

Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-juga bersabda,

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الْأَكْلِ وَ الشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ

 

“Puasa itu bukan sekedar menahan makan dan minum, tetapi puasa itu adalah meninggalkan perbuatan sia-sia dan perkataan keji” (HR. Ibnu Khuzaimah)

 

Kelima, kelompok yang menjadikan siang hari untuk tidur, sedangkan malam harinya untuk begadang dan main-main belaka. Mereka tidak memanfaatkan siangnya untuk berdzikir dan berbuat kebaikan, tidak pula membersihkan malamnya dari hal-hal yang diharamkan.

Kepada orang-orang seperti ini perlu kita sampaikan agar mereka takut kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-berkenaan dengan diri mereka. Janganlah menyia-nyiakan kebaikan yang datang kepada mereka. Mereka telah hidup sejahtera dan makmur. Hendaklah mereka bertaubat kepada Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-dengan taubat nasuha dan bergembira dengan berita dari Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-yang menyenangkan.

 

Keenam, kelompok yang tidak mengenal Allah-سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى-pada bulan Ramadhan dan tidak pula pada bulan lainnya. Mereka adalah kelompok yang paling buruk dan berbahaya. Anda akan  melihat  mereka tidak memperhatikan shalat atau puasa. Mereka meninggalkan kewajiban itu secara sengaja, padahal kondisinya sehat dan segar bugar. Setelah itu mereka mengaku sebagai orang Islam. Padahal, Islam sangat jauh dari mereka, bagaikan jauhnya Barat dan Timur. Orang-orang Islam pun berlepas diri dari mereka.

 

Kepada orang-orang semacam ini perlu dikatakan, “Segeralah bertaubat dan kembalilah kepada agama kalian. Lipatlah lembaran hitam hidup kalian. Sesungguhnya, Rabb kalian Maha Penyayang kepada siapa saja yang mentaati-Nya, dan sangat keras siksanya kepada orang yang mendurhakai-Nya.”

 

Demikianlah, klasifikasi manusia secara global berkaitan dengan bulan Ramadhan (bulan puasa). Meski mungkin sebagian kelompok masuk pada kelompok lainnya, namun ini perlu dijelaskan.

 

Wallahu A’lam

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Sumber :

Mukhalafat Ramadhan, Abdul Aziz bin Muhammad as-Sadhan, ei, hal. 25-29

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Fatwa

Sanksi Berat Bagi Orang Yang Berbuat Keji

Published

on

Agama Yahudi menerapkan hukuman berat bagi pelaku zina, berupa hukuman fisik dan moral.

Hukuman Fisik

Taurat telah menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina, yaitu : dibunuh, dibakar, atau dirajam dengan batu.

Adapun hukuman bunuh disebutkan dalam Imamat:

“Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu. Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang istri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya dihukum mati, … [1]

Adapun hukuman bakar hingga mati, “Bila seorang laki-laki mengambil seorang perempuan dan ibunya, itu suatu perbuatan mesum; ia dan kedua perempuan itu harus dibakar, supaya jangan ada perbuatan mesum di tengah-tengah kamu.”[2]

Adapun hukuman rajam, disyariatkan untuk wanita yang tidak ‘iffah (menjaga kesucian diri) setelah menikah, maka ia harus dirajam oleh seluruh penduduk kota. Dan disebutkan dalam Ulangan, “Tetapi jika tuduhan itu benar dan tidak didapati tanda-tanda keperawanan pada si gadis, maka haruslah si gadis di bawa  ke luar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati-sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di rumah ayahnya. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.” [3]

Demikian pula jika seorang lelaki menzinai wanita yang telah dipinang, maka keduanya dirajam hingga mati. Disebutkan dalam Ulangan, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah bertunangan –jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan dia, maka haruslah mereka kedunya kamu bawa keluar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari dengan batu sehingga mati…[4]

Hukuman Moral

Taurat tidak hanya menetapkan hukuman fisik bagi pelaku zina, akan tetapi menetapkan pula hukuman moral dan sosial. Taurat menyatakan bahwa wanita pezina adalah kotor, hina dan telah keluar dari kelompok Tuhan, serta tebusan nadzarnya tidak akan diterima.

