Menshalatkan Jenazah Yang Diragukan Keislamannya

PERTANYAAN:

Apabila dibawa ke hadapan imam jenazah orang yang diragukan keislamannya, apa yang harus dia lakukan?

JAWABAN:

Dia wajib menshalatkannya; karena pada dasarnya seorang muslim tetap dalam keislamannya. Akan tetapi saat berdoa untuknya disyaratkan mengucapkan,

اَللّهُمَّ إِنْ كَانَ مُؤْمِنًا فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ

“Ya Allah, jika dia seorang mukmin maka ampunilah dia dan berilah rahmat kepadanya.”

Dan Allah Ta’ala mengetahui kondisinya, apakah dia seorang mukmin atau bukan. Dengan demikian dia selamat dari tanggung jawab. Dia selamat dari berdoa untuk seseorang yang kafir dengan ampunan dan rahmat.

Pengecualian (Istitsna’) di dalam doa atau menyebutkan syarat di dalamnya terdapat di dalam al-Qur’an. Di dalam ayat tentang li’an, Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَآءُ إِلآ أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ {6} وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.” (An-Nur: 6-7).

Allah Ta’ala berfirman tentang pihak (yang tertuduh),

وَيَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ {8} وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْهَآ إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ {9}

“Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa murka Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (An-Nur: 8-9).

Pengecualian (Istitsna’) di dalam doa ada dasarnya seperti Istitsna’ berlaku dalam ibadah pula. Sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam kepada Dhuba’ah binti az-Zubair ketika dia merencanakan berhaji sedang dia sakit, Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,

حُجِّيْ وَاشْتَرِطِيْ أَنَّ مَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

“Berhajilah dan syaratkan bahwa tempat tahallul saya adalah di tempat yang Engkau menahanku (dari menyempurnakan haji).” HR. Muslim, Kitab al-Hajj, Bab Jawaaz Isytirath al-Muhrim at-Tahallul Bi Udzri al-Maradh (105) (1207).

Yang penting bahwa seseorang mengecualikan dalam kondisi seperti ini, “Ya Allah, jika dia seorang mukmin, maka ampunilah dia.” Ibnul Qayyim telah menyebutkan dalam A’lam al-Muwaqqi’in dari gurunya Syaikhul Islam bahwa dia menghadapi beberapa persoalan rumit dalam masalah ilmu, lalu dia melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di dalam tidur, dan termasuk persoalan rumit baginya adalah bahwa beberapa jenazah dibawa ke hadapannya, dia tidak tahu apakah mereka muslim atau bukan. Maka beliau bersabda kepadanya, “Kamu harus mensyaratkan wahai Ahmad.” Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu di dalam tidur. Sanad ini dari Ibnu al-Qayyim dari gurunya Ibnu Taimiyah adalah sanad yang shahih karena keduanya adalah tsiqah.

Tidaklah seseorang berkata, “Sesungguhnya kita di sini berpegang dalam menetapkan hukum syara’ dengan mimpi,” karena mimpi ini didukung oleh al-Qur’an seperti yang telah terdahulu dalam cerita li’an. Mimpi ini sesuai kaidah syariat maka bisa diamalkan dengannya. Wallahu A’lam.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel Hisbah di Fans Page Hisbah
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *