Mengintip Dosa Istri (bag.13)

Keluar dari Rumah Tanpa Izin Suami

Pembaca yang budiman….Terdapt juga tipe istri yang tidak memperhatikan ada atau tidaknya izin suami. Ia keluar dari rumah dengan mengabaikan suami. Dengan leluasa ia pergi ke rumah tetangga atau kerabat, menghadiri pesta-pesta, berbelanja ke pasar atau berkunjung ke tampat teman tanpa izin suami. Bahkan, bisa jadi ia berkilah kepada suami dalam melakukannya. Bila hendak pergi ke tempat yang tidak diperbolehkan suami, ia meminta izin untuk berkunjung ke rumah keluarga, dari sana ia pergi ke tempat yang diinginkan. Perbuatan ini termasuk tindakan nusyuz (membangkang), sebab suami mempunyai hak untuk melarang istri keluar.

Ibnu Qudamah berkat: ”seorang suami mempunyai hak melarang istrinya keluar dari rumah untuk keperluan yang menjadi keharusan baginya, baik untuk berkunjung ke rumah orang tuanya, menjenguk, atau menghadiri jenazah mereka berdua. Imam Ahmad berkata tentang seorang perempuan yang memiliki suami dan ibu yang sedang sakit: ’Manaati suami lebih wajib atas dirinya daripada (menjenguk) ibunya, kecuali bila suami memberinya izin (untuk menengok ibunya.’ (al-Mughni, X : 224)

Pada kesempatan lain, Ibnu Qudamah berkata: ”seorang istri tidak boleh keluar rumah. Tapi, tidak seyogyanya suami melarang istri untuk berkunjung atau menjenguk kedua orang tuanya, sebab larangan ini berarti memutus hubungan istri dengan kedua orang tuanya dan mengkondisikan istri untuk membangkang kepada mereka. Terlebih Allah azza wajalla telah memerintahkan interaksi secara ma’ruf, sedangkan tidak menjenguk dan mengunjungi orang tua tidak disebut sebagai interaksi secara ma’ruf.” (al-Mughni, X : 224)

Ibnu Qudamah melanjutkan: ”Bila istri menunjukkan sikap membangkang, dengan cara membantah perintahnya, menolak memenuhi ajakan suami di tempat tidur, atau keluar dari rumah tanpa izin suami, maka suami berhak berpisah ranjang dengannya. Berdasarkan firman Allah azza wajalla:

فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ

… Maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka… (Qs. An-Nisa : 34)

Ibnu Abbas mengatakan: ”yakni, jangan kamu mengajaknya tidur di ranjangmu.” (al-mughni, X : 289)

Ibnul Jauzi berkta: “Seyogyanya seorang istri berhati-hati untuk tidak keluar, meskipun situasi memungkinkan dirinya untuk keluar. Sebab, bila ia sendiri selamat dari fitnah, tidak ada jaminan bahwa orang-orang akan selamat dari fitnah akibat kehadirannya. Bila terpaksa harus keluar rumah, hendaklah ia keluar dengan izin dari suami dan dengan penampilan sederhana, lebih memilih jalan sepi daripada jalan raya dan pasar, menjaga diri untuk tidak memperdengarkan suaranya, dan berjalan di pinggir jalan, tidak di tengahnya.” (Ahkam an-Nisa, hal. 68)

Kesimpulannya, keluarnya seorang istri dari rumah tanpa izin suami merupakan dosa besar. Ia mesti berhati-hati untuk tidak melakukannya, dan bertaubat kepada Allah azza wajalla bila telah terjadi padanya. Kemudian, keluarnya seorang perempuan menjadi sebab setan menguasai dirinya, serta menghalanginya menikmati ketenangan dan kenyamanan berdiam di dalam rumah. Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-bersabda:

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Seorang perempuan adalah aurat. Bila ia keluar, setan mengawasi setiap gerak-geriknya.” (Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, 1173, ia bekata: “ ini hadits hasan gharib”. Dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaemah, 1685-1686, Ibnu Hibban, 5598-5599)

Allah azza wajalla berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu … (Qs. Al-Ahzab : 33)

Sekiranya wanita muslimah mengetahui manfaat di balik berdiamnya ia di dalam rumah, berupa kebahagiaan, ketenangan, kenyamanan dan kenikmatan, tentu ia lebih memilih tetap berdiam di dalam rumah daripada pergi keluar. Sekiranya ia mengetahui sejauh mana dampak negatif mereka yang sering keluar rumah, berupa terbengkalainya pekerjaan rumah, terpecahnya konsentrasi hati dan rasa sesak di dada, tentu ia tidak menyia-nyiakan kebahagiaannya di dalam rumah bersama anak-anak dan suaminya.

Wallahu a’lam

Sumber :

Dinukil dari “Min Akhto-i az Zaujaat”, Muhammad bin Ibrahim al-Hamd, (Edisi Indonesia, hal. 70-73)

Amar Abdullah bin Syakir

Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet,

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *