Pembaca yang budiman…
Pada edisi yang lalu, terkait dengan kesalahan dalam shalat, kita telah sebutkan beberapa poin penting, yaitu:
- Wajib bagi kita untuk meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal shalat, berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Sulaiman Malik bin Huwairits -semoga Allah meridhainya-, yang diriwayatkan oleh imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Qubrodan lainnya.
- Standarisasi benar tidaknya sholat seseorang adalah sejauh mana kecocokan shalatnya dengan shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Salah satu sebab jatuhnya seseorang ke dalam kesalahan adalah “ketidaktahuan akan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wasallam”
- Beberapa contoh kesalahan dalam shalat, yang sering kali terjadi yaitu:
- Tidak menegakkan tulang punggung pada saat ruku’ atau sujud.
- Tidak Thuma’ninah di dalam shalat.
- Mendahului imam.
Pembaca yang budiman…
Kita katakana bahwa “tentu, tidak berarti hanya 3 kesalahan saja, masih banyak kesalahan-kesalahan lain”. Oleh kerena itu, berikut kita sebutkan bentuk kesalahan yang lainnya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Termasuk kesalahan juga adalah “”tidak segera mengikuti gerakan imam”. Kesalahan yang satu ini, bisa kita dapati dalam beberapa kasus, di antaranya :
1. Ketika sang imam telah ber-takbiratul ihram
Biasanya yang sering kita dapati, ada sebagian saudara kita kaum muslimin tatkala ia bermakmun dengan seorang imam, pada saat sang imam telah memulai shalatnya dengan ber-takbiratul ihrom, ia tidak segera ber-takbiratul ihrom, justru ia melakukan hal lain seperti menggerakkan-gerakan mulutnya seraya mengucapkan ta’awuzh bahkan sampai berulang kali, atau melafalkan niat atau bahkan ada yang membaca surat an-Naas atau al-Falaq sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Allah dari godaan syetan.
2. Ketika sang imam Ruku’ atau sujud, atau duduk antara dua sujud, atau duduk tasyahud awal atau duduk tasyahud akhir
Dalam hal ini ada beberapa bentuknya, antara lain,
- Ada sebagian saudara kita, yang ketika mendapati imam ruku’, ia tidak segera ruku’ bersama imam.
- Ada juga sebagian saudara kita, ketika sang imam bangun dari sujud kemudian duduk antara dua sujud, ia masih saja sujud tidak segera mengikuti imam bangkit dari sujud kemudian duduk di antara dua sujud, bahkan ia baru bangkit dari sujud untuk duduk antara dua sujud tatkala sang imam bertakbir untuk melakukan sujud yang kedua.
- Ada juga sebagian saudara kita tatkala mendapati sang imam tengah duduk tasyahud awal, ia tetap saja berdiri tidak segera duduk sebagaimana sang imam duduk. Ia menunggu sang imam bangkit dari tasyawud awwalnya. Setelah itu, saudara kita itu baru bertakbir, memulai shalatnya bersama imam.
- Ada juga sebagian saudara kita, tatkala ia datang terlambat dan mendapati sang imam pada posisi duduk tasyahud akhir, ia tidak segera masuk ke barisan para makmum yang lain kemudian mengikuti imam duduk. Namun, ia justru menyendiri di bagian tertentu dari masjid, kemudian memulai shalatnya sendirian.
3. Saat I’tidal
Bentuk kesalahannya di antaranya adalah;
- Kita dapati sebagian saudara kita tatkala sang imam ber’tidal seraya mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah”, ia tidak segera bangkit dari ruku’nya untuk beri’tidal mengikuti imam, ia justru berlama-lama dalam ruku’nya, bahkan ia baru bangkit dari ruku’nya untu beri’tidal pada saat sang imam bertakbir untuk sujud yang pertama.
- Kita juga dapati sebagian saudara kita tatkala ber’tidal sementara ia shalat berjama’ah bersama imam, ia mengucapkan seperti yang diucapkan oleh imam, yaitu: “sami’allohu liman hamidah”.
Ini semua merupakan kesalahan. Karena, kesemua kasus ini menyelisihi zhahir hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan wajibnya mengikuti gerakan imam dengan segara dan keharusan mengikuti petunjuk nabi berupa bacaan tertentu pada waktu tertentu (dalam kasus ini adalah pada waktu I’tidal bagi seorang makmum).
Perhatikanlah sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut, beliau bersabda,
« إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ. فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ. وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ ».
“Sesungguhnya seorang imam itu dijadikan untuk diikuti. Oleh karena itu, bila sang imam bertakbir, maka segeralah kalian bertakbir. Bila sang imam ruku’, maka segeralah kalian ruku’. Bila sang imam mengucapkan
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
(yakni: membaca bacaan tersebut saat beri’tidal-ed) maka ucapkanlah, “
اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ
” (dalam redaksi yang lain:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
, demikian juga dalam riwayat al-Bukhari. Redaksi lainnya dalam riwayat al Bukhori dengan lafazh,
ربنا لك الحمد
. Bila sang imam shalat dengan berdiri, maka shalatlah kalian dengan berdiri. Dan bila sang imam shalat dengan duduk, maka sholatlah kalian dengan duduk.” (HR. Muslim).
Itulah beberapa kesalahan yang bisa kami sebutkan kali ini, dan sekali lagi penulis katakan bahwa bukan berarti hanya itulah saja letak atau bentuk kesalahannya. Sangat boleh jadi ada letak atau bentuk kesalahan yang lainnya. Mudah-mudahan bisa kita sajikan kembali pada edisi-edisi berikutnya, biidznillah ta’ala.
Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada mereka –saudara-saudara kita yang terjerembab ke dalam model kesalahan-kesalahan di atas- dan semoga pula mereka diberi taufiq untuk belajar sehingga mereka mengerti bahwa itu merupakan kesalahan sehingga mereka mau memperbaikinya pada pelaksanaan shalat-shalat selanjutnya. Amien. Wallahu a’lam bishawab.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga kepada keluarga dan seluruh orang yang mengikuti beliau.
(Abu Umair)