LGBT: Sejarah, Hukum, Pencegahan dan Penanggulangannya (3)

Pada tulisan sebelumnya, Kami  telah menjelaskan sejarah dan hukum LGBT didalam Islam, menurut Al Qur’an dan As Sunnah.

Maka pada tulisan berikut ini, Insyaallah Al Hisbah akan menerangkan beberapa pola dan cara mencegah tumbuh dan menyebarnya LGBT ditengah masyarakat muslim, terutama keluarga sebagai amanah terutama bagi masing-masing individu.

PENCEGAHAN:

Benarlah sebuah ungkapan yang telah familiar ditelinga kita: “Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati”, apalagi jika penyakit itu bertipe menular, dan LGBT ini termasuk kelainan dan penyakit jiwa, sebagaimana yang dikemukakan oleh para Psikolog, seperti Psikiater Dr. dr. Fidiansyah, Sp.KJ,MPH pada acara ILC Tv One yang bertajuk kontroversi mengenai LGBT. Dan Ulama Islam sendiri  juga menyebut bahwa kelainan seksual tersebut bersifat menular, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim Al Jauziyyah:

فإن في اللواط من المفاسد ما يفوت الحصر والتعداد، ولأن يقتل المفعول به خير له من أن يؤتى، فإنه يفسد فسادا لا يرجى له بعده صلاح أبدا، ويذهب خيره كله، وتمص الأرض ماء الحياء من وجهه، فلا يستحي بعد ذلك من الله ولا من خلقه، وتعمل في قلبه وروحه نطفة الفاعل ما يعمل السم في البدن .. اهـ.

Sesungguhnya homoseksual mengandung banyak kerusakan yang tidak terbatas dan tidak terhitung lagi, dan bahkan lebih baik seseorang itu dibunuh ketimbang harus menjadi korban (sodomi), karena jika sudah menjadi korban, maka ia telah rusak dengan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi setelahnya, hilang sudah semua kebaikan, pancaran rasa malu seperti diserap bumi dari wajahnya, sehingga setelah itu ia tidak akan memiliki rasa malu lagi, baik itu kepada Allah Ta’ala, apalagi makhluk-Nya, dan yang demikian karena hati dan ruhnya telah dirusak oleh mani si pelaku, sebagaimana tubuh yang terkena racun”. (Ad Daa’ Wad Dawaa’ hlm 235)

Maka sebab itu, hukum islam terhadap penyimpangan homoseksual ini adalah menjatuhkan hukuman mati atas pelaku dan korbannya, sebagaimana yang telah dipaparkan pada tulisan sebelumnya, sebagai bentuk pencegahan agar si korban tidak menjadi pelaku berikutnya jika dibiarkan hidup, sebagaimana yang kita dapati pada kasus-kasus asusila, yang mana para pelaku biasanya memiliki masa lalu pahit, pernah menjadi korban sebelumnya.

Namun penerapan hukuman mati terhadap para pelaku penyimpangan inilah yang tidak diinginkan oleh para pelopor LGBT, maka dengan segala cara mereka kuasai media bahkan hukum, sehingga jangankan untuk hukuman mati, penerapan pasal khusus kepada mereka sebagai tindakan kriminal saja dapat mereka gagalkan usulannya di Mahkamah Konstitusi pada beberapa waktu lalu. Akan tetapi, hal tersebut tidak akan menyurutkan semangat orang-orang baik untuk tetap berusaha menjaga umat dari kerusakan dan pelopornya, untuk itu setiap dari kita wajib untuk saling berkontribusi menahan dan membalikkan keadaan ini, untuk masa depan anak cucu kita yang selamat dunia akhirat.

Bunda Elly Risman, pakar psikologi anak dan parenting mengemukakan, bahwa salah satu faktor terjadinya kelainan LGBT itu adalah kesalahan pola asuh anak, yang berakibat fatal pada orientasi seksualnya, berikut sedikitnya ada tujuh kesalahan pola asuh menurut beliau:

1 – Orangtua yang Tidak Peduli

Orangtua yang tidak peduli dengan perkembangan dan pertumbuhan anaknya, apa yang dilakukan anak mereka setiap harinya, dengan siapa bergaulnya, dsbg yang apabila tidak diawasi dengan serius maka berakibat fatal.

