Makmum Kepada Orang yang Shalat Sunnah

Pertanyaan:

Apa hukum orang yang mengerjakan shalat fardhu berma’mum kepada orang yang mengerjakan shalat sunnah?

Jawaban:

Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka’at, kemudian beliau shalat lagi dua raka’at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunnat.

Disebutkan juga dalam As-Shahihaini (al-Bukhari dan Muslim), dari Mu’adz radhiallahu ‘anhu (semoga Allah meridhoinya), bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat ‘Isya bersama Nabi shallallahu ‘alai wasallam, kemudian ia pergi mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz saat itu adalah shalat sunnat. (HR. Al-Bukhari, kitab Al-Azan (700-7001) dan Muslim, kitab As-Shalah (465).

Wallahu waliyut taufiq

Sumber: Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Majalah Ad-Da’wah, edisi 1033.

Artikel : www.hisbah.net

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *