Connect with us

Buletin Hisbah

Natal dan Tahun Baru Menurut Islam

Published

on

Natal

Toleransi sering dijadikan alasan sebagian masyarakat Muslimin untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, Hari Raya adalah masalah agama dan aqidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri:

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا

”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam bagian ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda:

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).

Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhuma beliau pernah berkata:

“Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti.” (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I/723-724).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—rahimahullah—berkata:

“ apabila seorang Muslim menjual kepada mereka pada hari-hari raya mereka segala yang mereka gunakan pada hari raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan hari raya mereka yang diharamkan. Dasarnya adalah kaidah yang mengatakan tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum Muslimin. Kemudian beliau menukil dari Abdul Malik bin Habib dari kalangan ulama Malikiyyah, “Sudah jelas bahwa kaum Muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan hari raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk hari raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka.” (Al-Iqtidhaa 229-231).

Maka jelas kita bertasyabbuh, meridhai dan berpartisipasi dalam kegiatan mereka, apabila kita bersukaria, berpesta, memakan makanannya, berpartisipasi dalam acara non Muslim, memberi hadiah, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan hari raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan, kalkun, kue dan lain-lainnya.


Tahun Baru

Pada malam Tahun Baru orang-orang seakan secara serempak mengabaikan sisi moral dan kesusilaan. Bunyi terompet diselingi gelak tawa (bahkan dengan minuman keras) bersahut-sahutan di setiap tempat. Sepeda motor mengepulkan asap hingga mirip ‘dapur berjalan’ meraung-raung.

Mobil-mobil membunyikan klakson sepanjang jalan. Cafe, diskotik dan tempat-tempat hiburan malam sesak padat. Orang-orang ‘tumpah’ di jalanan dengan satu tujuan: merayakan Tahun Baru.

Sebenarnya Tahun Masehi adalah tahun yang baru bagi bangsa Indonesia, karena ia tidak memiliki akar kultur dan tradisi dalam sejarah bangsa ini. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung Pendapat ini:

Pertama, latar belakang sosioal-historis. Berlakunya tahun Masehi tidak bisa dipisahkan dari pengaruh teologi (keagamaan) Kristen, yang dianut oleh masyarakat Eropa. Kalender ini baru diberlakukan di Indonesia pada tahun 1910 ketika berlakunya Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap atas seluruh rakyat Hindia Belanda.

Kedua, karena latar belakang teologis. Sebagaimana diketahui, kalender Gregorian diciptakan sebagai ganti kalender Julian yang dinilai kurang akurat, karena awal musim semi semakin maju, akibatnya, perayaan Paskah yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea I pada tahun 325, tidak tepat lagi.

Jadi secara historis dan kultural bangsa kita pun, tahun baru Masehi tidak perlu dirayakan. Terlebih lagi jika ditinjau dari sisi aqidah al wala’ wal bara’ (loyalitas dan pelepasan diri) dalam agama Islam.

Sedangkan kalender Hijriyah, disebut sebagai kalender Islam (at-taqwim al-hijri), karena ditetapkan sejak hijrahnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ia ditetapkan sebagai tahun Islam setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat atas inisiatif Khalifah kedua, Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu pada tahun 638 M (17 H). Hijrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditetapkan sebagai awal kalender Islam, menyisihkan dua pendapat lainnya, yaitu hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan hari wafat beliau.

Sejak kedatangan Islam hingga awal abad ke-20, kalender Hijriyah berlaku di nusantara. Bahkan raja Karangasem, Ratu Agung Ngurah yang beragama Hindu, dalam surat-suratnya kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda Otto van Rees yang beragama Nasrani, masih menggunakan tarikh 1313 Hijriyah (1894 M).

Meski demikian, hal ini tidak bisa secara otomatis dijadikan sebagai justifikasi pentingnya merayakan tahun baru Hijriyah yang juga tinggal menghitung hari. Mengingat sejauh ini tidak ditemukan teks agama yang menganjurkan perayaan tahun baru Hijriyah.


Fatwa Ulama Menyikapi Hari Raya Non Muslim

Fatwa Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah:

Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan.

Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya.

Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya.

Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).

Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya:
Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar 39: 7).

Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al Maaidah: 3)

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya:
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran: 85).

Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam:
Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Ash Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Bisa jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah. (Majmu’ Fatawa, Fadlilah asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, III/44-46 No.403).

 


Artikel : www.hisbah.net

Ikuti update artikel di Fans Page Hisbah.net
Twitter @Hisbahnet, Google+ Hisbahnet

About Author

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

baru

Hukuman Mati Bagi Penyihir

Published

on

Islam memiliki hukuman bagi orang-orang yang melampaui batas dengan melanggar larangan Allah ta’ala, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri dan hukuman penggal bagi seorang yang membunuh dengan sengaja. Dan dalam hal ini, Penyihir juga layak mendapatkan hukuman mati, karena banyak dan besarnya kerusakan yang dilakukannya.

Yang utamanya adalah kekafirannya karena mempelajari sihir dengan bersekongkol bersama para jin dan syaitan. Allah ta’ala berfirman:

وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ

Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (QS. Al Baqarah: 102)

Dalil ini menunjukkan kufurnya sihir dan kafirnya orang yang mengamalkannya.

Kemudian, dengan sihirnya seorang penyihir mencelakakan banyak orang, bahkan menghilangkan nyawanya, seperti melalui teluh dan santet. Jelas ini layaknya membunuh dengan sengaja. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS An Nisa: 93)

Maka, sekurangnya berangkat dari dua sebab di atas, Islam memberikan hukuman mati terhadap para penyihir, seperti dukun dan paranormal.

Dari Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang” (HR. Tirmidzi no. 1460, yang tepat hadits ini mauquf, hanya perkataan Jundub sebagaimana diriwayatkan oleh Ad Daruquthni dengan sanad yang shahih).

Kita memohon perlindungan kepada Allah ta’ala dari buruknya sihir dan para pelakunya.

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Aqidah

10 Sebab Terlindung Dari Sihir

Published

on

Sesungguhnya termasuk penyakit yang membinasakan dan keburukan yang sangat besar yang ada pada diri manusia adalah sebuah derita yang disebabkan oleh sihir, pandangan mata yang jahat dan dengki.

Sungguh, bisa jadi orang yang terkena hal hal tersebut akan menderita sakit yang berkepanjangan atau bahkan bisa jadi mati oleh karenanya. Maka, sihir memiliki hakikat dan pengaruh. Hasad juga memiliki hakikat dan pengaruh.

Namun, sesungguhnya termasuk nikmat Allah ﷻ yang diberikan kepada hambanya yang beriman adalah bahwa Allah ﷻ telah menyiapkan untuknya sebab-sebab yang diberkahi dan hal hal yang bermanfaat yang dengannya akan tertolak keburukan darinya, dan akan menghilangkan dari mara bahaya dan bala yang menimpanya yang disebabkan oleh tindakan buruk mereka, para pelaku kejahatan tersebut, yaitu, para tukang sihir, orang-orang yang memiliki pandangan mata jahat, dan orang-orang yang dengki.

Ibnul Qayyim  رَحِمَهُ اللهُ telah mengumpulkan hal tersebut dalam 10 sebab yang agung, bila mana seorang hamba mempraktekkannya niscaya akan hilang darinya keburukan orang yang dengki, orang yang memiliki pandangan mata jahat, dan tukang sihir.

