Mengqodho Ataukah Menahan Diri (Puasa)?

Soal :

Bila orang-orang belum mengetahui masuknya bulan (yakni : romadhan-ed) kecuali setelah siang hari berlalu beberapa saat, apakah mereka wajib  menahan diri ( dari hal-hal yang membatalkan puasa) untuk sisa waktu hari tersebut ? ataukah mereka hanya meng-qodho saja ?

Jawab :

Bila orang-orang baru mengetahui masuknya bulan romadhan pada siang hari, maka wajib bagi mereka untuk menahan diri dari hal yang membatalkan puasanya; karena telah valid bahwa hari tersebut termasuk bulan romadhan sehingga wajib baginya untuk menahan diri (dari hal-hal yang membatalkan puasa). Akan tetapi apakah ia wajib mengqodho ? yakni : qodho puasa hari tersebut ? dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mereka wajib mengqodho, karena mereka tidak berniat puasa dari awal hari bahkan telah berlalu dari mereka sebagian dari hari tersebut tanpa niat. Sementara nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda, “ sesungguhnya setiap amal tergantung dengan niatnya dan seseorang hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka tidak diharuskan mengqodho puasa pada hari itu karena mereka tidak puasa karena ketidaktahuan mereka, orang yang tidak tahu dia beruzur karena ketidaktahuaannya tersebut. Namun, melakukan qodho merupakan sikap yang lebih berhati-hati dan lebih dekat kepada berlepas dari dari kewajiban. Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda, tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu. Apa yang ditinggalkannya itu hanya sehari saja, maka adalah mudah untuk dilakukan dan tak akan terasa berat, dengan itu ia akan mendapatkan ketenangan jiwa dan hati.

Sumber : 48 سؤالاً في الصيام ( 48 Su-aalan fii ash Shiyam), Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *