Pertanyaan :
Seseorang yang memiliki bunga/riba bank dalam jumlah besar-semoga Allah membersihkan kita dan kaum muslimin darinya- apakah boleh baginya untuk menyalurkannya dalam proyek-proyek sosial, misalnya membangun kuliah syar’iyyah, dan sekolah-sekolah tahfizh al-Qur’an secara khusus, dan proyek-proyek sosial lainnya ? Dan apakah membangun masjid dengan uang tersebut diharamkan atau makruh, atau tidak sepantasnya ? Kami mohon penjelasan, semoga Allah menambahkan ilmu dan pemahaman kepada Anda semua.
Jawaban :
Bunga/riba bank termasuk harta yang diharamkan, Allah ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba (Qs. Al-Baqarah : 275)
Dan orang yang terlanjur mendapatkan bunga bank, hendaknya ia segera berlepas diri darinya, yaitu dengan cara menginfakkannya dalam hal-hal yang berguna bagi kaum muslimin secara umum, di antaranya dengan membangun jalan, sekolah-sekolah, dan memberikannya kepada fakir miskin. Adapun masjid-masjid, maka tidak sepantasnya dibangun dengan harta riba, dan tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil bunga dan tidak juga terus menerus mengambilnya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (Majmu’ Fataawaa al-Lajnah ad-Daimah, 13/354, fatwa no. 16576)
Amar Abdullah bin Syakir