Muslimah

Menghormati Hak Suami

Published

on

Tentang menghormati hak suami ini, Ibnu Sa’ad meriwayatkan dengan sanad yang shahih seperti yang telah disebutkan oleh imam Ibnu Hajar dalam al-Ishabah, bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam melamar Ummu Hani bintu Abi Thalib bin Abdul Muthalib bin Hisyam, anak pamannya (sendiri). Ummu hani berkata, seraya menjelaskan tentang besarnya hak suami, “Engkau lebih aku cintai daripada pendengaranku dan penglihatanku, hak suami itu besar, aku khawatir jika aku datang kepada suamiku akan menelantarkan sebagian urusanku dan anak-anakku, dan jika aku mendatangi anakku (aku khawatir) akan menelantarkan hal suamiku. Rasulullah bersabda,

“Sesungguhnya sebaik-baik perempuan yang menunggung unta adalah para perempuan quraisy, mereka paling sayang kepada anak di waktu kecilnya, dan paling menjaga hak suaminya” (ath-Tahaqaat al-Kubra, 8/152 dan al-Ishabah, 8/317)

Dalam ath-tahabqat al-Kubra juga telah diriwayatkan dari Sya’biy bahwa dia berkata, letika Fatimah sakit Abu Bakar datang seraya meminta izin. “Ali berkata, Wahai Fathimah, Abu Bakar meminta izin kepadamu”. Fatimah berkata, apakah engkau suka jika aku memberinya izin ? Ali menjawab, “Ya”.

Adz Dzahabi mengatakan,”Beliau telah mengamalkan as Sunnah, tidak mengizinkan (seseorang) masuk ke dalam suaminya, kecuali dengan izinnya (Siyar A’lam an-Nubala, 2/121. Pentahqiq kitab ini berkata,’sanadnya shahih” lihat as-Sunan al-Kubra, 6/301, karya al-Baihaqi ; al-‘itiqad wa al-Hidayah ila Sanil ar-rasyad, karya al-Baihaqi, hal. 353; dan Ta’jil al-Manfa’ah hal. 562)

Beginilah kita dapat melihat sikap hormat para shahabiyaat terhadap hak suami mereka. Hal ini muncul dari keimanan yang mendalam dan yang menghidupkan hati mereka, di mana mereka telah mendengar perkataan Nabi, “Seandainya aku menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk bersuud kepada suaminya“ (Diriwayatkan oleh at Tirmidzi dan dia berkata, “hasan shahih”.

Begitu pula mereka telah mendengar sabda Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam– yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dia berkata, ”Hasan Shahih.” Yakni, sabda beliau, “Perempuan mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka dia akan masuk Surga.“

Ketika mereka mendengar hal ini, merasuklah ke dalam jiwa dan hati mereka, sehingga hal itu melahirkan akhlaq yang mulia dalam menghormati suami dan menunaikan hak-haknya.

Seandainya para wanita muslimah  saat ini mengetahui hal tersebut dan mengamalkannya dalam hidup mereka, niscaya mereka mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, dan mendapatkan keselamatan pada hari Kiamat, suatu hari di mana orang-orang yang di dalam kubur dibangkitkan dan diungkap segala apa yang (tersimpan) dalam hati.

Sumber :

Durusun Min Hayati ash-Shahabiyaat, Dr. Abdul hamid as Suhaibani, penerbit : Madarul Wathan Lin Nasyr, Riyadh-KSA, edisi bahasa Indonesia : Meneladani Wanita Generasi Shahabat, penerbit : Darul Haq, Jakarta, hal. 122-123

Amar Abdullah

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version