Muslimah
Membalut Keanggunan
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.(Qs. Al-Ahzab : 59)
Makna Ayat
Wahai Nabi sampaikan perintah-perintah Allah kepada hamba-hambaNya dari kalangan orang-orang yang beriman, dan mulailah dengan dirimu sendiri.
Maka, perintahkanlah istri-istrimu –ummahatul mukminin- para wanita yang suci, perintahkanlah pula kepada anak-anak perempuanmu yang mulia agar mereka mengenakan jilbab syar’i dan agar mereka menutup diri dari pandangan kaum lelaki asing (yang bukan mahromnya).
Hal demikian agar mereka menjadi suri teladan bagi seluruh kaum wanita kaum muslimin dalam hal memelihara kehormatan diri, menutup aurat dan rasa malu, sehingga orang fasik tidak berkeinginan untuk mengganggu mereka, atau orang yang buruk jiwanya tidak mencederai kehormatan diri mereka.
Dan, perintahkan pula kepada seluruh kaum wanita kaum muslimin agar mereka juga mengenakan jilbab yang syar’i yang dapat menutup seluruh tubuhnya, yang dengan itu mereka terbedakan dari para budak wanita atau para wanita jalang, sehingga mereka tidak menjadi sasaran orang-orang jahat, hendaklah mereka menjauhkan diri dari tindakan meniru-niru gaya orang-orang yang suka menyeleweng.
Tindakan menjauhkan diri dari meniru-niru gaya orang-orang yang suka menyeleweng lebih menjadikan mereka diketahui sebagai wanita yang menjaga kehormatan dirinya sehingga orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit tidak mengganggunya. Dan Allah Maha Pengampun, Dia memberikan ampun kepada siapa saja yang patuh terhadap perintahNya, siapa saja yang bertaubat dari kesalahan dan dosanya, siapa saja yang meninggalkan perkara yang menyelisihi syariatNya karenaNya.
Dia Maha Penyayang terhadap hamba-hambaNya dimana tidaklah Dia mensyariatkan melainkan perkara yang akan membawa kepada kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. (Tafsir Aayaat al-Ahkaam, 1/485)
Pembaca yang budiman…
Ayat ini, dinamakan dengan ayatul Hijab. Allah memerintahkan kepada Nabinya agar memerintahkan kepada kaum wanita secara umum dan agar beliau memulai perintah tersebut kepada para istri-istrinya dan anak-anak perempuannya yang telah dewasa, karena mereka lebih ditekankan daripada selainnya dan karena orang yang memerintahkan kepada orang lain semestinya ia memulainya dengan memerintahkan keluarganya terlebih dahulu sebelum orang lain, sebagaimana firmanNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
Wahai orang-orang yang beriman peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api Neraka .. (Qs.at-Tahrim : 6) (Tafsir as-Sa’dy, 1/671)
Anda Pun Mendapat Anjuran
Meski zhahir perintah dalam ayat ini ditunjukkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam– namun tidak berarti bahwa selain Nabi tidak dianjurkan untuk memerintahkan kepada para kaum wanita agar mengenakan jilbab syar’i secara sempurna. Tidak, tidak demikian, bahkan Anda-sebagai bagian dari umat Beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam-, baik Anda seorang lelaki ataupun Anda seorang wanita- dianjurkan pula untuk menyeru kaum wanita kaum muslimin agar mengenakan jilbab syar’i secara sempurna. Hal demikian itu karena pada asalnya apa yang disyariatkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- juga disyariatkan kepada umatnya, sepanjang perkara tersebut bukan kekhususan bagi beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam-.
Disamping itu, karena kita diperintahkan untuk menyampaikan syariat atau ajaran Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- yang merupakan syariat yang diwahyukan oleh Allah azza wajalla kepada beliau, dalam hadis disebutkan, ‘dari Abdullah bin Umar, ia berkata Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
بَلِّغُوْا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
Sampaikanlah dariku meski hanya satu ayat…al-Hadis (Diriwayatkan Ibnu Hibban di dalam Shahihnya, no. 6256). Berkata Abu Hatim, ‘sabda beliau, “Sampaikanlah dariku meski hanya satu ayat”, merupakan perintah yang ditunjukkan kepada para sahabat beliau, dan masuk ke dalam ungkapan ini siapa saja yang berkewajiban untuk menyampaikan ajaran beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam- setelah generasi para sahabat hingga hari Kiamat…(Lihat, Shahih Ibnu Hibban Bi Tahqiiqi al-Arna-uth, 14/149)
Maka, kaum lelaki dan begitu pula kaum wanita dari umat beliau –shallallahu ‘alaihi wasallam- yang telah mengetahui hukum ini –yakni, syariat berjilbab secara sempurna bagi kaum wanita dewasa agar tidak terlihat auratnya oleh pandangan lelaki asing yang bukan mahramnya- hendaknya pula menganjurkan kepada kaum wanita kaum muslimin yang belum berjilbab secara sempurna agar mereka berjilbab secara sempurna sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah azza wajalla.
Maka dari itu, penulis mengajak Anda –yang telah mengatahui hal ini- untuk menyeru saudari kita kaum muslimah yang belum berjilbab secara sempuna- baik mereka itu ibu kita, atau saudari kita (kakak atau adik kita), atau bibi kita, atau karib kerabat kita, ataupun mereka itu para wanita kaum muslimat yang tidak memiliki hubungan rahim dengan kita- agar mereka berjilbab secara sempurna.
Karakteristik Jilbab yang Sempurna
Jilbab yang sempurna itu memiliki beberapa karakteristik, di antaranya, sebagaimana yang disebutkan para ulama, yaitu : pertama, menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan. kedua, bukan untuk berhias. ketiga, bahannya tebal dan tidak transparan keempat, tidak menampakkan lekuk tubuh. kelima, tidak ditaburi wewangian atau parfum, keenam, tidak menyerupai pakaian laki-laki. ketujuh, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, kedelapan, bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah) (Lihat, Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah, 1/213, Muhammad Nashiruddin al-Albani)
Keutamaan Berjilbab secara Sempurna
Dalam perintah Allah agar kaum muslimah berjilbab secara sempurna terdapat berbagai hikmah, rahasia-rahasia agung, keutamaan-keutamaan mulia, tujuan-tujuan dan kemaslahatan-kemaslahatan besar. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, menjaga kehormatan.
Berjilbab sebagai upaya syar’i untuk menjaga atau melindungi kehormatan, dan mencegah semua hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kecurigaan, fitnah dan kerusakan.
Kedua, kesucian hati.
Berjilbab dapat membawa kepada kesucian hati orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan, mengisi hati mereka dengan ketakwaan dan menjunjung tinggi kehormatan.
Ketiga, kemuliaan akhlak atau budi pekerti, dimana berjilbab mengajak untuk senantiasa berakhlak mulia, seperti: memiliki sifat ‘iffah, kesopanan, rasa malu dan ghairah; serta menjaga diri dari akhlak buruk dan tercela, seperti: tidak punya rasa malu, bertingkah binal, bermoral hina dan rusak.
Keempat, sebagai tanda kesucian diri.
Kelima, mencegah keinginan-keinginan dan bisikan-bisikan setan, di mana berjilbab merupakan langkah preventif sosial terhadap petaka dan penyakit hati yang terdapat pada diri laki-laki dan perempuan.
Keenam, menjaga al-hayâ’ atau rasa malu. Sehingga, ia akan menyeru kepada kebaikan-kebaikan dan mencegah semua bentuk kejelekan. Maka, pengaruh dari rasa malu ini membawa diri untuk berhias dengan akhlak luhur, dan menciptakan benteng kokoh yang dapat melindungi diri dari tingkah laku hina.
Ketujuh, berjilbab bisa mencegah masuknya budaya tabarruj, sufur dan ikhtilat ke dalam komunitas masyarakat Islam.
Kedelapan, berjilbab sebagai benteng pertahanan terhadap perzinaan dan budaya serba boleh, sehingga seorang tidak menjadi singgahan bagi laki-laki hidung belang.
Kesembilan, wanita adalah aurat, sedang berjilbab sebagai penutupnya. Ini adalah termasuk bagian dari ketakwaan. [1]
Kesepuluh, menjaga ghairah (kecemburuan agama). (Hirasatu al-Fadhilah, Bakar bin Abdullah Abu Zaid )
Faedah dan Pelajaran
Dalam ayat ini terdapat faedah dan pelajaran yang dapat kita petik, di antaranya,
- Wajib atas setiap muslim dan muslimah -yang mengetahui hukum berjilbab bagi wanita muslimah – untuk menganjurkan kaum muslimat berjilbab secara sempurna.
- Wajibnya kaum wanita muslimat berjilbab secara sempurna di hadapan kaum lelaki asing yang bukan mahramnya baik saat keluar rumah ataupun di dalam rumah.
- Di balik kepatuhan seorang hamba bahkan kepatuhan seluruh manusia terhadap syariat Allah azza yang dibawa oleh RasulNya Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam- terdapat kemaslahatan dan kebaikan bagi manusia untuk kehidupan dunia dan akhiratnya.
Akhirnya, semoga Allah –azza wajalla- memberikan taufiq kepada kita untuk mengamalkan syariatNya. Amin. Semoga pula Allah memberikan hidayah kepada saudarai kita kaum muslimah yang belum berjilbab secara sempurna agar mereka berjilbab secara sempurna. Amin. Adapun bagi saudari kita yang telah berjilbab secara sempurna, semoga Allah azza wajalla memberikan kepada mereka untuk isiqamah dan berpegang teguh dengan syariat Allah azza wajalla dan RasulNya –shallallahu ‘alaihi wasallam- tersebut. Amin. Wallahu a’lam
Sumber :
Disalin dari Majalah Shafa, Yayasan al-Sofwa, Jakarta, dengan sedikit gubahan
Amar Abdullah
[1] Lihat, Qs. al-A’raf : 26. Abdurrahman bin Aslam ketika menafsirkan ayat ini berkata, “Ia takut kepada Allah azza wajalla, lalu menutupi auratnya. Maka yang demikian itu adalah pakaian takwa”.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,
About Author
baru
LGBT Adalah Penyimpangan
Allah Ta’ala menciptakan manusia berpasang-pasangan, dengan fitrah seorang lelaki menyukai wanita dan sebaliknya. Sebagaimana firman-Nya:
((وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ))
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Arrum: 21)
Begitulah keadaan umat manusia dari awalnya, hingga datanglah umat menyimpang yang diutus kepada mereka Nabi Luth ‘Alaihissalam. Mereka menyukai sesama jenis, lelaki bernafsu dengan lelaki pula.
Al Qur’an menceritakan kisah mereka:
((وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (81) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (82) وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلَّا أَنْ قَالُوا أَخْرِجُوهُمْ مِنْ قَرْيَتِكُمْ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ (83) فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ كَانَتْ مِنَ الْغَابِرِينَ (84) وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ))
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”
Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.
Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”.
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (QS Al A’raf: 80-84)
Maka lihatlah, azab yang Allah Ta’ala turunkan tidak tanggung besar dan mengerikannya, yaitu negeri mereka dihujani dengan batu, kemudian diangkat, diputar balik dan dihempaskan kembali ke bumi, sebagaimana ayat:
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi”.( QS Hud: 82)
Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Hud Ayat 82 menyebutkan:
“Maka ketika keputusan kami datang untuk menurunkan azab kepada kaum Nabi Lut yang durhaka, kami menjungkirbalikkannya negeri kaum lut sehingga bagian atas bangunan berada di bawah dan bagian bawah bumi ada di atas, sebagai akibat perbuatan mereka memutarbalikkan fitrah, dan kami hujani mereka bertubi-tubi tiada henti dari tempat tinggi dengan batu dari tanah yang terbakar (lihat: surah al-‘ankabut/29: 34 dan adh-dhariyat/51: 32-33). Azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Lut yang diberi tanda oleh tuhanmu mengandung pesan, bahwa apa yang menimpa kaum Nabi Lut bisa jadi menimpa siapa saja. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim kapan dan di mana saja berada pada setiap kurun waktu sepanjang zaman. Apabila perbuatan keji merajalela di tengah-tengah masyarakat, dan perbuatan itu mereka lakukan secara terang-terangan.”
Dan azab bisa menimpa siapa saja dan kapan saja jika menyimpang, dan setidaknya harus dipahami bahwa penyakit HIV/AIDS itu termasuk hukuman dari Allah Ta’ala di dunia, dan belum lagi azab diakhirat jika mati dalam keadaan belum bertaubat.
Semoga Allah Ta’ala menjaga kita dan keluarga kita dari dosa yang keji ini.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
About Author
Fiqih
Adakah Perubahan Baik Setelah Bulan Ramadhan?
Sekali lagi kita mengatakan:
“Ramadhan tak terasa telah pergi…”
Terdengar layaknya kita menangisi kepergiannya, namun adakah kita bertanya kepada diri:
“Perubahan apa yang terjadi setelah Ramadhan?…”
Ya, perubahan apa?
Sebulan penuh menahan haus dan lapar, tujuannya apa? Untuk mendidik nafsu dan syahwat hingga menjauhi kemaksiatan.
Sebulan penuh dipenuhi dengan ibadah, dari shalat tarawih, tilawah Al Qur’an, sedekah, zakat dan lainnya, tujuannya apa? Untuk meningkatkan kualitas ketaatan.
Dua hal yang diringkas dalam kata TAQWA, yaitu menjalankan perintah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya.
Maka, bukankah ini tujuan dari kewajiban puasa Ramadhan? Sebagaimana yang tercantum pada firman-Nya yang masyhuur di telinga awam sekalipun, yaitu:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ – ١٨٣
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. (QS Al Baqarah: 183)
Maka, hendaklah didikan Ramadhan ini berlanjut hingga sebelas bulan berikutnya.
Dan barangsiapa yang ingin mengetahui indikasi bahwa amal ibadah Ramadhannya diterima oleh Allah Ta’ala, hendaklah dia melihat kepada dirinya, apakah setelah Ramadhan menjadi lebih baik? atau kembali ke kebiasaan buruknya atau bahkan lebih, seperti singa lapar yang sudah dikekang sebulanan.
Untuk itu, demi menjaga ketakwaan yang dididik oleh bulan Ramadhan, seterusnya perbanyaklah tilawah dan shalat, karena keduanya yang akan menjaga Anda dari godaan hawa nafsu, Allah Ta’ala berfirman
:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ankabut: 45)
Demikianlah tuntunan dari Allah Ta’ala, karena diri ini jika tidak disibukkan dengan ketaatan, dia akan dilalaikan oleh kemaksiatan.
Semoga Allah Ta’ala menerima ibadah kita semua pada bulan ramadhan yang baru saja berlalu ini, dan memberikan kita taufik-Nya untuk dapat menjaga nilai-nilai baik yang kita dapatkan pada bulan ramadhan, sehingga terus membersamai kita dan membuat perubahan baik kedepannya, hingga Allah Ta’ala pertemukan kita lagi dengan ramadhan tahun depan, Aamiin.
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
About Author
Fiqih
Serial Puasa (bag.3)
Alhamdulillah, pada bagian ketiga tulisan ini akan dibahas satu poin secara singkat, yaitu, ‘Penentuan Masuknya Bulan Ramadhan’.
Penentuan masuknya bulan Ramadhan dapat dilakukan dengan salah satu cara di antara dua cara berikut :
Pertama, menggenapkan bilangan bulan sebelumnya, yaitu bulan Sya’ban. Jika bulan Sya’ban telah sempurna selama 30 (tiga puluh) hari, maka hari berikutnya adalah hari pertama bulan Ramadhan secara pasti.
Jumlah hari dalam bulan Hijriyah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari dan tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari. Jika bulan Sya’ban telah sempurna tiga puluh hari, maka hari berikutnya adalah bulan Ramadhan, menurut hukum Syar’i, meskipun hilal tidak terlihat, sebagaimana sabda Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-
« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ »
Berpuasalah kerena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari (HR. Muslim)
Dan imam al-Bukhari meriwayatkan dengan lafazh :
فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
Jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.
Disebutkan pula dalam Shahih Ibni Khuzaimah, dari ‘Aisyah-رَضِيَ اللهُ عَنْهَا-ia berkata,
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ ثُمُّ يَصُوْمُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ
Perhatian Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-terhadap bulan Sya’ban tidak seperti perhatian beliau terhadap bulan-bulan lainnya. Beliau berpuasa karena melihat hilal. Jika mendung, beliau menyempurnakan Sya’ban menjadi tiga puluh hari. Setelah itu beliau berpuasa.
Kedua, dengan cara melihat bulan sabit (hilal). Jika hilal telah terlihat pada malam ke-30 (ketiga puluh) dari bulan Sya’ban, maka hitungan telah masuk pada bulan Ramadhan dan puasa pada saat itu telah wajib, sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه [البقرة : 185]
Karena itu, barang siapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (al-Baqarah : 185), dan sabda Rasulullah-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,
« إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا »
Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka puasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni Syawwal) maka berbukalah, dan jika langit mendung, maka berpuasalah tiga puluh hari (HR. Muslim [1081]).
Tidak disyaratkan agar masing-masing orang melihat sendiri hilal tersebut. Jika hilal bulan Ramadhan tersebut telah dilihat oleh orang yang kesaksiannya bisa diterima, maka wajib bagi kaum muslimin untuk berpuasa.
Baligh, berakal, muslim, dan kabarnya dapat dipercaya karena memiliki penglihatan yang baik serta mampu menjaga amanah adalah syarat-syarat diterimanya kesaksian seseorang yang melihat hilal. Kita tidak bisa menghukumi masuknya bulan Ramadhan dengan kesaksian anak kecil karena ia belum bisa dipercaya. Terlebih lagi orang gila.
Hal yang sama juga diberlakukan dengan orang kafir, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas-رَضِيَ اللهُ عَنْهُ-, ia berkata,
“Ada orang badui yang mendatangi Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-,lalu berkata, ‘Sesungguhnya aku telah melihat hilal Ramadhan.’Nabi bersabda, ‘Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi melainkan Allah ?’ Ia menjawab : ‘Benar.’ Nabi melanjutkan : ‘Apakah engkau juga bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah?’ Ia menjawab lagi : ‘Benar.’ Nabi lalu bersabda, ‘Wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang, hendaklah mereka besok berpuasa.’ (Diriwayatkan oleh tujuh orang imam ahli hadis (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, an-Nasai, dan Ahmad)
Kesaksian seorang lelaki dapat diterima dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan. Ini merupakan suatu kekhususan (dibanding kesaksian-kesaksian lainnya). Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar, beliau berkata :
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
Pada saat orang-orang berusaha untuk melihat hilal Ramadhan, aku memberitahu Nabi -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- bahwa aku telah melihatnya. Beliau kemudian berpuasa dan menyuruh orang-orang untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim, lalu beliau berkomentar : “Sesuai syarat Muslim)
Bagi orang yang yakin telah melihat hilal, maka dia wajib untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang (pemerintah). Hal yang sama juga berlaku untuk bulan Syawwal dan Dzulhijjah. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan kewajiban puasa, berbuka dan haji. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya suatu perkara, maka perkara tersebut juga menjadi wajib hukumnya. Sekiranya orang tadi melihat hilal Ramadhan di suatu tempat yang jauh, sehingga tidak memungkinkan untuk melapor kepada pihak berwenang, maka ia berpuasa, kemudian berusaha untuk menghubungi pihak berwenang semampunya.
Jika pemerintah telah mengumumkan masuknya bulan Ramadhan, dengan radio atau media komunikasi lainnya, maka itulah yang dilaksanakan, baik berkaitan dengan masuk atau keluarnya puasa, ataupun dalam permasalahan-permasalahan yang lain. Sebab, pengumuman pemerintah merupakan hujjah syar’i yang wajib diamalkan. Oleh karena itu, Nabi-صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-memerintahkan Bilal untuk mengumumkan kepada orang-orang tentang masuknya bulan Ramadhan agar mereka berpuasa, pada saat beliau meyakini tentang masuknya bulan puasa. Beliau menjadikan pengumuman tersebut merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh mereka.
Jika masuknya puasa telah dapat dipastikan secara syar’i, maka penentuan posisi bulan tidak lagi menjadi patokan. Karena Nabi mengaitkan hukum dengan melihat hiilal, bukan dengan perhitungan posisi bulan.
إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا
Jika kalian melihat hilal (bulan sabit permulaan Ramadhan) maka puasalah dan jika kalian melihatnya (pada bulan berikutnya, yakni Syawwal) maka berbukalah… (HR. Muslim).
Wallahu A’lam
Sumber bacaan :
- Majalis Syahri Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
- Minhaju al-Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza-iriy
Amar Abdullah bin Syakir
Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTv
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor
About Author
-
Akhlak4 tahun ago
Pencuri dan Hukumannya di Dunia serta Azabnya di Akhirat
-
Fatwa8 tahun ago
Serial Soal Jawab Seputar Tauhid (1)
-
safinatun najah6 tahun ago
Manfaat Amar Maruf Nahi Munkar
-
Nasihat8 tahun ago
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.”
-
Tarikh9 tahun ago
Kisah Tawakal dan Keberanian Abdullah bin Mas’ud
-
Fatwa10 tahun ago
Hukum Membuka Jilbab Untuk Ktp
-
Fiqih Hisbah7 tahun ago
Diantara Do’a Nabi Ibrahim ‘Alaihissalaam
-
Muslimah11 tahun ago
Setiap Anggota Tubuh Berpotensi Melakukan Zina