Pertanyaan :
Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan, bolehkan bagi laki-laki tersebut untuk menikahinya sebelum bertaubat? dan apa batasan taubat di sini, apakah dilaksanakannya hukuman cambuk terhadapnya atau taubat yang biasa dikenal ? dan apabila yang dimaksud dengan taubat disini adalah dilaksanakannya hukum cambuk, maka kami ini hidup di negara yang tidak melaksanakan hukum Islam, bagaimanakah penyelesaian masalah ini ?
Jawaban :
Tidak boleh lelaki yang berzina itu menikah dengan wanita yang dizinahinya sampai keduanya bertaubat dengan taubat yang benar-benar (nasuha) dengan taubat yang biasa dikenal, dan harus mengetahui akan tidak hamilnya perempuan tersebut sebelum dilaksanakannya akad nikah, jika ternyata perempuan itu sedang hamil dari perzinaan tersebut, maka tidak boleh dilaksanakan akad nikah sampai wanita tersebut melahirkan, karena anak zina tidak dinisbatkan kepada pria yang berzina dengan wanita tersebut, berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Anak menjadi milik firasy (ibunya) dan bagi yang berzina hanya kegagalan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu a’lam
Sumber :
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Fatawa Mar’ah Muslimah, juz: II, hal.699.