Saudaraku yang dmuliakan Allah, puasa merupakan salah satu rukun dari 5 rukun Islam. Sebagaimana sabda Nabi  ﷺ  dalam sebuah hadits:

“Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Saudaraku, telah datang sebuah peringatan nyata dari Nabi ﷺ untuk mereka yang tidak berpuasa Ramadhan, mari kita renungkan hadits berikut:

Rasulullah ﷺ  telah bersabda tentang mimpi yang pernah ia saksikan:

“Sampai ketika aku berada di tengah gunung, tiba-tiba terdengar suara-suara yang sangat keras. Maka aku bertanya, “Suara apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah teriakan penghuni neraka.” Kemudian dia (Jibril) membawaku pergi, tiba-tiba aku telah berada di hadapan suatu kaum yang digantung dengan kaki di atas dan sudut mulut mereka terkoyak, dari sudut mulut mereka bercucuran darah. Maka aku bertanya, “Siapa mereka?” Jibril menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum sampai waktunya.” (Shahihut Targhib wat Tarhib: 1/420)

Ini hukuman bagi mereka yang berbuka sebelum waktunya, lalu bagaimana pula hukuman bagi mereka yang tidak berpuasa dari awal hari?

Tidak berpuasa Ramadhan tanpa udzur merupakan dosa besar dan penodaan bulan yang mulia ini, serta merupakan perilaku terang-terangan dalam bermaksiat kepada Allah.

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Sudah menjadi ketetapan bagi kaum muslimin, bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa udzur (syar’i) maka ia lebih buruk dari pada pezina dan pecandu khamer, bahkan mereka diragukan keislamannya dan dinganggapnya zindiq serta menyimpang dari agama.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila (seseorang) tidak puasa di bulan Ramadhan karena menganggap halal (meninggalkannya), karena perbuatannya itu maka ia wajib dibunuh, dan bila ia orang fasiq maka harus dihukum karena berbuka di siang hari bulan Ramadhan.” (Majmu’ Fatawa: 25/265)

Sumber :

–              Shahihut Targhib wat Tarhib,  Karya : Muhammad Nashiruddin

                Al-Albani.

–              Al-Kaba-ir, karya : Muhammad ‘Utsman Adz-Dzahabiy.

–              Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.