Islam memiliki hukuman bagi orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar larangan Allah ta’ala, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman penggal bagi seorang yang membunuh dengan sengaja. Dan dalam hal ini, Penyihir juga layak mendapatkan hukuman mati, karena banyak dan besarnya kerusakan yang dilakukannya.
Yang utamanya adalah kekafirannya karena mempelajari sihir dengan bersekongkol bersama para jin dan syaitan. Allah ta’ala berfirman:
وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ
Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102)
Dalil ini menunjukkan kufurnya sihir dan kafirnya orang yang mengamalkannya.
Kemudian, dengan sihirnya seorang penyihir mencelakakan banyak orang, bahkan menghilangkan nyawanya, seperti melalui teluh dan santet. Jelas ini layaknya membunuh dengan sengaja. Allah ta’ala berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An Nisa: 93)
Maka, sekurangnya berangkat dari dua sebab di atas, Islam memberikan hukuman mati terhadap para penyihir, seperti dukun dan paranormal.
Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih).
Kita memohon perlindungan kepada Allah ta’ala dari buruknya sihir dan para pelakunya.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor