
Diantara udzur yang membolehkan seseorang untuk tidak melaksanakan nahi mungkar adalah jika diperkirakan bahwa mengingkari suatu kemungkaran akan mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar. Dalam keadaan seperti ini seseorang tidak lagi wajib nahi mungkar kecuali hanya dengan membenci kemungkaran tersebut dengan hatinya. Karena tujuan dari amar ma’ruf nahi mungkar adalah untuk menghilangkan mafsadat dan mendatangkan maslahat, jika mengingkari kemungkaran justru mendatangkan mafsadat yang lebih besar, maka mengingkari kemungkaran menjadi tidak ada artinya, bahkan menjadi haram.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Mengingkari kemungkaran itu ada empat tingkatan; pertama kemungkarannya hilang dan digantikan oleh kebaikan, kedua kemungkarannya berkurang walaupun tidak hilang seluruhnya, ketiga kemungkarannya hilang namun menimbulkan kemungkaran yang semisalnya, keempat kemungkarannya hilang namun menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Dua tingkatan pertama disyariatkan (diperintahkan), sedang tingkatan ketiga adalah medan perjuangan, sementara tingkatan keempat hukumnya haram.” (I’lamul Muwaqqi’in ‘An Robbil ‘Alamin 3/12).
Atas dasar ini, maka sebelum mengingkari suatu kemungkaran, kita harus menimbang mashlahat dan mafsadatnya terlebih dahulu, kemudian kita lihat manakah yang lebih mashlahat untuk dilakukan. Di beberapa keadaan terkadang kita tersudutkan kedalam suatu situasi dimana kita harus memilih salah satu dari dua hal yang pahit dan tidak bisa terlepas dari keduanya. Disaat seperti inilah kita harus pandai menimbang mashlahat dan mafsadat, jika kita tidak bisa memilih yang mashlahat, maka kita pilih yang mafsadatnya lebih kecil.
Sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau berdakwah di Mekah selama 13 tahun dari semenjak beliau diutus menjadi rasul sampai beliau hijrah ke Madinah. Saat itu di sekeliling ka’bah terdapat 360 patung yang disembah oleh orang-orang musyrik, dan ini adalah suatu kemungkaran yang paling besar yang harus dihilangkan, karena patung-patung tersebut telah membutakan mata hati manusia. Tapi jika saat itu Rasulullah menghancurkan patung-patung tersebut, akan menimbulkan perlawanan yang hebat dari kaum musyrikin yang dapat mengancam perjalanan dakwah beliau kedepan, karena pengikut Rasulullah saat itu masih minoritas dan tertindas, jika mereka dibunuh oleh orang-orang kafir lantaran membela patung-patung mereka, maka punahlah kaum muslimin, dan tidak ada yang meneruskan dakwah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Disaat seperti ini Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tersudutkan kepada dua pilihan yang pahit, yaitu antara membiarkan patung-patung tersebut disekitar ka’bah agar tidak terjadi peperangan dengan kaum musyrikin walau batin beliau sangat membenci keberadaan patung-patung tersebut, atau menghancurkannnya walau harus dengan mengangkat senjata. Akhirnya dengan kecerdasan dan kebijakannya, beliau memilih membiarkan patung-patung tersebut sementara beliau menanam benih-benih islam di Mekah dan sekitarnya, setelah jumlah kaum muslimin banyak dan posisi mereka kuat, saat itulah patung-patung tersebut akan dihancurkan. Dan itu terkabul pada peristiwa ‘Fathu Makkah’ yang terjadi pada tahun ke-8 hijriyah ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang dengan para sahabat dalam jumlah yang sangat besar untuk menaklukkan Kota Mekah, saat itulah beliau menghancurkan patung-patung tersebut dengan kedua tangan beliau yang mulia.
Ini adalah suatu tindakan cerdas dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, yaitu membiarkan kemungkaran yang ringan (keberadaan patung-patung di sekitar ka’bah) demi menghindari kemungkaran yang lebih besar (peperangan disaat kaum muslimin lemah dan minoritas).
Contoh lain adalah kisah Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika pada suatu hari berjalan bersama murid-muridnya, tatkala berada ditengah perjalanan, mereka melihat sekelompok perampok yang bermabuk-mabukan dan berpesta pora dengan minuman keras. Sebagian murid Ibnu Taimiyah ingin maju menegur, namun Ibnu Taimiyah melarang, merekapun bertanya; bukankah yang mereka lakukan itu adalah suatu kemungkaran? Kenapa kita biarkan? Ibnu Taimiyah menjawab, “jika kita melarang mereka dari minuman keras, mereka akan kembali merampok harta orang lain dan akan merugikan orang lain, sedang jika kita biarkan mereka minum, kerugiannya hanya pada mereka sendiri.”
Kisah ini dituliskan oleh Imam Ibnul Qayyim salah seorang ulama dari murid Ibnu Taimiyah rahimahumallah.
Kesimpulannya, Ketika mengingkari kemungkaran dapat melahirkan kemungkaran yang lebih parah, maka pada saat itu kita tidak wajib untuk mengingkarinya bahkan bisa haram. Karena syariat datang untuk membawa mashlahat dan menghilangkan mafsadat, sehingga melaksanakan syariat juga harus demikian, bukan dengan mendatangkan mafsadat dengan mengatasnamakan syariat.
Sehingga kita harus bijak dalam menimbang mashlahat dan mafsadat ketika hendak mengingkari suatu kemungkaran, karena niat baik saja tidak cukup tanpa diiringi dengan kebijaksanaan dalam mengambil langkah.
Dipetik dari kitab ‘Dirasah Ta’shiliyyah Limalamihit Taghyiir wa Dhawabithihi Fil Islam’ karya Syeikh Shadiq din Muhammad Al-Hadi hal. 114-118
Wallahu ta’ala a’lam