2 – Hilangnya Peran Papa

Yakni hilangnya sosok kepemimpinan dan kewibawaaan seorang bapak, sehingga anak laki-laki tidak mendapatkan contoh yang ideal untuk ia tiru kedepannya bagaimana seharusnya menjadi anak laki-laki.

3 – Anak Lelaki Terlalu Banyak Berinteraksi dengan Ibu

Point ini merupakan buntut dari point sebelumnya, karena bilamana pada fase pra dan pasca baligh, si anak masih menempel pada ibunya, maka dikhawatirkan anak laki-laki dan menjadi feminim, dan akan berbahaya apabila karakter feminim ini yang ia bawa ke ruang interaksi lainnya, seperti lingkungan dan pergaulan.

4 – Anak Perempuan Kurang Kasih Sayang AYAH

Hal ini penting bagi setiap anak perempuan, sebab bilamana seorang anak perempuan mendapatkan kekerasan dari sang bapak, hal tersebut dapat menimbulkan trauma baginya untuk berinteraksi terhadap lawan jenis, sehingga berdampak kelak pada orientasi seksualnya pula.

5 – Kurang Pemahaman AGAMA

Tidak diragukan lagi bahwa keimanan lah yang menentukan pada akhirnya apakah insan itu menuruti hawa nafsunya atau tidak, maka seorang anak yang tidak diajarkan tentang halal-haram, maka akan mudah baginya untuk menyepelekan hal-hal buruk bilamana itu sudah menjadi kebiasaan dan trend di pergaulannya.

6 – Terlalu Bebas Menggunakan GADGET

Sosok ibu yang tidak ingin direpotkan dengan polah tingkah si anak, bapak yang tidak ingin terganggu sedikitpun, maka gadget adalah alat mereka untuk menjinakkan si anak, maka kemudian yang ada adalah anak yang tidak lagi mengenal siapa itu orangtua, dan mengambil pola hidupnya dari apa yang ia lihat pada gadgetnya, padahal semua tau akan rusaknya sosial media saat ini.

7 – Anak Terpapar PORNOGRAFI

Terakhir inilah salah satu faktor terpenting, dan memang inilah senjata utama musuh islam untuk merusakan generasi baru umat islam. Dan betapa banyak orangtua yang lalai terhadapnya, dengan alasan-alasan klasik seperti tabunya membahasan sex education kepada anak, atau menganggap memang puberitas adalah umur biasa untuk mengetahuinya, dsbg.

(Youtube: Bunda Elly Risman Pola Pengasuhan Anak Agar Terhindar LGBT)

Lihat, pada setiap point diatas kita dapati benang merahnya adalah ketidakmerasaan orang tua bahwa anak adalah amanah yang besar dan berat, sebuah amanah yang harus dijaga dari segala sisinya, baik itu agama si anak, nafkah, kesehatan dan pendidikannya, maka bilamana ada satu sisi yang timpang, maka itulah celah bagi penyimpangan.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS At Tahrim: 6)

Maka, mari jaga keluarga kita dengan menjadi orangtua yang mengerti akan kewajiban, saudara yang saling menjaga, kerabat yang saling memantau, karena bilamana hal tersebut sampai terjadi, bukan hanya si anak yang menjadi korban, namun sekeluarga juga harus ikut menanggung aibnya.

 

Insyaallah pada tulisan berikutnya, Al Hisbah akan memaparkan metode-metode dalam menanggulangi LGBT.

Tulisan Al Hisbah sebelumnya:

LGBT: Sejarah, Hukum Pencegahan dan Penanggulangannya (1), link: https://www.hisbah.net/lgbt-sejarah-pencegahan-dan-penanggulangannya-1/

LGBT: SEJARAH, HUKUM, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA (2), link:  https://www.hisbah.net/lgbt-sejarah-hukum-pencegahan-dan-penanggulangannya-2/

Penulis Ustadz Hadrami

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Instagram @hisbahnet,
Chanel Youtube Hisbah Tv

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *