Pertanyaan: di sebagian negeri muslim, para penduduknya berpuasa romadhan tanpa melihat hilal, tapi cukup dengan hanya melihat kalender, bagaimana hukumnya?
Jawab: Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam telah menyuruh kaum muslimin untuk berpuasa dengan cara melihat hilal pula. Dan jika cuaca mendung, kita genapkan bulan tersebut menjadi 30 hari (HR.al Bukhori dan Muslim) beliau juga bersabda,
“Sesungguhnya kita adalah umat yang buta huruf, tidak bisa menulis dan tidak menguasai hisab (ilmu perhitungan blan). Maka satu bulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau melipat satu jempolnya pada kali yang ketiga. Kemudian beliau bersabda lagi: sebulan adalah sekian dan sekian dan sekian dan beliau mengisyaratkan sepuluh jarinya (tanta melipat satu jempolnya)”
Maksudnya beliau bahwa satu bulan itu kadang 29 hari dan kadang 30 hari.
Didalam shohih al-Bukhori diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Berpuasalah kalian ketika kalian melihat hilal dan berhendtilah kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari.”
Rosululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian berpuasa sebelum kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan (bulan sya’ban menjadi 30 hari). Dan janganlah kalian berhenti berpuasa (ramadhan) sebelum kalian melihat lilal atau kalian sempurnakan (bulan ramadhan menjadi 30 hari).” (HR.Abu Dawud dan an Nasai dengan sanad shahih).
Hadits-hadits dalam bab ini jumlahnya cukup banyak dan semuanya menunjukkan bahwa menentukan awal bulan dengan cara ru’yah (melihat bulan) adalah wajib. Jika tidak bisa (karena mendung) maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari. Hadis-hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidak boleh menentukan awal/akhir bulan dengan cara hisab (kalender).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa para ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwa hisab itu tidak diperbolehkan. Karena hal ini adalah kebenaran yang tidak diragukan lagi. Dan Alloh subhanahu wata’ala Maha Penolong.
Sumber: al-fatawa Juz Tsani, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz. Edisi Indonesia: fatawa bin Baaz, Jilid 2, hal.237-238, penerbit : Pustaka at Tibyan, Solo.
Artikel : www.hisbah.net
Gabung Juga Menjadi Fans Kami Di Facebook Hisbah.net | Dakwah Al-Hisbah | Hisbah.Or.Id