Sesungguhnya amar ma’ruf nahi mungkar wajib atas seorang muslimah sebagaimana wajib atas seorang muslim, oleh karena itu syari’at telah menetapkan beberapa ketentuan bagi muslimah dalam beramar ma’ruf nahi mungkar baik terhadap sesama muslimah maupun terhadap kerabat-kerabatnya, diantara beberapa ketentuan tersebut adalah :
1. Wajib bagi kaum wanita untuk ber’amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana wajibnya atas kaum laki-laki, berdasarkan dalil-dalil amar ma’ruf nahi munkar yang umum maupun yang khusus.
2. Sesungguhnya kaum wanita baik para ibu, para istri, para anak-anak perempuan, para saudari-saudari mempunyai kedudukan yang besar bagi anak-anak, para suami, para bapak, dan saudara-saudara mereka, maka hendaklah bagi mereka menggunakan kedudukan tersebut untuk amar ma’ruf nahi munkar.
3. Para wanita salaf umat ini telah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar kepada manusia secara umum, juga kepada para kerabat, ulama, tholib al’ilm, para penguasa baik laki-laki maupun perempuan, yang besar maupun yang kecil.
4. Mereka beramar ma’ruf nahi munkar pada bidang yang banyak, yang mencakup akidah, hukum-hukum, adab, tafsir, dan bidang lainnya.
5. Mereka beramar ma’ruf nahi munkar dengan berlandaskan kepada kitab dan sunnah.
Artikel : www.hisbah.net
Ikuti update artikel Hisbah.net di Fans Page Hisbah.net
Twitter @hisbahnet, Google+ Hisbahnet