 

  1. Berlindung kepada Allah dari keburukannya dan Membentengi diri Dengannya

Allah ﷻ berfirman

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (1) مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (2) وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (3) وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (4) وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (5)

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh. Dari kejahatan makhluknya dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki. (Qs. Al Falaq : 5)

Tidak ada penjaga bagi seorang hamba dan tempat memohon perlindungan kecuali Allah ﷻ. Dia ﷻ Dzat yang akan mencukupi orang-orang yang bertawakkal (menyandarkan urusannya) kepadanya, Dialah Dzat yang akan memberikan rasa aman terhadap rasa takut orang yang ketakutan, melindungi orang-orang yang memohon perlindungan, Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

 

  1. Bertakwa kepada Allah dan menjaga perintah dan larangannya

Barang siapa bertakwa kepada Allah ﷻ, niscaya Allah ﷻ menjamin penjagaan dirinya, dan Dia ﷻ tidak akan menyerahkannya kepada selainnya.

Allah ﷻ berfirman

وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan. (Qs. Ali Imran : 120)

 

  1. Besabar terhadap musuh. Karena keburukan yang dilakukannya akan berpulang kepada pelakunya.

Allah ﷻ berfirman

وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِه

Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri (Qs. Al Fathir : 43)

Maka, bila orang yang didengki itu bersabar, niscaya ia akan mendapatkan kesudahan yang baik.

 

  1. Bertawakkal kepada Allah

Barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Dia ﷻ akan mencukupinya. Ketawakkalan merupakan sebab terkuat yang akan menolak sesuatu yang ia tidak mampu menghadapinya berupa tindakan kelaliman yang dilakukan orang lain terhadap dirinya.

 

  1. Kosongkan hati dari sibuk dengannya dan memikirkannya

Hendaknya ia bermaksud untuk menghapusnya dari benaknya setiap kali melintasi pikirannya, maka ia tidak melirik kepadanya, tidak merasa takut dengannya. Ini termasuk resep obat yang paling bermanfaat untuk menolak kejahatannya.

 

  1. Menghadapkan diri sepenuhnya kepada Allah dan memurnikan ketaatan kepadanya

 

Dan menjadikan kecintaan kepadanya dan mendapatkan ridhanya dan kembali kepadanya dalam setiap lintasan pikirannya dan harapan-harapannya. Allah berfirman tentang musuhnya,

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ (82) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ (83)

Iblis menjawab: “Demi kekuasaan Engkau aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka (Qs. Shaad : 82-83)

Maka, seorang yang mukhlis laksana orang yang berlindung di balik benteng yang sangat kokoh, tidak ada rasa takut atas orang yang berlindung diri dengannya, tidak ada kesempitan atas orang yang menyandarkan perlindungan kepadanya, tidak ada hasrat bagi musuh untuk mendekatinya.

 

  1. Bertaubat kepada Allah dari dosa yang menyebabkan musuh dapat menguasainya

Karena sesungguhnya Allah ﷻ telah berfirman

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ

Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri (Qs. Asy Syura : 30)

Maka, tidaklah seorang hamba dapat dikuasai oleh orang menyakitnya malainkan karena dosa yang diperbuatanya, baik yang diketahuinya atau pun yang tidak diketahuinya. Dan, dosa-dosa yang tidak diketahui oleh seorang hamba bisa jadi jauh lebih banyak dan berlipat ganda di bandingkan dosa-dosa yang diketahuinya, dan apa yang dilupakannya dari dosa yang diketahuinya jauh lebih banyak daripada dosa yang diketahuinya dan diingatnya.

Dalam doa yang masyhur (di mana kita diperintahkan untuk berdoa dengannya) disebutkan

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا أَعْلَمُ

Ya Allah!, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari aku menyekutukan Mu sementara aku mengetahuinya, dan aku memohon ampun kepadaMu untuk yang aku tidak ketahui. (HR. Al Bukhari di dalam Al Adab Al Murfad)

 

  1. Sedekah dan berbuat baik yang memungkinkan untuk dilakukan

Hal tersebut memilik pengaruh yang menakjubkan dalam hal menolak bala. Hampir-hampir saja hasad, ain, sihir dan tindakan menyakiti orang lainnya tidak akan menyerang dan menguasai orang-orang yang berlaku baik yang gemar bersedekah. Bersedekah dan berlaku baik termasuk bentuk syukur nikmat, dan kesyukuran itu merupakan penjaga nikmat dari segala hal yang akan menyebabkan hilangnya kenikmatan tersebut.

 

  1. Memadamkan api pendengki, orang yang zhalim dan orang yang menyakiti dengan berlaku baik kepadanya

Maka, setiap kali orang-orang tersebut menambah kealimannya dan keburukannya, setiap kali itu pula Anda menambah perlakuan baik kepadanya. Allah ﷻ berfirman

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ (34) وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ (35)

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia

Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar (Qs. Fushshilat : 34-35)

 

  1. Memurnikan tauhid

Mengetahui bahwa segala sesuatu tidak akan memberikan manfaat tidak pula memberikan madharat kecuali dengan izin Allah ﷻ . Allah ﷻ berfirman

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلَا رَادَّ لِفَضْلِهِ

Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurunianya (Qs. Yunus : 107)

Nabi ﷺ bersabda kepada Abdullah bin Abbas  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ Dan ketahuilah bahwa sekelompok orang bila mana mereka berkumpul (bersatu padu) untuk memberikan manfaat kepadamu niscaya mereka tidak akan dapat memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah dicatat oleh Allah untukmu. Demikian pula, andai mereka berkumpul (bersatu padu) untuk memadharatkanmu, niscaya mereka tidak akan dapat memudharatkanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tuliskan bakal menimpamu (HR. At Tirmidzi)

Maka, bila seorang hamba telah memurnikan tauhidnya, niscaya keluarlah rasa takut kepada selainnya dari hatinya. Musuhnya akan sulit menimbulkan rasa takut pada dirinya.

Maka, tauhid merupakan benteng (dari) Allah yang paling agung di mana orang yang masuk ke dalamnya niscaya ia termasuk orang-orang yang aman. Sebagian salaf berkata :

Barang siapa takut kepada Allah niscaya segala sesuatu takut kepadanya, dan barang siapa tidak takut kepada Allah niscaya Dia memberikan rasa takut padanya dari segala hal.

Inilah 10 sebab dimana keburukan orang yang dengki, orang yang memiliki pandangan jahat, dan tukang sihir akan tertolak karenanya. (Lihat, Bada-i’ Al Fawaid, Ibnul Qayyim, 2/238-246)

Kita memohon kepada Allah Dzat yang Maha Mulia agar memelihara kita dan kaum Muslimin semuanya dari segala bentuk keburukan, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan permohonan.

 Wallahu A’lam

 

Sumber :

Lembaran Dakwah berjudul, “At Ta’awwudz Min Al ‘Aini Wa As Sihri Wa Al Hasadi”, Oleh : Syaikh Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al Badr حفظه الله. Dengan ringkasan

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Aqidah

Sihir Tidak Diperbolehkan Sedikitpun

Published

on

Pertanyaan :

Kami mengharapkan penjelasan tentang hakikat sihir, apakah diperbolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktifitas sihir itu dinilai keluar dari agama Islam ?

Jawaban :

Sihir dalam bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir, sebagaimana dijelaskan Al Muwaffaq (Ibnu Qudamah Al Maqdisi) dalam Al Kafi, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbunuh dan dipisahkan di antara suami dan istrinya.

Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikitpun darinya. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ

“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al Baqarah : 102)

Al Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam telah mengategorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan, dan membunuh penyihir itu wajib.” Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Membunuh penyihir itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam .” Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub radhiyallahu ‘anhum. Jadi, aktifitas sihir itu, baik belajar, mengajarkannya, maupun mepraktikkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir: karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar ke masyarakat.

[Al Muntaqa min fatawa asy-Syaikh Shalih Al Fauzan, jilid 2, hal. 59]

 

Amar Abdullah bin Syakir

 

Artikel: www.hisbah.net
Ikuti update artikel kami di Hisbah.net
Youtube: HisbahTV
Instagram: Hisbahnet dan Al Hisbah Bogor

About Author

Continue Reading

Trending