Pernyataan bahwa zina sebagai perbuatan kotor terdapat dalam Yosua, “Setiap wanita pezina adalah kotor seperti sampah di jalan.” [5]

Adapun pernyataan bahwa dia keluar dari golongan Bani Israel-kelompok Tuhan menurut istilah mereka-terdapat dalam Ulangan, “ Di antara anak-anak perempuan Israel janganlah ada pelacur bakti, dan di antara anak-anak lelaki Israel janganlah ada semburit bakti.” [6]

Adapun pernyataan bahwa tidak diterima tebusan nadzarnya, disebutkan dalam kitab yang sama, “Janganlah kau bawa upah sundal atau uang semburit ke dalam rumah Tuhan, Allahmu, untuk menepati satu nadzar, sebab keduanya itu adalah kekejian bagi Tuhan, Allahmu.” [7]

Cap hina dan kotor tidak hanya mencoreng pelaku zina saja, akan tetapi berimabas kepada keturunan atau generasi mereka selanjutnya, seperti yang disebutkan dalam Ulangan : “Seorang anak haram janganlah masuk jamaah Tuhan, bahkan keturunannya yang kesepuluhpun tidak boleh masuk jamaah Tuhan.” [8]

Wallahu A’lam

About Author

Continue Reading

baru

Pacaran,adalah Cara Mendekati Hal Yang Salah

Published

on

 

**

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا  [الإسراء : 32]

**

Pacaran secara faktual merupakan salah satu wasilah menuju zina, karena pacaran tidak terlepas dari perkara-perkara yang menjadi pengantar perbuatan keji tersebut, seperti saling memandang, bergandengan tangan, duduk berdekatan, bermesraan di saat ngobrol dan lain sebagainya. Semua perkara ini akan membangkitkan nafsu birahi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketika kesempatan terbuka dan keimanan dari masing-masing pihak terus melemah. Akhirnya terjerumuslah mereka ke dalam perbuatan keji (zina). Penyesalan tinggallah penyesalan. Kehormatan wanita telah terampas. Kesucian diri telah ternoda, dan nama baik keluarganya telah tercoreng. Mereka telah melakukan salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah.

Sebuah kaedah mengatakan, “Sebuah wasilah (perantara) memiliki status hukum yang sama dengan maksud (yang menjadi tujuan).” Artinya apabila tujuannya adalah perkara yang haram, maka wasilah yang bisa mengantar pada tujuan tersebut juga menjadi haram. Zina hukumnya haram, maka hal-hal yang bisa menjerumuskan dan mengarah kepada perbuatan zina hukumnya haram. Oleh karena itu, pacaran adalah perbuatan haram. Mengapa ? Karena pacaran adalah wasilah yang bisa menjerumuskan para pelakunya pada perbuatan keji tersebut (zina).

Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa pacaran adalah pemicu atau jalan menuju zina. Kementrian Kesehatan RI (2009) pernah merilis perilaku seks bebas remaja dari penelitian di empat kota yakni Jakarta Pusat, Medan, Bandung, dan Surabaya. Hasil yang didapat sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Bahkan, 6,9 persen responden telah melakukan hubungan seksual pranikah.

Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimilikinya menunjukkan sejak 2010 diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah pernah melakukan hubungan seks alias zina. Bahkan, tidak sedikit di antara pelakunya hamil.

“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, dimana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan, “ jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad (28/11/2010).

Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.

Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri, yang paling parah terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.

Wallahu A’lam

Sumber :

Dosa-Dosa Pacaran yang Diaggap Biasa, Saed as-Saedy, hal. 36-38. Dengan sedikit gubahan.

Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: MDH tv (Media Dakwah Hisbah )
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

 

About Author

Continue Reading

Trending