Ketika Zina Tersebar dan Dilakukan Secara Terang-Terangan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا… الحديث

”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” …al-Hadis (HR. Ibnu Majah (2/1332 no 4019), dan al-Hakim (no. 8623) dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam ash-Shahihah no. 106)

Saudaraku…

Demikianlah apa yang disabdakan Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wasallam- ketika zina tersebar dan dilakukan secara terang-terangan, bahwa akan muncul beragam penyakit, wabah, di mana ini –tidak diragukan -merupakan  bencana dan musibah yang menakutkan bagi orang-orang yang memiliki hati nurani yang sehat.

Bencana dan musibah ini menimpa manusia, maka jika mereka melakukan kemaksiatan ini niscaya akan datang musibah yang lain di belakang itu, yaitu musibah-musibah dan penyakit. Musibah ini adalah perbuatan keji (yaitu zina), apabila ia telah nampak di tengah-tengah manusia dan tersebar, maka mereka pantas mendapatkan wabah penyakit yang belum pernah terbesit dalam pikiran mereka dan sama sekali belum pernah mereka lihat sebelumnya.

Maka mereka tidak malu lagi untuk berbuat kemaksiatan, mereka tidak peduli kalau aktivitas haram mereka dilihat orang, dan bahkan sebagian mereka bangga kalau telah melakukan hal tersebut. Kita lihat seorang laki-laki berjalan bersama wanita yang bukan mahramnya, di jalan-jalan, di pantai, mal-mal dan tempata tempat yang lainnya.

Mereka melakukan apa saja yang mereka suka dari berbagai macam bentuk perbuatan maksiat tanpa ada rasa bersalah, dan tidak ada satu pun yang mengingkari dan mencegah perbuatan mereka tersebut. Bahkan yang sangat disayangkan pemerintah di sebagian negeri-negeri Islam mendorong dan membuat undang-undang yang membolehkan zina.

Mereka melarang para pemuda untuk menikah dini, mereka memberikan persepsi yang buruk bagi pernikahan dini. Seolah-olah masalah rumah tangga yang ada adalah disebabkan oleh nikah dini, padahal kalau kita lihat orang-orang yang nikah di usia “matang” pun banyak yang mengalami permasalahan dalam rumah tangga mereka. Mereka lebih menganjurkan pacaran walaupun dalam waktu yang lama dari pada menikah. Padahal hal itu adalah salah satu sarana menuju perzinaan, dan juga penyebab tersebarnya penyakit kelamin yang menular. Dan penyakit-penyakit tersebut adalah bentuk teguran dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Oleh karena itu, hendaknya kita ikut andil dalam upaya mencegah dan menanggulangi tersebarnya perzinaan dan sarana-sarananya, karena musibah-musibah yang ditimbulkan dari perbuatan zina juga bisa jadi menimpa orang yang tidak melakukannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengisyaratkan dalam firman-Nya,

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

”Dan takutlah kalilan pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kalian. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksanya (QS. Al-Anfaal: 25)

Yakni, berhati-hatilah kalian –wahai orang-orang yang beriman- adanya cobaan yang boleh jadi bakal menimpa orang yang buruk dan yang lainnya , yang tidak khusus menimpa orang-orang yang melakukan kemaksiatan dan orang orang yang secara langsung melakukan perbuatan dosa, bahkan boleh jadi bakal menimpa orang-orang yang shalih (baik) yang berada di tengah-tengah mereka, jika orang-orang yang baik tersebut  mampun melakukan pengingkaran namun tidak melakukan pengingkaran terhadap orang-orang yang berbuat zhalim tersebut, dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksanya terhadap orang-orang yang menyelisihi perintah dan laranganNya (Tafsir al-Muyassar, 3/193)

Maka boleh jadi musibah itu tidak hanya menimpa pelaku-pelaku zina itu saja, namun boleh jadi musibah itu akan menimpa semuanya, baik yang melakkan kekjian itu maupun yang tidak melakukannya. Wallahu Musta’an.

Wallahu a’lam

Penulis : Amar Abdullah bin Syakir

Referensi :

  1. Sunan Ibni Majah, Muhammad bin Yazid al-Qazwainiy
  2. at-Tafsir al-Muyassar, Sekumpulan Ulama Pakar Tafsir, dll.

 

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *