“Ihtisab” Ummut Thufail kepada Umar bin Khathab



Suatu hari Umar bin Khathab dan Ubay bin Ka’ab radhiyallhu ‘anhu mereka saling berselisih tentang waktu iddah perempuan yang suaminya meninggal sedang ia dalam keadaan hamil. Ubay bin Ka’ab berpendapat bahwa waktu iddah-nya sampai ia melahirkan, sedangkan Umar berpendapat lain. Ketika itu istri Ubay bin Ka’ab yang bernama Ummut Thufail radhiyallahu ‘anha mendengar perbincangan mereka, maka ia pun langsung mengingkari pendapat Umar bin Khattab seraya menjelaskan kepadanya bahwa pendapatnya tidak sesuai dengan sunnah.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ummut Thufail -istri Ubay bin Ka’ab- bahwasanya ia mendengar Umar bin Khatthab dan Ubay bin Ka’ab berselisih pendapat, lantas ia berkata, “Tidakkah Umar bertanya Subay’ah Al-Aslamiyah radhiyallahu ‘anha? Sungguh telah wafat suaminya ketika ia sedang hamil, beberapa hari setelah itu ia melahirkan maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahkannya.” (Musnad Imam Ahmad 6/375-376).


(Arinal Haq/hisbah.net)

Gabung juga di Fans Page kami hisbah.net dan Hisbah TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *