Bolehkah Mendahulukan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal?

Tanya :

Seorang memiliki tanggungan kewajiban puasa kafarat dua bulan berturut-turut, namun dia ingin melaksanakan puasa (sunah) enam hari di bulan Syawal, apakah boleh baginya hal seperti itu?

Jawab :

Yang wajib baginya adalah bersegera menyelesaikan puasa kafarat. Tidak boleh mendahulukan puasa enam hari di bulan Syawal karena ia hanya sunah, sedangkan kafarat adalah fardu, pelaksanaannya harus disegerakan. Puasa kafarat wajib didahulukan dari puasa enam hari dan puasa-puasa sunah lainnya.

[Dipublikasikan dalam kitab Fatwa Islamiah. Disusun oleh Syaikh Muhammad al-Musnid II/166. Lihat Majmu Fatwa wa Maqolât Mutanawi’ah juz XV]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *